Merokok Saat Berkendara: Ancaman Nyata Bagi Keselamatan Publik dan Ruang Publik
Fenomena merokok sembari berkendara semakin marak dikeluhkan oleh masyarakat. Kebiasaan ini tak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga membawa konsekuensi serius terkait keselamatan lalu lintas dan kepastian hukum. Menanggapi meningkatnya keluhan ini, sebuah forum diskusi publik diselenggarakan untuk membahas isu tersebut secara mendalam, melibatkan berbagai perspektif mulai dari pengalaman warga, aspek keselamatan, hingga landasan hukum yang berlaku.
Forum diskusi ini secara khusus menyoroti praktik merokok saat berkendara yang kian sering dikeluhkan. Pengguna jalan merasa terganggu kenyamanannya, risiko kecelakaan meningkat, dan hak pengguna jalan lain atas rasa aman di ruang publik terancam. Perilaku ini tidak lagi dipandang sebagai masalah sepele, melainkan sebuah isu keselamatan bersama yang membutuhkan perhatian serius dan tindakan nyata.
Langkah Hukum dan Advokasi Keselamatan Berkendara
Isu merokok saat berkendara bahkan telah merambah ke ranah hukum. Seorang warga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara. Gugatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, yang mengatur kewajiban setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraannya dengan mematuhi ketentuan, serta larangan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan ketertiban lalu lintas.
Melalui forum diskusi publik ini, berbagai suara warga yang secara mandiri dan organik aktif mengedukasi serta mengadvokasi keselamatan berlalu lintas melalui beragam platform digital dihadirkan. Kehadiran mereka memperkaya diskusi dengan pengalaman lapangan dan pandangan yang konstruktif.
Perspektif Penegak Hukum dan Kreator Konten Edukasi
Salah satu suara penting yang hadir adalah dari Bariqi, seorang anggota kepolisian yang juga aktif sebagai konten kreator dengan akun @pak_polisi_konoha. Ia secara tegas menekankan bahwa merokok saat berkendara membawa risiko nyata bagi keselamatan.
“Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Sebagai ruang publik, jalan raya menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi dan teguran dianggap sepele. Di era ‘no viral, no justice’, imbauan saja tidak cukup, diperlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” ujar Bariqi dalam salah satu kesempatan diskusi di Kawasan Jakarta Pusat.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Evaldy Mulya Putra, seorang konten kreator dengan akun @mintadisundut yang juga berfokus pada edukasi keselamatan berlalu lintas. Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan ruang untuk disuarakan.
“Banyak warga menyampaikan keluhan karena merasa terganggu dan tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok di jalan. Bagi mereka, merokok saat berkendara bukanlah perilaku yang normal, melainkan tindakan yang mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan, dan melanggar hak orang lain atas rasa aman. Karena itu, keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan semata urusan individu,” jelas Evaldy.
Suara Korban dan Tuntutan Kepastian Hukum
Isu ini juga mendapatkan sorotan tajam dari perspektif korban langsung. Seorang mahasiswa yang pernah mengalami sendiri dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan turut menyuarakan pengalamannya. Kehadiran sudut pandang korban menjadi sangat penting untuk menegaskan bahwa risiko yang ditimbulkan bukan sekadar wacana, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Suara ini datang dari Muhammad Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Muhammad Reihan menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh hak dasar warga negara.
“Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku merokok saat berkendara dibiarkan dan membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ini ditafsirkan secara utuh, tidak ambigu, sehingga memiliki kepastian hukum,” tuturnya, menekankan pentingnya interpretasi hukum yang jelas demi menjamin hak keselamatan setiap individu.
Menuju Ruang Publik yang Lebih Aman
Diskusi publik yang diselenggarakan ini, sebagai salah satu agenda pembuka di awal tahun, diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Selain itu, forum ini juga bertujuan untuk mendorong perhatian yang lebih luas dari berbagai pihak terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia.
Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Upaya edukasi yang terus-menerus, ditambah dengan sanksi yang proporsional, menjadi kunci untuk mengubah kebiasaan berbahaya ini menjadi norma yang lebih bertanggung jawab. Perlindungan hak atas rasa aman di jalan raya adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.














