No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa di Batam Tidak Kunjung Jebloskan Supardi ke Penjara

JP by JP
10 April 2023 - 18:07
in Hukum
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjung Pinang telah menjatuhkan vonis kepada Supardi alias Pardi Bin Paidi selama 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim PT Kepri atas nama Priyanto selaku ketua majelis, Bagus Irawan, Hapsoro Restu Widodo, Senin (02 Februari 2023) silam.

Usai dibacakan vonis itu Supardi tidak langsung dijebloskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Dedi Januarto Simatupang.

Setelah dilakukan pengecekan oleh awak media ini ternyata Supardi belum juga mendekam di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

“Sampai saat ini belum ada terpidana bernama Supardi dalam perkara penadah minyak fame (minyak kelapa sawit sebagai bahan baku minyak solar) untuk menjalani hukuman di Rutan ini,” kata seorang pegawai Rutan Kelas IIA Batam yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (10 April 2023).

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Batam. Melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan Supardi belum bisa ditahan karena sedang menjalani proses hukum lanjutan yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Putusan belum inkcraht (belum memiliki kekuatan hukum tetap) karena masih Kasasi. Kalau majelis hakim di tingkat Kasasi tidak ada membuat penetapan untuk penahanan maka tidak bisa ditahan. Selagi masih ada upaya hukum maka Supardi tidak bisa dieksekusi, hal itu tertuang dalam Pasal 270 KUHAP. Kita tidak mengetahui nantinya bisa saja putusan di tingkat Kasasinya Supardi divonis bebas,” ucap Andreas Tarigan.

Baca Juga  Gelar KTP: Mana Saja yang Sah?

Seperti diketahui sebelumnya, Supardi dituntut oleh Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17 November 2022) silam.

Tepat pada 29 November 2022, PN Batam melalui majelis hakimnya atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis), Edy Sameaputty, Jeily Syahputra menjatuhkan vonis kepada terpidana Supardi dengan pidana 3 bulan penjara tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Supardi diketahui telah menjadi penadah minyak fame sebanyak 363 ton. Minyak fame itu berasal dari  PT Musim Mas yang dibeli Supardi dari Tommy Lee.

Penulis: JP

Tags: KasasiMinyak FamePengadilan Tinggi KepriSupardi
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

26 Mei 2026 - 07:28
Operasi Pembebasan Sandera MT Pematang Jadi Film, Kisah Heroik Letkol Taufiqoerrochman

Cuaca Abdya Hari Ini: Lima Kecamatan Cerah Berawan, Tiga Wilayah Hujan Ringan

26 Mei 2026 - 07:14
Hasil Liga Italia: AS Roma Kalahkan Lawan 2-0, Amankan Tiket Liga Champions, Klasemen Serie A Terbaru

Hasil Liga Italia: AS Roma Kalahkan Lawan 2-0, Amankan Tiket Liga Champions, Klasemen Serie A Terbaru

26 Mei 2026 - 06:59
Hamas: Israel Sengaja Tunda dan Langgar Kesepakatan

Lapas Kelas II Palu Lakukan Penggeledahan, Barang Terlarang Jadi Sasaran

26 Mei 2026 - 06:45

Pilihan Redaksi

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

26 Mei 2026 - 07:28
Operasi Pembebasan Sandera MT Pematang Jadi Film, Kisah Heroik Letkol Taufiqoerrochman

Cuaca Abdya Hari Ini: Lima Kecamatan Cerah Berawan, Tiga Wilayah Hujan Ringan

26 Mei 2026 - 07:14
Hasil Liga Italia: AS Roma Kalahkan Lawan 2-0, Amankan Tiket Liga Champions, Klasemen Serie A Terbaru

Hasil Liga Italia: AS Roma Kalahkan Lawan 2-0, Amankan Tiket Liga Champions, Klasemen Serie A Terbaru

26 Mei 2026 - 06:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.