No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

RS Wajib Layani Pasien PBI Katastropik: Ingatkan Menko PM Cak Imin

Hendra by Hendra
19 Februari 2026 - 08:59
in politik
0

Rumah Sakit Diwajibkan Terima Pasien BPJS yang Dinonaktifkan, Proses Reaktivasi Terus Berjalan

Pemerintah menegaskan kewajiban bagi seluruh rumah sakit (RS) untuk tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan katastropik. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, memberikan peringatan tegas bahwa semua RS akan diawasi secara ketat.

“Rumah Sakit harus menerima dan menangani. Kalau tidak, awas ada BPJS yang mengontrol. Semua yang darurat harus ditangani oleh Rumah Sakit dan berkoordinasi kepada Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” tegas Muhaimin Iskandar usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Pemerintah terus berupaya mempercepat proses reaktivasi kepesertaan JKN-KIS bagi pasien yang sebelumnya dinonaktifkan. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 106.000 pasien dengan kondisi katastropik telah berhasil direaktivasi secara otomatis.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan pelaksanaan ground checking atau verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI yang sempat dinonaktifkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi kembali kondisi sosial ekonomi para peserta agar data penerima bantuan lebih akurat dan tepat sasaran.

“Masih ada peserta yang dinonaktifkan. Ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada peserta yang tidak berhak menerima karena sudah naik kelas atau ekonominya sudah meningkat,” jelas Muhaimin Iskandar. Ia menekankan bahwa data sosial ekonomi bersifat sangat dinamis. Setiap hari selalu ada perubahan, mulai dari angka kematian, kelahiran, peningkatan status ekonomi, hingga penurunan status ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk lebih proaktif dalam menangani dan memperbarui data ini secara berkala.

Baca Juga  Prabowo Membahas Tindakan Penertiban Pengusaha Tambang Nakal di Indonesia

Upaya Reaktivasi dan Transisi Kepesertaan

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), merinci bahwa hingga kini, sekitar 40.000 peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan telah berhasil melakukan proses reaktivasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 peserta telah beralih menjadi peserta mandiri. Angka ini belum termasuk 106.000 pasien katastropik yang kepesertaannya diaktifkan kembali secara otomatis.

“Meskipun mereka sudah beralih ke mandiri, tetap kita lakukan ground check nanti untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut bisa terus lewat mandiri atau juga nanti beralih ke PBI lagi,” terang Gus Ipul.

Proses pembaruan data untuk peserta PBI dilakukan setiap bulan. Sementara itu, untuk penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, pemutakhiran data dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Pembaruan data ini dapat dilakukan melalui dua jalur utama:

  1. Jalur Resmi: Melibatkan mekanisme berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kepala desa, pemerintah daerah, BPS, hingga Kemensos.
  2. Jalur Partisipasi: Masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan sanggahan terhadap data yang ada atau mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, baik untuk menjadi peserta PBI maupun penerima bansos lainnya.

Masyarakat dapat berpartisipasi melalui berbagai kanal, seperti Command Center 171, WA Center di nomor 08877-171-171 atau 0811-1171-171, serta melalui aplikasi Cek Bansos. “Kalau untuk PBI, Kementerian Sosial bertugas menetapkan penerima manfaat, yang datanya berasal dari BPS, pemda, atau usulan masyarakat, kemudian nanti diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” jelas Gus Ipul.

Peran BPS dalam Validasi Data

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap finalisasi persiapan ground check untuk 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Ini mencakup pula 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan namun telah direaktivasi secara otomatis.

Baca Juga  Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Verifikasi lapangan ini akan dilaksanakan oleh BPS bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos serta Mitra Statistik BPS di tingkat daerah. “Ini akan kami segera selesaikan yang 11 juta ini dalam waktu sekitar 2 bulan. Dan untuk 106 ribu katastropik kira-kira selesai di tanggal 14 Maret,” papar Amalia.

Amalia juga menjelaskan bahwa aplikasi Cek Bansos kini telah dilengkapi dengan fitur pemutakhiran desil. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk secara proaktif memperbarui informasi mengenai kondisi sosial ekonomi mereka.

Lebih lanjut, Amalia menekankan pentingnya pemahaman pemerintah daerah mengenai sistem perankingan atau pendesilan masyarakat kurang mampu yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan. Sistem ini beroperasi pada tingkat nasional, bukan tingkat daerah. Hal ini berarti, meskipun seorang warga di daerah tertentu tergolong kurang mampu, jika secara nasional masih ada individu lain yang posisinya lebih bawah, maka warga tersebut mungkin tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial dan jaminan kesehatan. Kolaborasi antara berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut. Pengawasan yang ketat terhadap pelayanan rumah sakit juga menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak pasien JKN-KIS terpenuhi.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Iran Sebut AS Cari Jalan ‘Selamatkan Muka’ dari Kekalahan Perang, Trump: Mereka Bisa Telepon Kapan Saja
politik

Iran Sebut AS Cari Jalan ‘Selamatkan Muka’ dari Kekalahan Perang, Trump: Mereka Bisa Telepon Kapan Saja

28 April 2026 - 03:06
Akhirnya Jokowi Hadir di Persidangan, Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1
politik

Akhirnya Jokowi Hadir di Persidangan, Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1

28 April 2026 - 01:19
Pezeshkian: Iran Takkan Berunding dengan Tekanan atau Ancaman
politik

Pezeshkian: Iran Takkan Berunding dengan Tekanan atau Ancaman

28 April 2026 - 00:26
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Pemahaman Lengkap tentang Akomodasi dan Jenis-Jenisnya

Pemahaman Lengkap tentang Akomodasi dan Jenis-Jenisnya

29 April 2026 - 07:44
Pekanbaru jadi wilayah udara terbaik di RI pagi ini

Pekanbaru jadi wilayah udara terbaik di RI pagi ini

29 April 2026 - 07:36
Gunung Dukono Meletus, Status Waspada Ditetapkan

Gunung Dukono Meletus, Status Waspada Ditetapkan

29 April 2026 - 07:17
Febby Rastanty dan pelari Eropa bagikan pengalaman berkesan di Kemala Run 2026

Febby Rastanty dan pelari Eropa bagikan pengalaman berkesan di Kemala Run 2026

29 April 2026 - 06:58
Kemeriahan “Waroeng Glowing” Hiasi Car Free Day FX Sudirman–Blok M

Kemeriahan “Waroeng Glowing” Hiasi Car Free Day FX Sudirman–Blok M

29 April 2026 - 06:39

Pilihan Redaksi

Pemahaman Lengkap tentang Akomodasi dan Jenis-Jenisnya

Pemahaman Lengkap tentang Akomodasi dan Jenis-Jenisnya

29 April 2026 - 07:44
Pekanbaru jadi wilayah udara terbaik di RI pagi ini

Pekanbaru jadi wilayah udara terbaik di RI pagi ini

29 April 2026 - 07:36
Gunung Dukono Meletus, Status Waspada Ditetapkan

Gunung Dukono Meletus, Status Waspada Ditetapkan

29 April 2026 - 07:17
Febby Rastanty dan pelari Eropa bagikan pengalaman berkesan di Kemala Run 2026

Febby Rastanty dan pelari Eropa bagikan pengalaman berkesan di Kemala Run 2026

29 April 2026 - 06:58
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.