No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Terusir dari Rumah Solo: SHM Tak Berdaya, Miliaran Terkuras di Pengadilan

Erwin by Erwin
19 Februari 2026 - 16:25
in Nasional
0

Sengketa Rumah di Solo: Sertifikat Hak Milik Tak Mampu Lindungi Pemilik dari Penggusuran

Kasus yang dialami pasangan suami istri Sri Marwini dan Suyadi di Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam terkait kompleksitas hukum pertanahan di Indonesia. Meskipun telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebuah rumah sejak tahun 2014, pasangan ini harus menghadapi kenyataan pahit terusir dari kediaman mereka. Perjuangan hukum yang panjang dan melelahkan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pihak lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski proses jual beli yang mereka lakukan telah melalui notaris resmi dan sertifikat yang mereka pegang dinyatakan sah.

Kisah ini bukan hanya tentang kehilangan rumah, tetapi juga menyoroti celah-celah dalam sistem verifikasi legalitas properti yang berpotensi merugikan masyarakat. Pengalaman Sri Marwini dan Suyadi menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan uji tuntas sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, demi menghindari jerat sengketa hukum yang tak berkesudahan.

Awal Mula Kepemilikan Rumah di Kelurahan Pajang

Semua berawal pada tahun 2013 ketika Sri Marwini, sang istri, ditawari oleh seorang kenalan mengenai beberapa pilihan rumah. Dari tiga opsi yang ditawarkan, perhatian Sri Marwini dan suaminya, Suyadi, tertuju pada sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pajang, Kota Solo. Rumah tersebut tercatat atas nama Subarno.

Proses jual beli pun segera dilakukan dengan melibatkan notaris bernama Eret. Sri Marwini menceritakan bahwa sebelum melakukan pembayaran, ia memastikan bahwa notaris telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rumah untuk memastikan tidak ada masalah hukum yang melekat. Setelah melalui dua kali proses pengecekan, transaksi pun dilanjutkan. Sekitar tiga bulan kemudian, proses balik nama sertifikat telah selesai. Pasangan ini kemudian menempati rumah tersebut pada awal tahun 2014, merasa lega karena telah memiliki kediaman yang sah.

Baca Juga  Dialog Prabowo-Kepala Daerah Papua: Percepat Kemajuan Papua

Munculnya Masalah Tak Terduga

Meskipun telah resmi membeli rumah tersebut dari Subarno, Sri Marwini mengaku tidak mengenal pemilik sebelumnya secara pribadi. Namun, kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama. Sekitar empat bulan setelah menempati rumah impian mereka, sekelompok orang mendatangi kediaman mereka. Salah satunya mengaku sebagai pemilik baru rumah tersebut, didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Mengaku mengklaim mempunyai rumah itu juga dan saya ditanya apa dasarnya kok berani menempati rumah ini. Waktu itu saya tunjukkan fotokopi sertifikat saya, ini sudah punya pak Suyadi,” ujar Sri Marwini, mengenang momen menegangkan tersebut. Pihak yang mengaku pemilik, yang kemudian diketahui bernama Suwarti, warga Wonogiri, bahkan mengajak mereka untuk mencari Subarno, penjual rumah. Namun, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil; keberadaan Subarno sudah tidak diketahui lagi.

Ancaman dan Permintaan Uang Tebusan

Situasi semakin memanas ketika Sri Marwini menerima ancaman. Suatu ketika, saat ia sedang berada di tokonya di Makamhaji, ia didatangi oleh utusan Suwarti. Mereka menyampaikan tuntutan agar Sri Marwini membayar sejumlah uang sebesar Rp 500 juta. Tuntutan ini disertai ancaman, bahwa jika pembayaran tidak dilakukan, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.

Sri Marwini menolak permintaan tersebut dengan tegas. Ia yakin bahwa proses jual beli yang telah dilakukannya adalah sah dan sertifikat hak milik yang ia pegang juga legal. “Ada orang ke toko saya di Makamhaji, itu juga mengatakan kalau rumah itu pihak SWT itu punya hak juga. Kalau pihak saya mau mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta maka tidak akan memperkarakan. Kemudian saya waktu itu tidak punya uang dan merasa jual belinya sudah benar dan saya sudah minta informasi ke teman notaris itu posisinya sudah benar kenapa takut. Dan saya lewat telepon saya mengatakan tidak bisa memberikan uang sebesar itu,” jelasnya dengan nada prihatin.

Baca Juga  Nadiem Copot Pejabat Eselon II: Tak Sepakat Chromebook

Perjuangan Hukum yang Melintasi Satu Dekade

Sejak masalah ini mencuat pada tahun 2014, Sri Marwini dan Suyadi harus menjalani serangkaian persidangan yang panjang dan melelahkan. Mereka bolak-balik menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, hingga akhirnya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perjuangan hukum ini berlangsung hingga tahun 2025.

Meskipun berbagai putusan pengadilan yang mereka terima berpihak pada penggugat, Sri Marwini dan Suyadi tidak menyerah. Mereka terus berupaya mempertahankan rumah mereka, berbekal keyakinan bahwa sertifikat hak milik atas nama Suyadi adalah bukti kepemilikan yang sah. “Karena saya jalannya sesuai prosedur, namanya orang mau jual beli kan kita tahunya percaya sama notaris. Kalau notaris itu kan sudah disahkan negara,” tegas Sri Marwini.

Kejanggalan Sertifikat yang Diajukan Penggugat

Dalam proses persidangan, Sri Marwini juga menyoroti adanya kejanggalan pada sertifikat yang diajukan oleh pihak penggugat. Sertifikat tersebut diklaim diterbitkan pada tahun 1998. Namun, menurut Sri Marwini, dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai standar yang berlaku.

“Ya ini kan juga bantahan saya ketika di pengadilan negeri itu ada bukti sertifikat yang dia bawa itu bukan keluaran dari BPN. Itu tidak diterbitkan oleh badan pertanahan. Dan lagi kode-kodenya sama sekali tidak mendukung untuk jadi sertifikat. Pertama dari sampulnya saja masih departemen dalam negeri, padahal di tahun itu sudah Badan Pertanahan Nasional. Masih banyak lagi koreksi-koreksi,” jelasnya, menunjukkan adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar gugatan.

Upaya Hukum Terus Berlanjut Meski Rumah Telah Dieksekusi

Meskipun rumah yang mereka tempati telah dieksekusi oleh pihak berwenang, Sri Marwini menegaskan bahwa perjuangan hukum mereka belum berakhir. Saat ini, mereka tengah menempuh upaya hukum kasasi. Ia mengakui bahwa detail tahapan kasasi belum bisa dijelaskan secara rinci, namun komitmen untuk mencari keadilan tetap membara.

Baca Juga  Hendrikus Rahayaan, Pembunuh Nus Kei dengan Motif Balas Dendam

“Ini masih berjalan upaya hukumnya, kami belum selesai sebetulnya. Tapi kok tiba-tiba sudah dieksekusi. Tapi kita tetap menghormati pengadilan negeri,” ungkapnya dengan nada pasrah namun tetap bersemangat.

Harapan untuk Mencegah Terulangnya Kasus Serupa

Sri Marwini berharap agar kisah pahit yang ia dan suaminya alami dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Ia ingin agar tidak ada lagi orang yang mengalami ketidakpastian hukum, terutama saat membeli rumah yang prosesnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tolong dibantu orang-orang seperti saya ini, kebetulan saya bisa membeli. Kalau orang lebih kecil dari saya, sudah benar jalannya tapi jangan sampai supaya terjadi lagi seperti ini. Kasihan orang di bawah saya kalau sampai mengalami. Biar saya sendiri yang mengalami,” pungkas Sri Marwini dengan penuh harap. Pengalaman ini menjadi pengingat krusial bagi calon pembeli properti untuk selalu melakukan verifikasi mendalam dan memastikan legalitas seluruh dokumen sebelum melakukan transaksi.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Avika Raya Yolanda Bawa Misi Digital Cerdas Wakili Riau Nasional
Nasional

Avika Raya Yolanda Bawa Misi Digital Cerdas Wakili Riau Nasional

28 April 2026 - 11:25
Menteri Ketenagakerjaan tekankan pelatihan vokasi untuk lulusan siap kerja
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan tekankan pelatihan vokasi untuk lulusan siap kerja

28 April 2026 - 08:32
Pigai Khawatir Pelaporan Feri-Ubedilah Mengancam Pemerintahan Prabowo
Nasional

Pigai Khawatir Pelaporan Feri-Ubedilah Mengancam Pemerintahan Prabowo

28 April 2026 - 06:36
Demonstrasi: Vitamin Demokrasi
Nasional

Demonstrasi: Vitamin Demokrasi

28 April 2026 - 04:02
Eks Pejabat BNI Aek Nabara Tipu Jemaat Gereja Rp 28 M, Investasi Kafe, dan Kabur Sebelum Pensiun
Nasional

Eks Pejabat BNI Aek Nabara Tipu Jemaat Gereja Rp 28 M, Investasi Kafe, dan Kabur Sebelum Pensiun

28 April 2026 - 03:24
Hadiri Muscab PKB, Wawali Tidore Soroti Peran Partai dalam Pembangunan Berkeadilan
Nasional

Hadiri Muscab PKB, Wawali Tidore Soroti Peran Partai dalam Pembangunan Berkeadilan

28 April 2026 - 03:05
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
8 rekomendasi tempat makan pantai terbaik di Mempawah

8 rekomendasi tempat makan pantai terbaik di Mempawah

28 April 2026 - 12:26
Kebakaran Hutan di Nunukan Kaltara, 2 Hektare Lahan Terbakar, Petugas Berjuang Padamkan Api

Kebakaran Hutan di Nunukan Kaltara, 2 Hektare Lahan Terbakar, Petugas Berjuang Padamkan Api

28 April 2026 - 12:22
Dua Keunggulan Teknologi REEV Changan Deepal S05 dibanding Mobil Hybrid Konvensional

Dua Keunggulan Teknologi REEV Changan Deepal S05 dibanding Mobil Hybrid Konvensional

28 April 2026 - 12:03
Jika Seseorang Benci Anda, Mereka Biasanya Menunjukkan 10 Perilaku Ini, Kata Psikologi

Jika Seseorang Benci Anda, Mereka Biasanya Menunjukkan 10 Perilaku Ini, Kata Psikologi

28 April 2026 - 11:59
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Bertahan di Puncak, Manchester City Menyusut Jarak 3 Poin

Klasemen Liga Inggris: Arsenal Bertahan di Puncak, Manchester City Menyusut Jarak 3 Poin

28 April 2026 - 11:44

Pilihan Redaksi

8 rekomendasi tempat makan pantai terbaik di Mempawah

8 rekomendasi tempat makan pantai terbaik di Mempawah

28 April 2026 - 12:26
Kebakaran Hutan di Nunukan Kaltara, 2 Hektare Lahan Terbakar, Petugas Berjuang Padamkan Api

Kebakaran Hutan di Nunukan Kaltara, 2 Hektare Lahan Terbakar, Petugas Berjuang Padamkan Api

28 April 2026 - 12:22
Dua Keunggulan Teknologi REEV Changan Deepal S05 dibanding Mobil Hybrid Konvensional

Dua Keunggulan Teknologi REEV Changan Deepal S05 dibanding Mobil Hybrid Konvensional

28 April 2026 - 12:03
Jika Seseorang Benci Anda, Mereka Biasanya Menunjukkan 10 Perilaku Ini, Kata Psikologi

Jika Seseorang Benci Anda, Mereka Biasanya Menunjukkan 10 Perilaku Ini, Kata Psikologi

28 April 2026 - 11:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.