No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Penyeludup Rokok Ilegal dan Mikol Tanpa Pita Cukai, Jono Sandra Dituntut 2 Tahun Penjara

JP by JP
6 September 2023 - 18:12
in Hukum
0
Barang bukti rokok HD yang tanpa dilengkapi pita cukai serta mikol ABC Stout Beer dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.co

Barang bukti rokok HD yang tanpa dilengkapi pita cukai serta mikol ABC Stout Beer dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.co

Jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang menuntut terdakwa Jono Sandra (perkara nomor 472/Pid.B/2023/PN Btm) dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 804.324.000 subsider 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Selasa (05 September 2023) dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto.

Dedi Januarto Simatupang mengatakan bahwa Jono Sandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyeludupan.

“Perbuatan terdakwa Jono telah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,” kata Dedi Januarto Simatupang.

Dalam surat tuntutannya, Dedi Januarto Simatupang juga menyebutkan bahwa barang bukti 1 unit kapal KM Tiga Bersaudara dengan ukuran 11 x 2,5 x 1 meter dengan mesin merek Jiang Dong mesin 16 PK, 1 lembar dokumen pas kecil nomor 15212/Dishub/Korwil X/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019 dan 1 lembar dokumen sertifikat keselamatan nomor 15212/DISHUB/KORWIL X/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019. Semuanya dinyatakan untuk dikembalikan kepada saksi Ramlan yang merupakan mertua dari terdakwa Jono Sandra.

Seperti diketahui sebelumnya terdakwa Jono Sandra bersama dengan Ramlan telah menyeludupkan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dengan nama rokok HD sebanyak 400 ribu batang dan minuman beralkohol (Mikol) 1200 kaleng bir ABC Stout.

Penyeludupan itu dilakukan Jono Sandra dari pelabuhan tikus Sagulung, Kota Batam dengan daerah tujuan Sungai Guntung, Tembilahan – Provinsi Riau.

Penyeludupan yang dilakukan Jono Sandra itu akhirnya terdeteksi oleh aparat penegak hukum (APH) dari Korpolairud Baharkam Polri.  Selanjutnya, Jono Sandra dan Ramlan berhasil ditangkap saat berada di atas Kapal KM Tiga Bersaudara, pada hari Selasa (16 Mei 2023) sekitar pukul 17:00 WIB.

Baca Juga  Sempat Ditunda 3 Kali Akhirnya Jaksa di Batam Bacakan Surat Tuntutan Terhadap Orator Bela Rempang, Bang Long

Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti berupa kapal KM Tiga Bersaudara dan rokok ilegal HD serta mikol ABC Stout Beer.

Dalam persidangan pada tanggal 15 Agustus 2023 silam, Jono Sandra menjelaskan bahwa dirinya ditangkap di atas kapal KM Tiga Bersaudara bersama dengan bapak mertuanya, Ramlan.

Karena keterangan yang disampaikan oleh Jono Sandra membuat hakim Bambang Trikoro melakukan pengecekan berkas perkaranya dan ditemukan surat berita acara penegahan.

Selanjutnya Bambang Trikoro berceloteh. “Seharus saudara terdakwa Jono dan Ramlan harus duduk di sini sebagai terdakwa. Hal itu sesuai dengan surat berita acara penegahan,” kata Bambang Trikoro kala itu.

Dengan adanya fakta Yuridis bahwa Ramlan diduga kuat turut terlibat dan atau turut serta melakukan tindak pidana cukai bersama-sama dengan Jono Sandra maka seyogianya penegak hukum juga mempidanakannya bukan hanya menjadikan Ramlan sebagai saksi. Mampukah proses hukum di Indonesia khususnya di Kota Batam mengantarkan Ramlan ke penjara karena perbuatannya?

 

Penulis: JP

 

 

Tags: Bambang TrikoroJono SandraMikol IlegalRamlanRokok HD
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.