Kecurigaan Menteri HAM terhadap Pelaporan Warga Sipil
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan kecurigaannya mengenai adanya skenario yang dirancang oleh pihak tertentu dalam pelaporan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke kepolisian. Ia menilai bahwa tindakan tersebut mungkin dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan memojokkan pemerintahan Prabowo Subianto.
Menurut Pigai, dari laporan yang diterima, terlihat kesan bahwa ada upaya untuk melaporkan warga sipil yang mengkritik kebijakan pemerintah. Hal ini dianggapnya sebagai cara untuk membentuk citra negatif terhadap pemerintahan saat ini.
“Pemolisian sesama warga negara ini seakan-akan untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, April 2026.
Kecurigaan Pigai semakin kuat karena pemerintahan Prabowo saat ini dinilai berada dalam fase yang paling baik. Pemerintah diklaim telah menjadi negara prominen dan surplus demokrasi. Selain itu, kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari maupun Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor yang sah dan tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
“Sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” katanya.
Dalam konteks pendapat Feri Amsari tentang swasembada pangan, Pigai menilai bahwa Feri, yang merupakan pengajar ilmu hukum tata negara, tidak memiliki kompetensi di bidang pertanian. Oleh karena itu, kritik yang disampaikannya bisa dianggap sebagai wewenang warga negara yang dilindungi konstitusi.
“Kritik dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap SARA,” jelas Pigai.
Beberapa waktu lalu, Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubeidillah Badrun dilaporkan ke kepolisian atas pernyataannya yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban negara. Empat hari setelahnya, giliran Feri Amsari yang dilaporkan. Dosen dari Universitas Andalas itu dilaporkan atas dugaan perkara terkait pernyataannya dalam kegiatan halalbihalal para pengamat akhir Maret lalu.
Pelapor tersebut bernama Minta Ito Situmorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Tani Nusantara. Ito melaporkan Feri dengan sangkaan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oyuk Ivani Siagian dan Vedro Immanuel Ginting berkontribusi dalam penulisan artikel ini.




















