No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

Luna by Luna
1 Mei 2026 - 21:35
in Nasional
0

KPK Bantah Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak luar yang memengaruhi proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik KPK menyatakan bahwa kelambatan dalam penahanan dua tersangka, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, disebabkan oleh proses pengumpulan berkas yang masih berlangsung.

Proses Penyidikan yang Masih Berjalan

Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tidak ada tekanan dari pihak mana pun yang menghambat proses penyidikan. Menurutnya, penyidik masih fokus pada pengumpulan dan pelengkapan berkas yang diperlukan sebelum melakukan penahanan. “Intervensi tidak ada, jadi progres penyidikan masih terus berjalan ya karena terakhir juga kami melakukan pemanggilan dari saksi-saksi memang untuk melengkapi berkas penyidikan yang memang dibutuhkan dalam proses penahanan perkara ini,” ujar Budi.

Agenda pemanggilan saksi telah dilakukan beberapa waktu lalu, termasuk pemanggilan dua petinggi Bank Indonesia. Dua orang tersebut adalah Irwan, Analisis Hukum dan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI. Mereka diperiksa terkait proses persetujuan proposal bantuan sosial yang diajukan oleh pihak legislatif ke lembaga tersebut.

Penyitaan Aset yang Diduga Hasil Tindak Pidana

Selain itu, KPK juga telah menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari kedua tersangka. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terkait mekanisme penganggaran dan aliran dana CSR yang berasal dari BI kepada pihak-pihak tersangka. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal program sosial, tetapi malah masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Baca Juga  Mendidik Generasi Muda Papua Tanpa Ego: Perspektif yang Tulus

Modus Operandi Kasus yang Terungkap

Modus operandi kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Melalui rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup antara 2020 hingga 2022, disepakati bahwa BI dan OJK harus mengalokasikan dana program sosial berupa kuota kegiatan per tahun kepada anggota dewan.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola para anggota legislatif. Heri Gunawan menggunakan empat yayasan di bawah rumah aspirasinya, sedangkan Satori memanfaatkan delapan yayasan melalui orang kepercayaannya. Yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tercantum dalam proposal pengajuan.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari BI, OJK, serta mitra kerja lainnya. Di sisi lain, Satori diduga mengantongi uang mencapai Rp 12,52 miliar. Kedua tersangka kemudian menyamarkan asal-usul belasan miliar uang haram tersebut melalui berbagai skema pencucian uang.

Skema Pencucian Uang yang Dilakukan

Dana dari rekening penampung dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari penempatan deposito yang disamarkan rekam jejaknya di rekening koran, hingga disulap menjadi aset berwujud seperti pembangunan rumah makan, pendirian showroom, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua. Proses ini dilakukan untuk menghindari pengawasan dan memperkuat status kekayaan para tersangka.

Tags: bi-ojk,ditahanhergunintervensiKorupsimengapanasionalsatori
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Usulan BOC AS Harus Ditolak, PDIP Ungkap Alasannya
Nasional

Usulan BOC AS Harus Ditolak, PDIP Ungkap Alasannya

1 Mei 2026 - 22:45
Dipuji Kemendagri, Lucky Hakim Beri Komentar Ini
Nasional

Dipuji Kemendagri, Lucky Hakim Beri Komentar Ini

1 Mei 2026 - 22:12
Selasa Pagi: 7 Tewas, 81 Luka dalam Kecelakaan KRL vs Argo Bromo di Bekasi
Nasional

Selasa Pagi: 7 Tewas, 81 Luka dalam Kecelakaan KRL vs Argo Bromo di Bekasi

1 Mei 2026 - 20:54
PT KAI Tanggung Biaya Korban Kecelakaan di Bekasi Timur
Nasional

PT KAI Tanggung Biaya Korban Kecelakaan di Bekasi Timur

1 Mei 2026 - 20:41
Tiga Korban Tewas di RSUD Bekasi, 54 Orang Masih Dirawat
Nasional

Tiga Korban Tewas di RSUD Bekasi, 54 Orang Masih Dirawat

1 Mei 2026 - 20:29
Pembatalan Keberangkatan KA Singasari, Penumpang Dapat Refund Tiket di Stasiun Blitar
Nasional

Pembatalan Keberangkatan KA Singasari, Penumpang Dapat Refund Tiket di Stasiun Blitar

1 Mei 2026 - 20:21
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
4 Karakter Angga Yunanda Bikin Tokoh Sulit Dihindari di Layar Film

4 Karakter Angga Yunanda Bikin Tokoh Sulit Dihindari di Layar Film

1 Mei 2026 - 23:02
Kapal Tanker Dikenai Sanksi Marquise Diserang Drone Ukraina di Laut Hitam

Kapal Tanker Dikenai Sanksi Marquise Diserang Drone Ukraina di Laut Hitam

1 Mei 2026 - 22:58
PLTS Atap Terbesar di Indonesia Diresmikan, 17 Kali Luas GBK

PLTS Atap Terbesar di Indonesia Diresmikan, 17 Kali Luas GBK

1 Mei 2026 - 22:49
Usulan BOC AS Harus Ditolak, PDIP Ungkap Alasannya

Usulan BOC AS Harus Ditolak, PDIP Ungkap Alasannya

1 Mei 2026 - 22:45
5 Berita Terpopuler: NDX AKA Dihukum; Polisi Tunggu Bukti Forensik Inara Rusli

5 Berita Terpopuler: NDX AKA Dihukum; Polisi Tunggu Bukti Forensik Inara Rusli

1 Mei 2026 - 22:29

Pilihan Redaksi

4 Karakter Angga Yunanda Bikin Tokoh Sulit Dihindari di Layar Film

4 Karakter Angga Yunanda Bikin Tokoh Sulit Dihindari di Layar Film

1 Mei 2026 - 23:02
Kapal Tanker Dikenai Sanksi Marquise Diserang Drone Ukraina di Laut Hitam

Kapal Tanker Dikenai Sanksi Marquise Diserang Drone Ukraina di Laut Hitam

1 Mei 2026 - 22:58
PLTS Atap Terbesar di Indonesia Diresmikan, 17 Kali Luas GBK

PLTS Atap Terbesar di Indonesia Diresmikan, 17 Kali Luas GBK

1 Mei 2026 - 22:49
Usulan BOC AS Harus Ditolak, PDIP Ungkap Alasannya

Usulan BOC AS Harus Ditolak, PDIP Ungkap Alasannya

1 Mei 2026 - 22:45
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.