No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Membawa Bunga dari Malaysia Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah. PH, Mangara Sijabat: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

JP by JP
10 Mei 2023 - 18:04
in Hukum
0
Suasana persidangan pembacaan putusan kepada terdakwa Robi Setiawan. (Foto: JP- BATAMPENA.COM)

Suasana persidangan pembacaan putusan kepada terdakwa Robi Setiawan. (Foto: JP- BATAMPENA.COM)

Membawa bunga dari Malaysia masuk ke Kota Batam membuat Robi Setiawan harus menerima vonis 13 bulan penjara (dengan ketentuan pidana penjara selama 10 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan).

Penjatuhan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Setyaningsih dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (09 Mei 2023). Dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan penasehat hukum (PH) terdakwa, Mangara Sijabat (LBH Mawar Saron Kota Batam).

Yudith Wirawan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Robi Setiawan (perkara nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Btm) telah bersalah melakukan tindak pidana memasukkan tumbuhan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Yudith Wirawan kala membacakan amar putusan perkara a quo.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam itu jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU Karya So Immanuel Gort yang hanya menuntut pidana penjara selama 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Hasil pantauan dalam ruang sidang turut hadir istri terdakwa, Dewi. Karena mendengarkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU membuat Dewi berderai air mata dan terisak-isak.

Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada Mangara Sijabat. “Kami melihat putusan yang dibuat majelis hakim PN Batam kepada Robi Setiawan ini merupakan simbol hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” ucap Mangara Sijabat.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa Robi Setiawan dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Dwi Nuramanu, Setyaningsih serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Mangara Sijabat dari LBH Mawar Saron Kota Batam.(Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Pembacaan putusan terhadap terdakwa Robi Setiawan dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Dwi Nuramanu, Setyaningsih serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Mangara Sijabat dari LBH Mawar Saron Kota Batam.
(Foto: JP – BATAMPENA.COM)

Mangara Sijabat menjelaskan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pada tahun 2020 silam ada perkara dengan terdakwa bernama Dedi Sutioso (perkara nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Btm) yang memasukkan ikan sebanyak 22 ton tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan dari negara asalnya.

Baca Juga  Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus SIMRS BP Batam Namun Tidak Langsung Ditahan

Kala itu Dedi Sutioso dituntut JPU Samuel Pangaribuan dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. “Lalu majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis hanya 3 bulan penjara, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dedi Sutioso itu diketahui sempat melarikan diri bertahun-tahun, itu bukti sebagai hal yang memberatkan. Kenapa PN Batam bisa memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU-nya? Jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, kami penasehat hukum Robi Setiawan akan mengajukan banding pastinya,” ujar Mangara Sijabat.

Mangara Sijabat juga menyebutkan perkara hukum yang membelenggu Robi Setiawan merupakan perkara remeh-temeh. “Kenapa PN Batam harus menjatuhkan vonis berat sekali? Seakan-akan tidak ada lagi rasa keadilan di PN Batam ini,” kata Mangara Sijabat dalam berkeluh-kesah kepada awak media ini.

Penulis: JP

Tags: Dedi SutiosoLBH Mawar Saron Kota BatamMangara SijabatRobi Setiawan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.