Perhatian Satgas PKH: Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Tengah Penertiban Kawasan Hutan
Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, terutama dalam hal memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah. Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan mengenai sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, bahkan telah dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun ternyata masih masuk dalam daftar objek penertiban oleh Satgas PKH.
Muhamad Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), menegaskan pentingnya asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar. Berdasarkan asas ini, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan produk hukum tertinggi yang seharusnya menjadi prioritas utama dan harus didahulukan dibandingkan dengan keputusan Satgas PKH.
“Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung. Memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” ujar Zainal Arifin. Ia menambahkan bahwa penyitaan terhadap lahan yang telah memenangkan perkara di pengadilan adalah bentuk pengabaian nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh PUSTAKA ALAM, terdapat beberapa kasus yang menyoroti persoalan ini. Setidaknya ada tiga perkebunan di Sumatera Utara, satu perkebunan di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Barat, dan satu lagi di Kalimantan Selatan yang telah memenangkan perkara di pengadilan namun tetap disita oleh Satgas PKH.
Lebih lanjut, Zainal Arifin menyoroti kasus Surya Darmadi atau Duta Palma, yang menjadi acuan Kejaksaan Agung dalam Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PNJktPst. Dalam kasus tersebut, hakim justru secara tegas mengecualikan HGU dari ranah korupsi. Putusan ini menegaskan bahwa selama HGU belum dicabut oleh instansi yang berwenang, legalitasnya tetap sah dan pemegang HGU memiliki hak penuh untuk menjalankan usahanya. “Pertimbangan ini seharusnya menjadi pedoman bagi Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya,” tegas Zainal.
Akar Permasalahan dan Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan
Menurut Zainal Arifin, akar kekacauan dalam penertiban kawasan hutan ini terletak pada kekeliruan fundamental yang dilakukan oleh Pemerintah dan Satgas PKH. Mereka dinilai keliru karena menganggap Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Skala Provinsi atau SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai produk penetapan kawasan hutan yang final. Padahal, PUSTAKA ALAM memiliki data peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak tahun 1987 hingga 2014. Namun, Satgas PKH tidak menggunakan SK Penetapan Kawasan Hutan ini dan justru masih menggunakan SK penunjukan untuk melakukan penyitaan lahan.
Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak serta merta dapat membatalkan HGU yang sudah ada. Sebaliknya, negara wajib melakukan enclave atau mengeluarkan lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan.
Prinsip Rechtsverwerking juga relevan dalam kasus ini. Negara dianggap telah melepaskan klaim atas kawasan hutan karena selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tanpa adanya keberatan. Terlebih lagi, instansi kehutanan turut terlibat dan menyetujuinya sebagai Anggota Risalah Panitia B. “Karena itu, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya,” tegas Zainal.
Mekanisme Pembatalan HGU dan Dampaknya terhadap Investasi
Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU memang dapat dievaluasi. Namun, untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila jangka waktu lima tahun terlampaui, maka pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan.
“Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak dapat menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH,” jelas Zainal.
Zainal juga memberikan peringatan keras mengenai dampak praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum yang jelas. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya pada sektor perkebunan dan pertanian. “Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat perbedaan rezim pemerintahan yang membawa perbedaan kebijakan. Politik hukum dalam UU Cipta Kerja justru dilanggar oleh Perpres 5/2025 dan PP 45/2025,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sempat menyampaikan bahwa Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan selama satu tahun terakhir.
“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1).
Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi yang berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Namun, masukan dari PUSTAKA ALAM ini menyoroti perlunya keseimbangan antara penertiban dan kepastian hukum bagi para pemegang hak yang sah.



















