No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Laporan Roy Suryo Cs Jalan, Jokowi: Maaf Beda dengan Hukum

Erwin by Erwin
14 Februari 2026 - 22:47
in politik
0

Maaf Pribadi dan Proses Hukum: Tegaskan Jokowi Tetap Berjalan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memberikan pernyataan tegas mengenai perbedaaan antara urusan maaf yang bersifat pribadi dengan proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai isu yang berkembang, termasuk kabar mengenai pintu maaf yang disebut-sebut telah ditutup bagi sejumlah pihak, seperti Roy Suryo dan kolega.

Jokowi menegaskan bahwa urusan memaafkan adalah ranah personal. Namun, ia secara gamblang membedakan hal tersebut dengan proses hukum yang harus tetap berjalan sesuai koridornya. Penegasan ini disampaikan Presiden ke-7 Republik Indonesia ini saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sore, di sela-sela menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United.

Saat dimintai tanggapannya mengenai pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya, Jokowi memberikan klarifikasi. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa urusan personal tidak serta-merta menghentikan jalannya proses hukum yang telah bergulir.

“Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” tegas Jokowi. Ia juga menyinggung kemungkinan pencabutan laporan apabila ada pihak yang datang meminta maaf secara langsung. Namun, alih-alih berandai-andai, Jokowi memilih untuk tetap fokus pada fakta bahwa proses hukum terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan. “Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” pungkasnya, mengindikasikan bahwa pemeriksaan lanjutan telah dilakukan.

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Jokowi telah berbuntut panjang dengan ditetapkannya sejumlah nama sebagai tersangka. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi salah satu figur publik yang masuk dalam daftar tersangka bersama beberapa nama lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik karena tuduhan menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga  Poprov Jateng 2026: Luthfi Beri Lampu Hijau, Semarang Raya Oktober

Bangun Sutoto, yang dikenal sebagai penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Solo, menyatakan sikapnya yang tidak gentar meskipun penetapan tersangka telah dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami dan juga teman-teman yang masih satu frekuensi sama sekali tidak surut nyali,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (11/11/2025).

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Bangun Sutoto berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya mempertimbangkan gugatan yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta. Ia mengemukakan pandangannya terkait prinsip ultimum remedium dalam ilmu hukum, yang menyarankan agar pihak kepolisian menunggu hasil gugatan di pengadilan sebelum mengambil langkah penetapan tersangka. “Seyogianya pihak kepolisian menunggu terlebih dahulu hasil gugatan kami di PN Surakarta ini, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Ada dalam ilmu hukum ultimum remedium,” tuturnya.

Gugatan Citizen Lawsuit Alumni UGM dan Upaya Penyelesaian

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan tujuan untuk mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang telah menyeret banyak pihak.

Selain mantan Presiden Jokowi, beberapa pihak lain juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Di antaranya adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM sebagai sebuah institusi, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Andhika Dian Prasetyo, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan keheranannya atas sikap pihak Jokowi yang selaku tergugat dinilai enggan menunjukkan ijazah saat proses mediasi berlangsung. Ironisnya, mereka yang mempertanyakan keaslian ijazah justru harus berhadapan dengan laporan polisi. “Sampai kemarin, mediasi sudah disampaikan mediator, tetapi beliau tetap tidak mau. Maunya Pak Roy Suryo dan teman-teman langsung dipidanakan,” ungkapnya.

Baca Juga  AS Kecewa Israel, Iran Dihantam Lampaui Batas

Proses mediasi terkait Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi sebelumnya memang dilaporkan berakhir deadlock. Mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (28/10/2025) lalu, tidak membuahkan hasil. Dalam mediasi tersebut, penggugat berupaya meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh YB Irpan, yang berargumen bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan untuk meminta hal tersebut.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

30 April 2026 - 07:58
Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39
Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

30 April 2026 - 07:19
5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

30 April 2026 - 07:00
Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

Sejarah Pancasila: Asal-usul, Hari Lahir, dan Kekuatan Ideologi Nasional

30 April 2026 - 06:41

Pilihan Redaksi

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

30 April 2026 - 07:58
Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39
Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

Tiga zodiak ini akan meraih kekayaan dan kebahagiaan setelah April 2026

30 April 2026 - 07:19
5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

5 Bukti Cinta Han Na Hyun pada Shin I Rang di Phantom Lawyer

30 April 2026 - 07:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.