Jaringan Narkoba Melibatkan Perwira Tinggi Polisi Terbongkar: AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira menengah kepolisian, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus didalami oleh tim gabungan yang dibentuk oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bekerja sama untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. AKBP Didik, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Awal: Dari Anggota Polsek Hingga Perwira
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang anggota polisi dari Polres Bima Kota, yaitu Bripka Karol alias IR, beserta istrinya. Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap adanya keterlibatan perwira polisi lainnya, yakni AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan AKP Malaungi inilah yang kemudian menyeret nama AKBP Didik ke dalam pusaran kasus.
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam koper milik AKBP Didik. Barang bukti tersebut meliputi tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir pil ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir pil Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper berisi narkoba tersebut diketahui dititipkan di kediaman seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina, yang bertugas di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
AKBP Didik Masih dalam Penempatan Khusus
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan secara resmi. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) di Biro Paminal Divisi Propam Polri. Penempatan khusus ini dilakukan untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang melibatkan AKBP Didik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses pendalaman kasus ini terus berjalan. “Terkait perkembangan perkara yang melibatkan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro), Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Jhonny. Ia menambahkan bahwa AKBP Didik masih dalam proses penempatan khusus terkait kode etik.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan beberapa pasal hukum pidana. Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman pidana yang menanti bagi pelaku pelanggaran ini sangat berat. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal kategori 6 senilai Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal kategori 4 sebesar Rp200 juta.
Perkembangan Kasus: Dari Tingkat Brigadir Hingga Perwira
Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba dapat merembet dari anggota berpangkat rendah hingga menyentuh perwira tinggi di kepolisian. Penangkapan Bripka Karol dan istrinya, Nita, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka, menjadi titik awal pengungkapan.
Setelah Bripka Karol dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi lebih lanjut. Hasil interogasi tersebut mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Bidang Propam Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, termasuk tes urine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AKP Malaungi positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP Malaungi kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dalam proses pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi akhirnya menyebut keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pengakuan Kuasa Hukum dan Alur Uang
Kuasa hukum AKP Malaungi, Dr. Asmuni, mengungkapkan beberapa hal penting terkait kasus ini. Menurut Asmuni, dalam pemeriksaan di Polda NTB, kliennya menyebutkan bahwa ada beberapa nama perwira polisi lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, salah satunya adalah AKBP Didik.
Asmuni mengklaim bahwa keterlibatan AKP Malaungi didorong oleh perintah dari AKBP Didik yang meminta anak buahnya untuk membeli mobil Alphard. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Asmuni. Karena merasa bingung untuk memenuhi keinginan pimpinannya, AKP Malaungi akhirnya terlibat dalam penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Barang bukti sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi diketahui merupakan milik seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin berencana mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Sumbawa. Perkenalan antara AKP Malaungi dan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon, di mana Koko Erwin mengetahui sepak terjang Malaungi saat masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Menanggapi desakan dari atasan untuk membeli mobil, AKP Malaungi menerima tawaran Koko Erwin untuk menitipkan narkoba sebelum diedarkan dengan imbalan Rp1 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan, dengan transfer pertama sebesar Rp200 juta dan kedua sebesar Rp800 juta. Setelah seluruh uang diterima, uang tersebut dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Penyerahan uang tersebut dikemas dalam kardus bir.
“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” tegas Asmuni. Setelah uang diterima, narkoba tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi dari salah satu hotel di Bima tempat Koko Erwin menginap. Rencananya, narkoba tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah situasi dianggap aman.
Implikasi dan Penegakan Kode Etik
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba yang bisa melibatkan oknum aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas dan proses kode etik yang transparan menjadi krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tim gabungan yang dibentuk Bareskrim Polri dan Polda NTB diharapkan dapat mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.


















