Pengungkapan Kebun Ganja Indoor di Jombang: Polisi Bidik Aktor Pendanaan
Jombang, Jawa Timur – Jajaran Kepolisian Resor Jombang terus mendalami kasus penemuan kebun ganja indoor yang berhasil diungkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit. Penyelidikan kini tidak hanya terfokus pada pelaku lapangan, melainkan juga membidik aktor-aktor di balik pendanaan aktivitas ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, dua orang tersangka berinisial R (dikenal sebagai Rama) dan Y telah diamankan. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa kasus ini memiliki jaringan yang lebih luas dan kemungkinan melibatkan pihak lain yang mendanai operasionalnya.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk memetakan seluruh jaringan yang terlibat. Skala dan kecanggihan metode penanaman ganja yang digunakan, termasuk penggunaan sistem greenhouse, mengindikasikan adanya dukungan modal yang signifikan.
“Dari modus operandi pelaku dan kelengkapan fasilitas yang ditemukan, kami menduga kuat ada pihak lain yang berperan, terutama dalam hal pendanaan. Kami sedang mendalami indikasi ini,” ujar Iptu Bowo. Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya, sejalan dengan instruksi Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, untuk menjadikan Jombang bebas dari narkoba dan miras.
“Penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan saja. Kami berupaya untuk menuntaskan hingga ke akar permasalahannya,” tambahnya.
Keuntungan Besar dari Bisnis Narkotika
Tersangka Rama diketahui meraup keuntungan yang tidak sedikit dari bisnis haram yang dijalankannya. Daun ganja kering hasil panen dijual kepada para pembeli dengan kisaran harga Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dikonversi ke dalam jumlah yang lebih besar, nilai jualnya dapat mencapai sekitar Rp13 juta per kilogram.
Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Rama mengakui telah beberapa kali melakukan panen tanaman ganja yang dibudidayakannya di rumah kontrakan tersebut. Sebagian besar hasil panennya dijual kepada pelanggan tetap yang sudah dikenalnya.
“Pengakuan dari tersangka, tanaman ganja itu sudah beberapa kali dipanen. Mayoritas hasil panennya dijual kepada pelanggan tetap dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons,” jelas Iptu Bowo.
Atas perbuatannya, Rama terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menantinya berkisar antara enam tahun hingga dua puluh tahun penjara, bahkan berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pengelolaan Serius dengan Sistem Greenhouse
Penggerebekan yang dilakukan di rumah kontrakan di Mojongapit pada Senin (15/12/2025) lalu sempat mengejutkan warga sekitar karena aktivitas ilegal tersebut. Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menemukan sebanyak 110 pot yang berisi 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka Rama tidak serta-merta langsung menggunakan sistem greenhouse. Ia ternyata telah mencoba menanam ganja dengan metode konvensional sebelum akhirnya beralih ke sistem yang lebih modern dan terencana.
Rumah kontrakan yang disulap menjadi laboratorium ganja indoor ini dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung pertumbuhan tanaman. Fasilitas tersebut meliputi sistem pendingin udara (AC) serta alat pengatur suhu dan kelembapan. Kelengkapan fasilitas ini menunjukkan bahwa pengelolaan kebun ganja tersebut dilakukan secara serius dan terencana, bukan sekadar coba-coba.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Upaya penelusuran aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ladang ganja rumahan ini menjadi prioritas utama guna memberantas tuntas jaringan narkotika di wilayah Jombang.
Detail Fasilitas dan Modus Operandi
Temuan di lokasi penggerebekan memberikan gambaran detail mengenai bagaimana tersangka mengoperasikan kebun ganja indoornya.
- Jumlah Tanaman: 156 batang tanaman ganja.
- Media Tanam: Ditempatkan dalam 110 pot.
- Sistem Budidaya: Menggunakan metode greenhouse indoor yang dikontrol secara ketat.
- Peralatan Pendukung:
- Sistem pendingin udara (AC) untuk menjaga suhu ruangan.
- Alat pengatur suhu dan kelembapan untuk menciptakan kondisi optimal bagi pertumbuhan ganja.
- Penerangan khusus yang diduga digunakan untuk memaksimalkan fotosintesis tanaman.
- Sistem ventilasi yang memadai untuk sirkulasi udara.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka menunjukkan tingkat kecanggihan yang cukup tinggi. Dengan menggunakan sistem greenhouse, tersangka dapat mengendalikan berbagai faktor lingkungan yang krusial untuk pertumbuhan tanaman ganja, seperti suhu, kelembapan, dan pencahayaan. Hal ini memungkinkan budidaya ganja dilakukan sepanjang tahun tanpa bergantung pada musim, serta menghasilkan kualitas tanaman yang lebih baik.
Peralihan dari metode konvensional ke sistem greenhouse mengindikasikan bahwa tersangka telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup dalam budidaya ganja, serta berinvestasi dalam peralatan yang memadai. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pihak lain yang memberikan dukungan finansial yang memadai untuk mewujudkan operasional skala ini.
Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengidentifikasi dan menangkap semua pihak yang terlibat, mulai dari penyedia modal, pengelola logistik, hingga jaringan distribusinya. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jombang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

















