Jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang menuntut terdakwa Jono Sandra (perkara nomor 472/Pid.B/2023/PN Btm) dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 804.324.000 subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Selasa (05 September 2023) dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto.
Dedi Januarto Simatupang mengatakan bahwa Jono Sandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyeludupan.
“Perbuatan terdakwa Jono telah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,” kata Dedi Januarto Simatupang.
Dalam surat tuntutannya, Dedi Januarto Simatupang juga menyebutkan bahwa barang bukti 1 unit kapal KM Tiga Bersaudara dengan ukuran 11 x 2,5 x 1 meter dengan mesin merek Jiang Dong mesin 16 PK, 1 lembar dokumen pas kecil nomor 15212/Dishub/Korwil X/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019 dan 1 lembar dokumen sertifikat keselamatan nomor 15212/DISHUB/KORWIL X/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019. Semuanya dinyatakan untuk dikembalikan kepada saksi Ramlan yang merupakan mertua dari terdakwa Jono Sandra.
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa Jono Sandra bersama dengan Ramlan telah menyeludupkan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dengan nama rokok HD sebanyak 400 ribu batang dan minuman beralkohol (Mikol) 1200 kaleng bir ABC Stout.
Penyeludupan itu dilakukan Jono Sandra dari pelabuhan tikus Sagulung, Kota Batam dengan daerah tujuan Sungai Guntung, Tembilahan – Provinsi Riau.
Penyeludupan yang dilakukan Jono Sandra itu akhirnya terdeteksi oleh aparat penegak hukum (APH) dari Korpolairud Baharkam Polri. Selanjutnya, Jono Sandra dan Ramlan berhasil ditangkap saat berada di atas Kapal KM Tiga Bersaudara, pada hari Selasa (16 Mei 2023) sekitar pukul 17:00 WIB.
Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti berupa kapal KM Tiga Bersaudara dan rokok ilegal HD serta mikol ABC Stout Beer.
Dalam persidangan pada tanggal 15 Agustus 2023 silam, Jono Sandra menjelaskan bahwa dirinya ditangkap di atas kapal KM Tiga Bersaudara bersama dengan bapak mertuanya, Ramlan.
Karena keterangan yang disampaikan oleh Jono Sandra membuat hakim Bambang Trikoro melakukan pengecekan berkas perkaranya dan ditemukan surat berita acara penegahan.
Selanjutnya Bambang Trikoro berceloteh. “Seharus saudara terdakwa Jono dan Ramlan harus duduk di sini sebagai terdakwa. Hal itu sesuai dengan surat berita acara penegahan,” kata Bambang Trikoro kala itu.
Dengan adanya fakta Yuridis bahwa Ramlan diduga kuat turut terlibat dan atau turut serta melakukan tindak pidana cukai bersama-sama dengan Jono Sandra maka seyogianya penegak hukum juga mempidanakannya bukan hanya menjadikan Ramlan sebagai saksi. Mampukah proses hukum di Indonesia khususnya di Kota Batam mengantarkan Ramlan ke penjara karena perbuatannya?
Penulis: JP