Iswandi alias Awi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David P Sitorus (ketua majelis) dan Benny Yoga Dharma, Monalisa Anita Theresia Siagian dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (06 Maret 2024).
Dalam persidangan itu, David P Sitorus mengatakan bahwa terdakwa Iswandi alias Bang Long telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana untuk menghasut para demonstran yang berdemonstrasi di depan gedung BP Batam (11 September 2023) silam.
“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 160 KUHP,” kata David P Sitorus.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Bang Long dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap David P Sitorus.
Usai dibacakan vonis tersebut maka David P Sitorus bertanya kepada Bang Long. “Langsung terdakwa, pikir-pikir atau banding? Posisimu sekarang 5 bulan dan 24 hari. 6 hari lagi saudara akan keluar. Kalau memang saudara tidak sependapat dengan putusan tersebut, silahkan tempuh proses hukum banding. Kalau saudara banding maka kau tidak akan bisa keluar dan akan diperpanjang masa penahanan dirimu. Silahkan, kalau saudara sependapat dengan pertimbangan ini tadi. Salahmu adalah massa sudah, dengar dulu Long. Salahmu adalah massa sudah panas, tuntutanmu jelas. Memang tidak ada niatmu, maka seharusnya kau bisa mempertimbangkan kata-katamu. Jadi gitu ya. Jadi silahkan koordinasi sama penasehat hukum-mu,” ujar David P Sitorus seakan-akan terkesan menakut-nakuti.
Kala itu terdengar celotehan para pengunjung sidang yang mengutarakan bahwa “Bang Long tinggal 6 hari lagi dan terima saja.”
Setelah selesai berdiskusi antara Bang Long dengan 2 orang penasehat hukumnya, Rama Wicaksono dan Dobby Agustinus Situmorang langsung David P Sitorus mencerca Bang Long dengan pertanyaan. Saudara terdakwa yang jawab (perihal terima atau tidak putusan tersebut) atau penasehat hukumnya?
“Kami menerima putusan tersebut,” kata Dobby Agustinus Situmorang dan Rama Wicaksono kepada David P Sitorus.
Selanjutnya pertanyaan yang sama diajukan David P Sitorus kepada jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort Baeha. Penuntut umum, apakah terima?
“Terima majelis,” ucap Karya So Immanuel Gort Baeha.
Dalam kesempatan yang berbeda jurnalis Batampena.com melakukan konfirmasi kepada penasehat hukum Bang Long.
Dobby menyebutkan bahwa kliennya yang menyampaikan supaya pihaknya untuk menerima putusan perkara a quo.
“Kalau tadi klien tidak terima memang kita akan tempuh langkah hukum lanjutan. Namun Bang Long tadi saat konsultasi itu mengatakan terima maka kita sampaikan saja untuk menerima putusan tersebut,” ujar Dobby Agustinus Situmorang.
Dalam kesempatan wawancara khusus yang dilakukan Batampena.com langsung melayangkan pertanyaan.
1. Apakah vonis yang diterima Bang Long sebagai orator demo bela Rempang (11 September 2023) silam menjadi “lampu kuning” (yang artinya ancaman karena putusan tersebut bisa dijadikan yurisprudensi) bagi para orator di seluruh Indonesia jika peserta demo alias massa berpotensi melakukan kerusuhan?
Kala itu Dobby Agustinus Situmorang dan Rama Wicaksono tidak berani menjawab.
Rama Wicaksono langsung menyarankan supaya Dobby Agustinus Situmorang menjawabnya. “Kau dulu menjawab,” kata Rama Wicaksono yang membuat gelak tawa antara jurnalis Batampena.com dengan keduanya.

(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)
Selanjutnya, Dobby Agustinus Situmorang menjawab bahwa berpotensi untuk menjerat para orator yang melakukan aksi di seluruh pelosok Indonesia.
“Iya berpotensi. Pertama yurisprudensi itu bisa diikuti dan bisa enggak. Semoga aja orator yang kena permasalahan yang serupa dengan Bang Long ini secara pokok perkaranya, para hakim mempunyai yang menghargai kebebasan berpendapat. Harapannya ini tidak layak dijadikan yurisprudensi,” ucap Dobby Agustinus Situmorang.
2. Bagaimana jika putusan ini dijadikan yurisprudensi bagi para hakim untuk menjatuhkan vonis kepada orator-orator lainnya? Apakah tidak berlaku Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang bebas berpendapat dan menyampaikan pendapatnya dihadapan umum?
Dobby Agustinus Situmorang menjawab “jangan sampailah menilai suatu perkara berdasarkan putusan ini. Karena putusan ini bisa-bisa mengkebiri hak kebebasan berpendapat tadi. Namun karena Bang Long selaku klien yang meminta secara pribadi dan keluarganya meminta untuk menerimanya maka kita sebagai penasehat hukum tidak bisa memaksakan, maka kita sampaikan menerimanya.”
“Walaupun secara materi pertimbangan hakim tersebut menurut kami ada beberapa yang keliru. Pertimbangan masalah menilai suatu unsur penghasutan itu sendiri,” ujar Dobby Agustinus Situmorang.
3. Tadi hakim David P Sitorus mengatakan bahwa Bang Long tidak ada niatan untuk memprovokasi yang sifatnya melawan hukum. Apakah seseorang itu bisa dipidana jika tidak terbukti niatan alias mens rea dari terdakwa Bang Long dalam persidangan?
“Sebenarnya perkara ini simpel, Abang. Perkara ini adalah seorang orator yang menyampaikan keluh-kesahnya sebagai masyarakat yang mana dia (terdakwa Bang Long) tidak kenal massa yang datang itu. Bagaimana kondisi dan suasana hatinya massa itu? Kalau memang sudah panas, ya kalau orator ya orator. Dia tidak punya tanggungjawab untuk mengetahui isi hati dan kepala si massa itu. Apabila ada tindakan-tindakan di luar kendali si orator tentu harusnya bukan orator itu yang bertanggungjawab. Karena tidak bisa tahu siapa dan apa yang akan terjadi? Masa suatu kerusuhan dinilai dari oratornya? Namanya orasi pasti membakar semangat massa, tetapi masalah kerusuhan itu tidak bisa semata-mata langsung karena orasi,” ucap Dobby Agustinus Situmorang.
Dobby Agustinus Situmorang mengharapkan supaya negara menjamin setiap kebebasan berpendapat yang dilakukan masyarakat. Jadi terkesan tidak benar jika orator harus dihukum secara pidana karena tidak bisa mengendalikan para demonstran.
4. Dalam peristiwa 11 September 2023 (ingat bukan peristiwa serangan ke gedung Pentagon, New York City, Amerika Serikat). Ada beberapa orator dalam peristiwa tersebut, kenapa harus Bang Long saja diseret ke ranah hukum oleh penegak hukum?
Dobby Agustinus Situmorang berasumsi bahwa Bang Long yang terakhir kalinya yang melakukan orasi.
“Mungkin Bang Long ini di penghujung mau kerusuhan melakukan orasi. Walaupun setelah Bang Long ada juga yang melakukan orasi. Yang kita sangat-sangat sesalkan juga keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan JPU mengatakan dari awal tidak mengetahui isi orasi para orator yang lainnya. Sedangkan tetapi Orator Bang Long mereka tahu bagaimana isi orasinya. Nah itu juga pertimbangan-pertimbangan majelis tadi itu yang kurang tepat,” kata Dobby Agustinus Situmorang.
5. Apakah adanya pertimbangan-pertimbangan yang majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara itu termaksud dalam kategori peradilan sesat?
Dobby Agustinus Situmorang membantah perihal dugaan peradilan sesat dalam sidang vonis terhadap Bang Long. “Mungkin bukan peradilan sesat sih Abang. Kami sangat menyayangkan karena hakim juga warga Negara Indonesia yang juga memiliki hak untuk memiliki kebebasan berpikir dan berpendapat,” ujar Dobby Agustinus Situmorang.
6. Dalam sejarah hukum di Indonesia pernah terjadi peradilan sesat seperti yang dialami Sengkon dan Karta. Apakah bisa peristiwa persidangan sampai putusan ini dapat digolongkan peradilan sesat?
“Betul (pernah ada sejarah peradilan sesat di Indonesia). Kalau kita melihat ke depannya dengan harapan supaya tidak ada hakim-hakim yang mempertimbangkan secara keliru terkait adanya aksi massa,” ucap Dobby Agustinus Situmorang.
7. Apakah yang saudara maksudkan persidangannya ini keliru?
“Bukan persidangannya, Abang. Tetapi pertimbangan-pertimbangan putusannya yang keliru. Ada yang beberapa hal dalam catatan kami itu yang keliru,” kata Dobby Agustinus Situmorang.
8. Kalau menurut saudara pertimbangan-pertimbangan putusan yang tidak keliru itu bagaimana?
Dobby Agustinus Situmorang berkomentar. “Kalau tidak keliru itu jelas Bang Long itu jelas berorasi di muka umum. Cuman masalah penghasutan ini kami kurang sependapat.”
Penulis: JP

















