• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Laporan Roy Suryo Cs Jalan, Jokowi: Maaf Beda dengan Hukum

Erwin by Erwin
14 Februari 2026 - 22:47
in politik
0

Maaf Pribadi dan Proses Hukum: Tegaskan Jokowi Tetap Berjalan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memberikan pernyataan tegas mengenai perbedaaan antara urusan maaf yang bersifat pribadi dengan proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai isu yang berkembang, termasuk kabar mengenai pintu maaf yang disebut-sebut telah ditutup bagi sejumlah pihak, seperti Roy Suryo dan kolega.

Jokowi menegaskan bahwa urusan memaafkan adalah ranah personal. Namun, ia secara gamblang membedakan hal tersebut dengan proses hukum yang harus tetap berjalan sesuai koridornya. Penegasan ini disampaikan Presiden ke-7 Republik Indonesia ini saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sore, di sela-sela menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United.

Saat dimintai tanggapannya mengenai pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya, Jokowi memberikan klarifikasi. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa urusan personal tidak serta-merta menghentikan jalannya proses hukum yang telah bergulir.

“Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” tegas Jokowi. Ia juga menyinggung kemungkinan pencabutan laporan apabila ada pihak yang datang meminta maaf secara langsung. Namun, alih-alih berandai-andai, Jokowi memilih untuk tetap fokus pada fakta bahwa proses hukum terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan. “Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” pungkasnya, mengindikasikan bahwa pemeriksaan lanjutan telah dilakukan.

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Jokowi telah berbuntut panjang dengan ditetapkannya sejumlah nama sebagai tersangka. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi salah satu figur publik yang masuk dalam daftar tersangka bersama beberapa nama lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik karena tuduhan menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga  UU Perlindungan Data Pribadi yang Lebih Ketat: Dampak dan Implikasi bagi Anda

Bangun Sutoto, yang dikenal sebagai penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Solo, menyatakan sikapnya yang tidak gentar meskipun penetapan tersangka telah dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami dan juga teman-teman yang masih satu frekuensi sama sekali tidak surut nyali,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (11/11/2025).

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Bangun Sutoto berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya mempertimbangkan gugatan yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta. Ia mengemukakan pandangannya terkait prinsip ultimum remedium dalam ilmu hukum, yang menyarankan agar pihak kepolisian menunggu hasil gugatan di pengadilan sebelum mengambil langkah penetapan tersangka. “Seyogianya pihak kepolisian menunggu terlebih dahulu hasil gugatan kami di PN Surakarta ini, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Ada dalam ilmu hukum ultimum remedium,” tuturnya.

Gugatan Citizen Lawsuit Alumni UGM dan Upaya Penyelesaian

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan tujuan untuk mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang telah menyeret banyak pihak.

Selain mantan Presiden Jokowi, beberapa pihak lain juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Di antaranya adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM sebagai sebuah institusi, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Andhika Dian Prasetyo, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan keheranannya atas sikap pihak Jokowi yang selaku tergugat dinilai enggan menunjukkan ijazah saat proses mediasi berlangsung. Ironisnya, mereka yang mempertanyakan keaslian ijazah justru harus berhadapan dengan laporan polisi. “Sampai kemarin, mediasi sudah disampaikan mediator, tetapi beliau tetap tidak mau. Maunya Pak Roy Suryo dan teman-teman langsung dipidanakan,” ungkapnya.

Baca Juga  Ukraina Gelar Pemilu Pasca Gencatan Senjata: Keputusan Zelenskyy

Proses mediasi terkait Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi sebelumnya memang dilaporkan berakhir deadlock. Mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (28/10/2025) lalu, tidak membuahkan hasil. Dalam mediasi tersebut, penggugat berupaya meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh YB Irpan, yang berargumen bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan untuk meminta hal tersebut.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Breaking News

Analisis Dampak Pertemuan PBB di Jenewa: Ketegangan Geopolitik Global dan Potensi Perubahan

22 Juni 2026 - 03:31
Update Terbaru Sidang Paripurna DPR: Pembahasan Akhir RUU IKN Ibu Kota Nusantara
Berita Utama

Update Terbaru Sidang Paripurna DPR: Pembahasan Akhir RUU IKN Ibu Kota Nusantara

21 Juni 2026 - 23:59
5 Saran Dino Patti Djalal untuk Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri, Zoom hingga Formula 1+8
politik

5 Saran Dino Patti Djalal untuk Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri, Zoom hingga Formula 1+8

21 Juni 2026 - 23:38
Iran Hentikan Damai, Trump Bungkam: Protes Serangan AS ke Lebanon
politik

Iran Hentikan Damai, Trump Bungkam: Protes Serangan AS ke Lebanon

21 Juni 2026 - 21:50
Anies Bela Dino Patti Djalal: Karier Panjang, Bukan Karbitan
politik

Anies Bela Dino Patti Djalal: Karier Panjang, Bukan Karbitan

21 Juni 2026 - 18:22
Perjanjian Dagang Indonesia-Australia: Momentum Peningkatan Hubungan Diplomatik dan Ekonomi
berita

Perjanjian Dagang Indonesia-Australia: Momentum Peningkatan Hubungan Diplomatik dan Ekonomi

21 Juni 2026 - 17:38
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Anthony Gordon Percaya Diri Jago Bahasa Spanyol ke Barcelona Sejak Kecil

Anthony Gordon Percaya Diri Jago Bahasa Spanyol ke Barcelona Sejak Kecil

22 Juni 2026 - 05:53
Child Struck by Police Vehicle En Route to Fire

Child Struck by Police Vehicle En Route to Fire

22 Juni 2026 - 05:50
Analisis Lengkap Aturan Baru OJK: Dampak AI pada Pinjaman Online di Bali

Analisis Lengkap Aturan Baru OJK: Dampak AI pada Pinjaman Online di Bali

22 Juni 2026 - 05:38
Kesehatan Mental di Era Digital: Strategi Ampuh Mengatasi Stres dan Kecemasan

Kesehatan Mental di Era Digital: Strategi Ampuh Mengatasi Stres dan Kecemasan

22 Juni 2026 - 04:56
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In