Rumah Sakit Diwajibkan Terima Pasien BPJS yang Dinonaktifkan, Proses Reaktivasi Terus Berjalan
Pemerintah menegaskan kewajiban bagi seluruh rumah sakit (RS) untuk tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan katastropik. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, memberikan peringatan tegas bahwa semua RS akan diawasi secara ketat.
“Rumah Sakit harus menerima dan menangani. Kalau tidak, awas ada BPJS yang mengontrol. Semua yang darurat harus ditangani oleh Rumah Sakit dan berkoordinasi kepada Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” tegas Muhaimin Iskandar usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Pemerintah terus berupaya mempercepat proses reaktivasi kepesertaan JKN-KIS bagi pasien yang sebelumnya dinonaktifkan. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 106.000 pasien dengan kondisi katastropik telah berhasil direaktivasi secara otomatis.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan pelaksanaan ground checking atau verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI yang sempat dinonaktifkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi kembali kondisi sosial ekonomi para peserta agar data penerima bantuan lebih akurat dan tepat sasaran.
“Masih ada peserta yang dinonaktifkan. Ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada peserta yang tidak berhak menerima karena sudah naik kelas atau ekonominya sudah meningkat,” jelas Muhaimin Iskandar. Ia menekankan bahwa data sosial ekonomi bersifat sangat dinamis. Setiap hari selalu ada perubahan, mulai dari angka kematian, kelahiran, peningkatan status ekonomi, hingga penurunan status ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk lebih proaktif dalam menangani dan memperbarui data ini secara berkala.
Upaya Reaktivasi dan Transisi Kepesertaan
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), merinci bahwa hingga kini, sekitar 40.000 peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan telah berhasil melakukan proses reaktivasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 peserta telah beralih menjadi peserta mandiri. Angka ini belum termasuk 106.000 pasien katastropik yang kepesertaannya diaktifkan kembali secara otomatis.
“Meskipun mereka sudah beralih ke mandiri, tetap kita lakukan ground check nanti untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut bisa terus lewat mandiri atau juga nanti beralih ke PBI lagi,” terang Gus Ipul.
Proses pembaruan data untuk peserta PBI dilakukan setiap bulan. Sementara itu, untuk penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, pemutakhiran data dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Pembaruan data ini dapat dilakukan melalui dua jalur utama:
- Jalur Resmi: Melibatkan mekanisme berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kepala desa, pemerintah daerah, BPS, hingga Kemensos.
- Jalur Partisipasi: Masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan sanggahan terhadap data yang ada atau mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, baik untuk menjadi peserta PBI maupun penerima bansos lainnya.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui berbagai kanal, seperti Command Center 171, WA Center di nomor 08877-171-171 atau 0811-1171-171, serta melalui aplikasi Cek Bansos. “Kalau untuk PBI, Kementerian Sosial bertugas menetapkan penerima manfaat, yang datanya berasal dari BPS, pemda, atau usulan masyarakat, kemudian nanti diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” jelas Gus Ipul.
Peran BPS dalam Validasi Data
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap finalisasi persiapan ground check untuk 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Ini mencakup pula 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan namun telah direaktivasi secara otomatis.
Verifikasi lapangan ini akan dilaksanakan oleh BPS bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos serta Mitra Statistik BPS di tingkat daerah. “Ini akan kami segera selesaikan yang 11 juta ini dalam waktu sekitar 2 bulan. Dan untuk 106 ribu katastropik kira-kira selesai di tanggal 14 Maret,” papar Amalia.
Amalia juga menjelaskan bahwa aplikasi Cek Bansos kini telah dilengkapi dengan fitur pemutakhiran desil. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk secara proaktif memperbarui informasi mengenai kondisi sosial ekonomi mereka.
Lebih lanjut, Amalia menekankan pentingnya pemahaman pemerintah daerah mengenai sistem perankingan atau pendesilan masyarakat kurang mampu yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan. Sistem ini beroperasi pada tingkat nasional, bukan tingkat daerah. Hal ini berarti, meskipun seorang warga di daerah tertentu tergolong kurang mampu, jika secara nasional masih ada individu lain yang posisinya lebih bawah, maka warga tersebut mungkin tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial dan jaminan kesehatan. Kolaborasi antara berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut. Pengawasan yang ketat terhadap pelayanan rumah sakit juga menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak pasien JKN-KIS terpenuhi.




















