No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Usulan Menkes: Reaktivasi Otomatis Hemodialisis PBI JKN, Anggaran Rp 15 Miliar untuk 3 Bulan

Hidayat by Hidayat
10 Februari 2026 - 05:56
in Berita Utama
0

Menkes Usulkan Reaktivasi Otomatis Kepesertaan JKN bagi Pasien Katastropik

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengusulkan sebuah langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi pasien yang menderita penyakit katastropik. Usulan ini berfokus pada reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kelompok pasien ini. Tujuannya adalah untuk mencegah terhentinya layanan kesehatan yang sangat krusial dan berpotensi fatal, seperti prosedur cuci darah.

Usulan reaktivasi otomatis ini diajukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan skema baru ini, peserta PBI yang status kepesertaannya sempat nonaktif tidak lagi diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan untuk mengurus proses pengaktifan ulang. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan memastikan pasien tidak kehilangan akses terhadap perawatan yang mereka butuhkan.

“Untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos untuk tiga bulan ke depan. Layanan katastropik yang jumlahnya sekitar 120 ribu pasien itu akan otomatis direaktivasi. Ini adalah sebuah usulan, Bapak/Ibu Pimpinan DPR,” ujar Menteri Kesehatan dalam sebuah Rapat Bersama Pimpinan DPR di Senayan, Jakarta.

Menjamin Kepastian Layanan Kesehatan

Menteri Kesehatan menekankan bahwa reaktivasi otomatis akan memberikan kepastian layanan, baik bagi penyedia layanan kesehatan (rumah sakit) maupun bagi masyarakat pasien. Dengan status PBI JKN yang langsung diaktifkan kembali oleh pemerintah, tidak akan ada lagi keraguan atau penundaan dalam pemberian layanan kesehatan yang vital.

“Jika dilakukan secara otomatis, pasien tidak perlu lagi repot datang ke fasilitas kesehatan. Status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh pemerintah secara langsung. Dengan demikian, tidak akan ada lagi penghentian layanan atau keraguan baik dari pihak rumah sakit maupun dari masyarakat. Semua ini dapat diatur cukup dengan Surat Keputusan dari Kementerian Sosial,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga  RTH Eks Hotel Aceh: DPRK Bidik Lahan Hijau Baru

Anggaran yang Relatif Terbatas

Dari sisi anggaran, Menteri Kesehatan menguraikan bahwa kebutuhan dana untuk program reaktivasi otomatis ini relatif terbatas. Dengan perkiraan jumlah pasien katastropik yang mencapai 120 ribu orang dan besaran iuran PBI sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp 5 miliar setiap bulannya.

“Jika ditanya berapa biayanya, dengan 120 ribu pasien dikali Rp 42 ribu untuk iuran PBI, maka per bulannya sekitar Rp 5 miliar. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dapat dialokasikan dana sebesar Rp 15 miliar untuk memungkinkan reaktivasi otomatis kepesertaan PBI selama periode tiga bulan,” papar Menteri Kesehatan.

Langkah Antisipatif dari Kementerian Sosial

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memang telah membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Kebijakan ini secara spesifik menyasar peserta yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa kelompok rentan ini tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang mereka perlukan.

Menteri Sosial saat itu, Syaifullah Yusuf, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 2026 Tahun 2026. Keputusan ini memberikan fleksibilitas dalam penetapan penerima bantuan PBI, terutama dalam kondisi-kondisi tertentu.

“Ini mengacu pada Kepmensos kami nomor 2026. Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar kriteria desil yang telah ditentukan,” ujar Syaifullah Yusuf dalam rapat yang sama.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan lebih lanjut bahwa selama ini, proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN umumnya dilakukan melalui mekanisme reguler yang melibatkan pengajuan berkas dan verifikasi data. Namun, dengan kebijakan baru ini, Kemensos membuka opsi reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang memiliki kondisi medis tertentu.

Baca Juga  Rivai: TribunPalu.com, Jembatan Harmoni Pemerintah-Rakyat

“Oleh karena itu, selain reaktivasi secara reguler, Kementerian Sosial membuka opsi untuk melakukan reaktivasi otomatis kepada sekitar 100 ribu peserta PBI yang berstatus nonaktif dan menderita sakit kronis serta katastropik,” pungkasnya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Desta Buka Suara Soal Nikah Lagi, Tegaskan Tak Cari Ibu Baru untuk Anak-anaknya
Berita Utama

Desta Buka Suara Soal Nikah Lagi, Tegaskan Tak Cari Ibu Baru untuk Anak-anaknya

13 Mei 2026 - 20:09
Perceraian Pinkan Mambo dan Arya Khan Bukan Cuma Gimmick, Ini Alasan Mereka Berpisah
Berita Utama

Perceraian Pinkan Mambo dan Arya Khan Bukan Cuma Gimmick, Ini Alasan Mereka Berpisah

13 Mei 2026 - 11:23
Pesan manis Maia untuk putri Al Ghazali
Berita Utama

Pesan manis Maia untuk putri Al Ghazali

13 Mei 2026 - 05:12
Netanyahu: Perang Gaza Belum Berakhir, Selama Ini Tidak Terpenuhi
Berita Utama

SMA Negeri 1 Sambas Juara 1 LCC Empat Pilar MPR, Doa Jadi Kekuatan Syafaruddin

13 Mei 2026 - 02:03
Ery Makmur Bertransformasi, Kini Gagah Menggila!
Berita Utama

Ery Makmur Bertransformasi, Kini Gagah Menggila!

30 April 2026 - 23:41
Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras Saat Siram Andrie Yunus Hingga Mulut
Berita Utama

Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras Saat Siram Andrie Yunus Hingga Mulut

30 April 2026 - 22:43
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Sejarah Piala Dunia FIFA dan Momen Legendaris

Sejarah Piala Dunia FIFA dan Momen Legendaris

13 Mei 2026 - 22:20
Rupiah melemah, Lo Kheng Hong gencar beli saham properti, total 23 juta lembar

Rupiah melemah, Lo Kheng Hong gencar beli saham properti, total 23 juta lembar

13 Mei 2026 - 22:13
IHSG turun 0,43% di awal perdagangan Selasa, AMRT dan BRPT jadi top losers

IHSG turun 0,43% di awal perdagangan Selasa, AMRT dan BRPT jadi top losers

13 Mei 2026 - 22:10
Pengusaha e-commerce minta perpanjangan waktu penuhi PP Tunas

Pengusaha e-commerce minta perpanjangan waktu penuhi PP Tunas

13 Mei 2026 - 22:06
Napoli kalah dramatis di kandang, persaingan empat besar Serie A memanas

Napoli kalah dramatis di kandang, persaingan empat besar Serie A memanas

13 Mei 2026 - 22:03

Pilihan Redaksi

Sejarah Piala Dunia FIFA dan Momen Legendaris

Sejarah Piala Dunia FIFA dan Momen Legendaris

13 Mei 2026 - 22:20
Rupiah melemah, Lo Kheng Hong gencar beli saham properti, total 23 juta lembar

Rupiah melemah, Lo Kheng Hong gencar beli saham properti, total 23 juta lembar

13 Mei 2026 - 22:13
IHSG turun 0,43% di awal perdagangan Selasa, AMRT dan BRPT jadi top losers

IHSG turun 0,43% di awal perdagangan Selasa, AMRT dan BRPT jadi top losers

13 Mei 2026 - 22:10
Pengusaha e-commerce minta perpanjangan waktu penuhi PP Tunas

Pengusaha e-commerce minta perpanjangan waktu penuhi PP Tunas

13 Mei 2026 - 22:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.