Mantan Pj Bupati Langkat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar
Faisal Hasrimy, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024. Pemeriksaan yang berlangsung intensif sejak pagi hingga menjelang magrib ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat Faisal sempat dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan masker, Faisal tampil dengan kemeja putih dan celana panjang hitam. Ia membenarkan bahwa pemeriksaannya berkaitan langsung dengan pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Berbeda dengan sikapnya saat dihubungi media di Kantor Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu lalu, kali ini Faisal menunjukkan sikap yang lebih kooperatif. Ia bersedia memberikan keterangan singkat kepada awak media yang menunggunya di Kejari Langkat, Stabat.
“Ya. Terkait dengan pengadaan smartboard,” ungkap Faisal singkat saat diwawancarai.
Meskipun tidak memberikan komentar mendalam, Faisal menyebutkan bahwa ia telah menjawab sebanyak 71 pertanyaan dari tim penyidik. Ia menyarankan agar detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dapat ditanyakan langsung kepada pihak penyidik.
Dua Kali Mangkir, Akhirnya Kooperatif
Sebelumnya, Faisal Hasrimy tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasan pertama yang disampaikan adalah karena alasan kesehatan, sementara panggilan kedua beralasan urusan kedinasan. Ketidakhadiran ini sempat menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterlibatan mantan Pj Bupati Langkat dalam kasus yang sedang diusut.
Penjelasan Kejari Langkat
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Langkat tersebut memang memakan waktu cukup lama, dari pagi hingga sore hari.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Faisal) dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari tadi,” jelas Rizki.
Rizki menambahkan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Faisal sangat banyak dan bersifat substansial. Namun, ia enggan merinci jumlah pasti pertanyaan tersebut karena alasan materi penyidikan yang belum dapat diungkapkan ke publik.
“Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun kami tidak menyebutkan secara rinci, karena masuk materi penyidikan,” ujar Rizki.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa pemanggilan Faisal Hasrimy bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan terkait perkara dugaan korupsi smartboard yang sedang ditangani oleh Kejari Langkat. Ia juga menegaskan bahwa detail mengenai keterangan dari siapa atau siapa saja yang dimintai keterangan merupakan bagian dari materi penyidikan yang masih bersifat rahasia.
Kemungkinan Pemeriksaan Lanjutan
Pihak Kejari Langkat juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil Faisal Hasrimy kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Hal ini akan dilakukan apabila tim penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, serta temuan alat bukti lainnya yang relevan dengan kasus ini.
“Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini (kemarin, red) dan alat bukti lainnya,” tutur Rizki.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Saiful Abdi: Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Supriadi: Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar.
- Bambang Pranoto Saputra: Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka meliputi mark-up harga pengadaan barang dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Potensi Kerugian Negara yang Signifikan
Estimasi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Jumlah ini merupakan hampir separuh dari total nilai kontrak pengadaan yang mencapai Rp49,9 miliar. Kerugian negara yang sangat besar ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan tersebut.
Pengadaan smartboard yang seharusnya mendukung kegiatan belajar mengajar dan administrasi di sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat, justru diduga menjadi ajang korupsi. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat pentingnya investasi dalam dunia pendidikan untuk kemajuan generasi muda.
Pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Langkat ini diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut dalam mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejari Langkat terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

















