Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, setiap langkah yang diambil oleh pemerintah harus sejalan dengan kepastian hukum, terutama yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan.
Zainal mengingatkan bahwa upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) jangan sampai justru menimbulkan masalah baru. Kepastian hukum terkait hak atas tanah menjadi poin krusial yang perlu diperhatikan.
“Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU sah, bahkan diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban,” ungkap Zainal dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan, berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan produk hukum yang seharusnya diprioritaskan di atas keputusan Satgas PKH.
“Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” tegasnya.
Pustaka Alam mencatat adanya beberapa kasus perkebunan yang telah memenangkan perkara di pengadilan namun lahannya tetap disita oleh Satgas PKH. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah, antara lain:
- Sumatera Utara: Terdapat setidaknya tiga perkebunan yang mengalami situasi ini.
- Kalimantan Tengah: Satu perkebunan.
- Kalimantan Barat: Satu perkebunan.
- Kalimantan Selatan: Satu perkebunan.
Zainal menjelaskan, dari sudut pandang hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah diterbitkan sebelum adanya penetapan kawasan hutan seharusnya dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. “Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, jika kawasan hutan telah ditetapkan terlebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU tersebut dapat dievaluasi. Lebih lanjut, pembatalan HGU yang telah berusia lebih dari lima tahun wajib melalui mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021.
Zainal mengingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa adanya kepastian hukum yang jelas akan memberikan dampak serius terhadap iklim investasi nasional, terutama di sektor perkebunan dan pertanian.
Berikut adalah beberapa dampak negatif yang mungkin timbul:
- Sinyal Negatif bagi Investor: Penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara dengan risiko tinggi bagi investasi.
- Ketidakpastian Hukum: Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat perbedaan rezim pemerintahan dan kebijakan.
- Menurunnya Kepercayaan Investor: Hal ini dapat menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
- Potensi Konflik Agraria: Ketidakjelasan status lahan dapat memicu konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Oleh karena itu, Zainal menekankan perlunya kehati-hatian dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan PKH. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil didasarkan pada hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak pihak yang berkepentingan. Kepastian hukum merupakan kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.


















