No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Pakar: Tata Hutan, Pastikan Hukum!

Rizki by Rizki
31 Januari 2026 - 18:18
in berita
0

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, setiap langkah yang diambil oleh pemerintah harus sejalan dengan kepastian hukum, terutama yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan.

Zainal mengingatkan bahwa upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) jangan sampai justru menimbulkan masalah baru. Kepastian hukum terkait hak atas tanah menjadi poin krusial yang perlu diperhatikan.

“Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU sah, bahkan diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban,” ungkap Zainal dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menjelaskan, berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan produk hukum yang seharusnya diprioritaskan di atas keputusan Satgas PKH.

“Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” tegasnya.

Pustaka Alam mencatat adanya beberapa kasus perkebunan yang telah memenangkan perkara di pengadilan namun lahannya tetap disita oleh Satgas PKH. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah, antara lain:

  • Sumatera Utara: Terdapat setidaknya tiga perkebunan yang mengalami situasi ini.
  • Kalimantan Tengah: Satu perkebunan.
  • Kalimantan Barat: Satu perkebunan.
  • Kalimantan Selatan: Satu perkebunan.

Zainal menjelaskan, dari sudut pandang hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah diterbitkan sebelum adanya penetapan kawasan hutan seharusnya dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. “Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan,” jelasnya.

Baca Juga  Gempa Maluku Utara 25 Maret 2026: Info BMKG Terbaru

Namun, ia menambahkan, jika kawasan hutan telah ditetapkan terlebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU tersebut dapat dievaluasi. Lebih lanjut, pembatalan HGU yang telah berusia lebih dari lima tahun wajib melalui mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021.

Zainal mengingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa adanya kepastian hukum yang jelas akan memberikan dampak serius terhadap iklim investasi nasional, terutama di sektor perkebunan dan pertanian.

Berikut adalah beberapa dampak negatif yang mungkin timbul:

  • Sinyal Negatif bagi Investor: Penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara dengan risiko tinggi bagi investasi.
  • Ketidakpastian Hukum: Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat perbedaan rezim pemerintahan dan kebijakan.
  • Menurunnya Kepercayaan Investor: Hal ini dapat menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
  • Potensi Konflik Agraria: Ketidakjelasan status lahan dapat memicu konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Oleh karena itu, Zainal menekankan perlunya kehati-hatian dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan PKH. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil didasarkan pada hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak pihak yang berkepentingan. Kepastian hukum merupakan kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pengertian dan Peran International Maritime Organization (IMO) dalam Regulasi Pelayaran Internasional
berita

Pengertian dan Peran International Maritime Organization (IMO) dalam Regulasi Pelayaran Internasional

26 April 2026 - 19:21
Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim
berita

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim

21 April 2026 - 18:34
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

1 Mei 2026 - 22:00
Buntut Penyesuaian Harga, KIA Sonet dan Carens Lebih Terjangkau

Buntut Penyesuaian Harga, KIA Sonet dan Carens Lebih Terjangkau

1 Mei 2026 - 21:56
Susi Pudjiastuti Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Susi Pudjiastuti Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank BJB

1 Mei 2026 - 21:39
KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

1 Mei 2026 - 21:35
10 Makanan Khas Kalimantan yang Harus Dicoba

10 Makanan Khas Kalimantan yang Harus Dicoba

1 Mei 2026 - 21:27

Pilihan Redaksi

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

1 Mei 2026 - 22:00
Buntut Penyesuaian Harga, KIA Sonet dan Carens Lebih Terjangkau

Buntut Penyesuaian Harga, KIA Sonet dan Carens Lebih Terjangkau

1 Mei 2026 - 21:56
Susi Pudjiastuti Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Susi Pudjiastuti Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank BJB

1 Mei 2026 - 21:39
KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

1 Mei 2026 - 21:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.