No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Mengemplang Pajak Sebesar 961 Juta Rupiah. Komisaris PT Akar Mandiri Perkasa, Yelly Dituntut Dengan Pidana 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

JP by JP
11 April 2023 - 08:46
in Hukum
0
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

Komisaris PT Akar Mandiri Perkasa atas nama Yelly diduga telah mengemplang pajak sebesar Rp. 961.356.863 dengan perbuatannya itu, ia harus dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Yelly juga diperintahkan untuk membayarkan sejumlah denda sebesar Rp. 1.922.713.726. Tuntuan itu disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10 April 2023).

Abram Marojahan mengatakan bahwa terdakwa Yelly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Menuntut terdakwa Yelly dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp.1.922.713.726 [dengan ketentuan 2 kali dari Rp 961.356.863 atau pajak yang dikemplang oleh terdakwa] sehingga total jumlahnya yang harus dibayarkan terdakwa Yelly adalah sebesar Rp.2.884.070.589. Sebagai pembayaran pidana denda dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Abram Marojahan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Bambang Trikoro, Edy Sameaputty dan David Sitorus.

Usai Abram Marojahan membacakan surat tuntutan itu maka Bambang Trikoro bertanya kepada terdakwa Yelly. Apakah saudara terdakwa sudah paham dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tadi?

Baca Juga  Diduga Produksi Sabu-sabu di Batam. Para Terdakwa Mengaku Tidak Mengenal Barang Bukti Dalam Persidangan

Yelly langsung menjawab “Saya sudah paham, Yang Mulia.”

Selanjutnya Bambang Trikoro menyarankan kepada Yelly untuk segera membayar kewajiban pajaknya sebesar Rp. 961.356.863 supaya bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Majelis hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Yelly dalam perkara pengemplang pajak. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM
Majelis hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Yelly dalam perkara pengemplang pajak.
Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM

“Apakah saudara terdakwa memiliki kemampuan untuk membayarkan kewajiban pajaknya sebelum dijatuhkan vonis? Kalau sudah dibayarkan kewajiban pajak sebesar Rp. 961.356.863 maka bisa menjadi hal yang meringankan nantinya kala divonis,” ucap Bambang Trikoro.

Selanjutnya Yelly menyebutkan bahwa dirinya punya niatan membayarkan kewajiban pajaknya namun pihak pegawai kantor pajak menolak proses pembayaran itu.

“Kemarin mau membayarkannya, Yang Mulia. Namun pihak pegawai kantor pajak menolak pembayaran kewajiban pajak itu, Yang Mulia,” ujar Yelly kepada Bambang Trikoro dalam suasana persidangan yang dilaksanakan secara virtual.

Mendengarkan penjelasan dari terdakwa Yelly membuat Bambang Trikoro memberikan saran. “Begini saja, saudara terdakwa Yelly akan saya kasih waktu untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Kalau pembayaran kewajiban pajak saudara terdakwa Yelly tidak bisa di kantor pajak maka titip saja di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam karena pihak Kejaksaan itu mewakili negara untuk menyetorkan kewajiban pajak yang menjadi pemasukan negara,” kata Bambang Trikoro.

Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2023.

Penulis: JP

Tags: Bambang TrikoroPengadilan Negeri BatamPengemplang PajakYelly
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

2 Mei 2026 - 11:00
Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 08:04
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

1 Mei 2026 - 23:55

Pilihan Redaksi

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

2 Mei 2026 - 11:00
Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 08:04
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.