No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

JP by JP
25 Mei 2023 - 14:48
in Hukum
0
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara uang palsu dengan terdakwa Imron Simanjuntak (perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm) dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus dan Nanang Herjunanto pada hari Kamis (25 Mei 2023).

Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa Imron Simanjuntak telah terbukti mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui palsu.

“Perbuatan terdakwa Imron Simanjuntak diketahui telah melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.”

Selanjutnya Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa Imron Simanjuntak dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort.

Atas tuntutan itu membuat penasehat hukum terdakwa, Anas Rullah Simanjuntak meyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

Dalam kesempatan berbeda Anas Rullah Simanjuntak menerangkan bahwa sidang pembacaan pledoi itu dilakukan pada hari Senin (29 Mei 2023) mendatang. “Pembacaan pledoi itu Senin depan namun surat tuntutannya belum juga bisa didapatkan sampai dengan saat ini. Tadi janjinya jam 2 siang tetapi belum juga bisa diambil,” ujar Anas Rullah Simanjuntak.

Seperti diketahui sebelumnya surat tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak sekitar 2 bulan baru selesai diciptakan oleh JPU Karya So Immanuel Gort dan Abdullah. Karena hal itu tercatat 6 kali penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara a quo.

Penundaan tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak terjadi pertama kali pada 16 Maret 2023 yang lampau. Punundaan tuntutan kedua kalinya terjadi di persidangan yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023. Selanjutnya penundaan pembacaan tuntutan untuk ketiga kalinya terjadi pada 06 April 2023.

Baca Juga  Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

Penundaan pembacaan tuntutan terhadap Imron Simanjuntak terjadi untuk keempat kalinya pada 13 April 2023 dan penundaan yang kelima kalinya terjadi pada tanggal 17 April 2023. Penundaan sidang untuk pembacaan tuntutan terdakwa Imron Simanjuntak terjadi sampai 5 kali persidangan diketahui karena JPU Karya So Immanuel dan Abdullah tidak mampu menyelesaikan surat tuntutan tersebut.

Selanjutnya penundaan pembacaan tuntutan kepada Imron Simanjuntak untuk keenam kalinya terjadi pada 04 Mei 2023. Penundaan itu tersiar bahwa disebabkan suami dari hakim Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) sedang sakit dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bekasi.

Penulis: JP

Tags: Imron SimanjuntakUang Palsu

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Pilihan Redaksi

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In