Menkes Usulkan Reaktivasi Otomatis Kepesertaan JKN bagi Pasien Katastropik
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengusulkan sebuah langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi pasien yang menderita penyakit katastropik. Usulan ini berfokus pada reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kelompok pasien ini. Tujuannya adalah untuk mencegah terhentinya layanan kesehatan yang sangat krusial dan berpotensi fatal, seperti prosedur cuci darah.
Usulan reaktivasi otomatis ini diajukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan skema baru ini, peserta PBI yang status kepesertaannya sempat nonaktif tidak lagi diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan untuk mengurus proses pengaktifan ulang. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan memastikan pasien tidak kehilangan akses terhadap perawatan yang mereka butuhkan.
“Untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos untuk tiga bulan ke depan. Layanan katastropik yang jumlahnya sekitar 120 ribu pasien itu akan otomatis direaktivasi. Ini adalah sebuah usulan, Bapak/Ibu Pimpinan DPR,” ujar Menteri Kesehatan dalam sebuah Rapat Bersama Pimpinan DPR di Senayan, Jakarta.
Menjamin Kepastian Layanan Kesehatan
Menteri Kesehatan menekankan bahwa reaktivasi otomatis akan memberikan kepastian layanan, baik bagi penyedia layanan kesehatan (rumah sakit) maupun bagi masyarakat pasien. Dengan status PBI JKN yang langsung diaktifkan kembali oleh pemerintah, tidak akan ada lagi keraguan atau penundaan dalam pemberian layanan kesehatan yang vital.
“Jika dilakukan secara otomatis, pasien tidak perlu lagi repot datang ke fasilitas kesehatan. Status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh pemerintah secara langsung. Dengan demikian, tidak akan ada lagi penghentian layanan atau keraguan baik dari pihak rumah sakit maupun dari masyarakat. Semua ini dapat diatur cukup dengan Surat Keputusan dari Kementerian Sosial,” jelasnya lebih lanjut.
Anggaran yang Relatif Terbatas
Dari sisi anggaran, Menteri Kesehatan menguraikan bahwa kebutuhan dana untuk program reaktivasi otomatis ini relatif terbatas. Dengan perkiraan jumlah pasien katastropik yang mencapai 120 ribu orang dan besaran iuran PBI sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp 5 miliar setiap bulannya.
“Jika ditanya berapa biayanya, dengan 120 ribu pasien dikali Rp 42 ribu untuk iuran PBI, maka per bulannya sekitar Rp 5 miliar. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dapat dialokasikan dana sebesar Rp 15 miliar untuk memungkinkan reaktivasi otomatis kepesertaan PBI selama periode tiga bulan,” papar Menteri Kesehatan.
Langkah Antisipatif dari Kementerian Sosial
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memang telah membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Kebijakan ini secara spesifik menyasar peserta yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa kelompok rentan ini tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang mereka perlukan.
Menteri Sosial saat itu, Syaifullah Yusuf, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 2026 Tahun 2026. Keputusan ini memberikan fleksibilitas dalam penetapan penerima bantuan PBI, terutama dalam kondisi-kondisi tertentu.
“Ini mengacu pada Kepmensos kami nomor 2026. Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar kriteria desil yang telah ditentukan,” ujar Syaifullah Yusuf dalam rapat yang sama.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan lebih lanjut bahwa selama ini, proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN umumnya dilakukan melalui mekanisme reguler yang melibatkan pengajuan berkas dan verifikasi data. Namun, dengan kebijakan baru ini, Kemensos membuka opsi reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang memiliki kondisi medis tertentu.
“Oleh karena itu, selain reaktivasi secara reguler, Kementerian Sosial membuka opsi untuk melakukan reaktivasi otomatis kepada sekitar 100 ribu peserta PBI yang berstatus nonaktif dan menderita sakit kronis serta katastropik,” pungkasnya.


















