Maaf Pribadi dan Proses Hukum: Tegaskan Jokowi Tetap Berjalan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memberikan pernyataan tegas mengenai perbedaaan antara urusan maaf yang bersifat pribadi dengan proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai isu yang berkembang, termasuk kabar mengenai pintu maaf yang disebut-sebut telah ditutup bagi sejumlah pihak, seperti Roy Suryo dan kolega.
Jokowi menegaskan bahwa urusan memaafkan adalah ranah personal. Namun, ia secara gamblang membedakan hal tersebut dengan proses hukum yang harus tetap berjalan sesuai koridornya. Penegasan ini disampaikan Presiden ke-7 Republik Indonesia ini saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sore, di sela-sela menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United.
Saat dimintai tanggapannya mengenai pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya, Jokowi memberikan klarifikasi. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa urusan personal tidak serta-merta menghentikan jalannya proses hukum yang telah bergulir.
“Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” tegas Jokowi. Ia juga menyinggung kemungkinan pencabutan laporan apabila ada pihak yang datang meminta maaf secara langsung. Namun, alih-alih berandai-andai, Jokowi memilih untuk tetap fokus pada fakta bahwa proses hukum terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan. “Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” pungkasnya, mengindikasikan bahwa pemeriksaan lanjutan telah dilakukan.
Delapan Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah
Kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Jokowi telah berbuntut panjang dengan ditetapkannya sejumlah nama sebagai tersangka. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi salah satu figur publik yang masuk dalam daftar tersangka bersama beberapa nama lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik karena tuduhan menggunakan ijazah palsu.
Bangun Sutoto, yang dikenal sebagai penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Solo, menyatakan sikapnya yang tidak gentar meskipun penetapan tersangka telah dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami dan juga teman-teman yang masih satu frekuensi sama sekali tidak surut nyali,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (11/11/2025).
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Bangun Sutoto berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya mempertimbangkan gugatan yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta. Ia mengemukakan pandangannya terkait prinsip ultimum remedium dalam ilmu hukum, yang menyarankan agar pihak kepolisian menunggu hasil gugatan di pengadilan sebelum mengambil langkah penetapan tersangka. “Seyogianya pihak kepolisian menunggu terlebih dahulu hasil gugatan kami di PN Surakarta ini, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Ada dalam ilmu hukum ultimum remedium,” tuturnya.
Gugatan Citizen Lawsuit Alumni UGM dan Upaya Penyelesaian
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan tujuan untuk mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang telah menyeret banyak pihak.
Selain mantan Presiden Jokowi, beberapa pihak lain juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Di antaranya adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM sebagai sebuah institusi, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Andhika Dian Prasetyo, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan keheranannya atas sikap pihak Jokowi yang selaku tergugat dinilai enggan menunjukkan ijazah saat proses mediasi berlangsung. Ironisnya, mereka yang mempertanyakan keaslian ijazah justru harus berhadapan dengan laporan polisi. “Sampai kemarin, mediasi sudah disampaikan mediator, tetapi beliau tetap tidak mau. Maunya Pak Roy Suryo dan teman-teman langsung dipidanakan,” ungkapnya.
Proses mediasi terkait Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi sebelumnya memang dilaporkan berakhir deadlock. Mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (28/10/2025) lalu, tidak membuahkan hasil. Dalam mediasi tersebut, penggugat berupaya meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh YB Irpan, yang berargumen bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan untuk meminta hal tersebut.




















