No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Tim Gabungan Bareskrim Ungkap Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima

Erwin by Erwin
18 Februari 2026 - 02:47
in News
0

Jaringan Narkoba Melibatkan Perwira Tinggi Polisi Terbongkar: AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira menengah kepolisian, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus didalami oleh tim gabungan yang dibentuk oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bekerja sama untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. AKBP Didik, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kronologi Awal: Dari Anggota Polsek Hingga Perwira

Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang anggota polisi dari Polres Bima Kota, yaitu Bripka Karol alias IR, beserta istrinya. Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap adanya keterlibatan perwira polisi lainnya, yakni AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan AKP Malaungi inilah yang kemudian menyeret nama AKBP Didik ke dalam pusaran kasus.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam koper milik AKBP Didik. Barang bukti tersebut meliputi tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir pil ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir pil Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper berisi narkoba tersebut diketahui dititipkan di kediaman seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina, yang bertugas di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

AKBP Didik Masih dalam Penempatan Khusus

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan secara resmi. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) di Biro Paminal Divisi Propam Polri. Penempatan khusus ini dilakukan untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang melibatkan AKBP Didik.

Baca Juga  Masih Banyak Sidang Online di PN Batam. Hakim Yuanne: Kan Ada Uang Negara Perbaiki Mobil Tahanan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses pendalaman kasus ini terus berjalan. “Terkait perkembangan perkara yang melibatkan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro), Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Jhonny. Ia menambahkan bahwa AKBP Didik masih dalam proses penempatan khusus terkait kode etik.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan beberapa pasal hukum pidana. Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman pidana yang menanti bagi pelaku pelanggaran ini sangat berat. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal kategori 6 senilai Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal kategori 4 sebesar Rp200 juta.

Perkembangan Kasus: Dari Tingkat Brigadir Hingga Perwira

Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba dapat merembet dari anggota berpangkat rendah hingga menyentuh perwira tinggi di kepolisian. Penangkapan Bripka Karol dan istrinya, Nita, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka, menjadi titik awal pengungkapan.

Setelah Bripka Karol dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi lebih lanjut. Hasil interogasi tersebut mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Bidang Propam Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, termasuk tes urine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AKP Malaungi positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.

Baca Juga  Bengals Ownership: Fan Feelings Ignored

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP Malaungi kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dalam proses pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi akhirnya menyebut keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Pengakuan Kuasa Hukum dan Alur Uang

Kuasa hukum AKP Malaungi, Dr. Asmuni, mengungkapkan beberapa hal penting terkait kasus ini. Menurut Asmuni, dalam pemeriksaan di Polda NTB, kliennya menyebutkan bahwa ada beberapa nama perwira polisi lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, salah satunya adalah AKBP Didik.

Asmuni mengklaim bahwa keterlibatan AKP Malaungi didorong oleh perintah dari AKBP Didik yang meminta anak buahnya untuk membeli mobil Alphard. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Asmuni. Karena merasa bingung untuk memenuhi keinginan pimpinannya, AKP Malaungi akhirnya terlibat dalam penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.

Barang bukti sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi diketahui merupakan milik seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin berencana mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Sumbawa. Perkenalan antara AKP Malaungi dan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon, di mana Koko Erwin mengetahui sepak terjang Malaungi saat masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Menanggapi desakan dari atasan untuk membeli mobil, AKP Malaungi menerima tawaran Koko Erwin untuk menitipkan narkoba sebelum diedarkan dengan imbalan Rp1 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan, dengan transfer pertama sebesar Rp200 juta dan kedua sebesar Rp800 juta. Setelah seluruh uang diterima, uang tersebut dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Penyerahan uang tersebut dikemas dalam kardus bir.

Baca Juga  Actress Lucy Halliday Embraces New Role in 'Handmaid's Tale' Spin-Off

“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” tegas Asmuni. Setelah uang diterima, narkoba tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi dari salah satu hotel di Bima tempat Koko Erwin menginap. Rencananya, narkoba tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah situasi dianggap aman.

Implikasi dan Penegakan Kode Etik

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba yang bisa melibatkan oknum aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas dan proses kode etik yang transparan menjadi krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tim gabungan yang dibentuk Bareskrim Polri dan Polda NTB diharapkan dapat mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance
Politics

Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance

16 April 2026 - 22:18
Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights
Business

Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights

16 April 2026 - 22:11
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01

Pilihan Redaksi

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.