Pengetatan Pengawasan Dapur MBG, SLHS Jadi Syarat Mutlak
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi pengetatan pengawasan dari pihak terkait. Di tengah masih munculnya kasus gangguan kesehatan akibat makanan di sejumlah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas satu syarat yang tidak bisa lagi ditawar oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) kini ditegaskan bukan sekadar dokumen pelengkap untuk memenuhi administrasi, tetapi menjadi salah satu penentu utama apakah sebuah dapur MBG layak terus beroperasi atau justru harus dihentikan.
Kepala BGN Sudaryono memberikan tenggat waktu yang jelas. SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS diberi kesempatan terakhir hingga 10 Agustus 2026 untuk menyelesaikan proses sertifikasi. Setelah batas waktu tersebut, dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi harus siap menghadapi konsekuensi paling berat: operasional dihentikan secara permanen.
SLHS Bukan Formalitas, BGN Sebut Syarat Mutlak
Sudaryono menegaskan bahwa SLHS memiliki posisi sangat penting dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan kelayakan dapur dalam menyiapkan makanan bagi para penerima manfaat. Karena itu, pengelola SPPG tidak boleh menganggap proses pengurusan SLHS hanya sebagai kewajiban administratif yang bisa dikesampingkan.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” ucap Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu. Penegasan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa BGN kini semakin memperketat standar operasional dapur MBG.
Sebuah dapur yang memiliki fasilitas lengkap sekalipun tidak otomatis dianggap layak apabila aspek kebersihan, higienitas, dan sanitasinya tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, kualitas bangunan maupun kelengkapan peralatan tidak akan menjadi alasan untuk mempertahankan operasional apabila standar keamanan pangan tidak terpenuhi.
10 Agustus 2026 Jadi Tenggat Terakhir
BGN tidak langsung menutup seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS. Pengelola masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses sertifikasi. Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu yang tegas. “Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.
Tenggat ini menjadi momentum penting bagi seluruh pengelola SPPG untuk memastikan dapur mereka telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. BGN juga tidak hanya memberikan batas waktu, tetapi menyiapkan mekanisme pendampingan bagi pengelola yang mengalami kendala dalam proses administrasi. Hal ini dilakukan karena BGN menyadari bahwa kecepatan pelayanan di masing-masing daerah tidak selalu sama. Perbedaan respons dan pelayanan antardaerah berpotensi membuat proses penerbitan sertifikat berjalan dengan kecepatan berbeda.
Dapur Tidak Layak Bisa Ditutup Permanen
Ancaman penutupan permanen bukan sekadar peringatan. Sudaryono menegaskan bahwa kelayakan higiene dan sanitasi menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah sebuah dapur SPPG dapat melanjutkan pelayanan MBG. Jika memenuhi standar, operasional dapat diteruskan. Namun apabila dinyatakan tidak layak, tidak ada ruang untuk kompromi.
“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” tuturnya. Pernyataan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam pengawasan dapur MBG. BGN ingin memastikan bahwa target pelayanan makanan bergizi tidak mengorbankan aspek keamanan pangan.
Sekitar 950 Dapur Masuk Perhatian BGN
Pengawasan BGN kini semakin luas. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Namun, angka tersebut belum otomatis berarti seluruh dapur akan ditutup. BGN masih akan melakukan verifikasi terhadap kondisi masing-masing SPPG. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran dan sejauh mana tingkat ketidaksesuaian terhadap standar yang telah ditetapkan.
Setelah proses verifikasi selesai, barulah BGN dapat menentukan langkah yang harus diambil terhadap masing-masing dapur. Artinya, masih terdapat kesempatan bagi SPPG untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi persyaratan atau melakukan perbaikan sebelum keputusan akhir dijatuhkan.
BGN Daerah Diminta Bantu Pengelola SPPG
Di tengah pengetatan aturan tersebut, BGN juga menyadari adanya persoalan teknis yang mungkin dihadapi pengelola SPPG. Tidak semua daerah memiliki kecepatan pelayanan administrasi yang sama. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses pengurusan SLHS. Untuk mengantisipasinya, BGN telah mengeluarkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah. Jajaran tersebut diminta memberikan asistensi serta membantu pengelola SPPG apabila menghadapi kendala administratif dalam proses pengurusan sertifikasi melalui dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota.
“Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” katanya. Dengan langkah tersebut, BGN ingin memastikan persoalan administrasi tidak menjadi hambatan bagi SPPG yang sebenarnya telah memenuhi standar kelayakan. Namun, pendampingan tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban pengelola untuk memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Kasus Keracunan MBG Jadi Alarm Keras
Pengetatan terhadap SPPG tidak dapat dilepaskan dari berbagai kejadian gangguan kesehatan yang masih muncul dalam pelaksanaan MBG. Kasus kejadian fatal terkait keracunan MBG dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, antara lain Semarang, Jawa Tengah; Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua; serta Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BGN bahkan telah mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Kepala SPPG di Kabupaten Jayapura telah dicopot, sementara penyebab kejadian fatal di sejumlah daerah lainnya masih dalam proses investigasi.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa program berskala nasional seperti MBG membutuhkan pengawasan yang sangat ketat. Makanan yang dibagikan kepada masyarakat, terutama anak-anak, tidak hanya harus memenuhi unsur gizi. Proses produksi, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi juga harus memenuhi standar keamanan pangan. Karena itu, SLHS menjadi bagian penting dalam memastikan dapur yang melayani MBG benar-benar siap menjalankan tugasnya.
Sukoharjo Dukung Ketegasan BGN
Kebijakan BGN untuk menindak dapur yang bermasalah juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menyatakan sepakat dengan langkah BGN yang memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang melakukan pelanggaran. Menurut Sapto, penutupan permanen merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan MBG.
“Saya sepakat dengan kebijakan BGN. Dapur SPPG yang tidak proper bisa diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran. Termasuk pelanggaran berat berupa penutupan operasional secara permanen,” ujarnya. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar tidak ada pengelola dapur yang mengabaikan standar operasional. Program MBG merupakan program besar dengan penerima manfaat dalam jumlah sangat banyak. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional.
Higienitas, Sanitasi dan IPAL Jadi Sorotan
Sapto menjelaskan, sejumlah aspek menjadi perhatian dalam evaluasi dapur SPPG. Mulai dari kebersihan dan higienitas, sanitasi, hingga sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus memenuhi ketentuan. Aspek tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelengkap. Pengelolaan limbah dan sanitasi yang buruk dapat menjadi sumber persoalan kesehatan maupun lingkungan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendorong agar seluruh dapur SPPG menjalankan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya mengapresiasi ketegasan BGN untuk meningkatkan kualitas tata kelola Program MBG. Saat ini pembenahan difokuskan pada kualitas paket makanan bergizi gratis,” katanya. Sapto juga menegaskan bahwa seluruh dapur SPPG di Sukoharjo diwajibkan memiliki SLHS yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo. Tidak hanya sertifikat, dapur juga diwajibkan memenuhi spesifikasi teknis, termasuk memiliki sistem IPAL yang sesuai.
Belum Dipastikan Ada Dapur Sukoharjo yang Ditutup
Meski mendukung kebijakan nasional BGN, Sapto belum dapat memastikan apakah terdapat dapur SPPG di wilayah Sukoharjo yang masuk daftar penutupan permanen. Saat ditanya mengenai hal tersebut, ia menyatakan masih perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya belum mengecek. Nanti saya cek terlebih dahulu,” ujarnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa data mengenai SPPG yang terkena dampak kebijakan masih perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi di lapangan.
Sebelumnya 833 Dapur SPPG Ditutup Permanen
Sebelum penegasan terbaru mengenai SLHS ini, BGN telah mengambil langkah tegas dengan menutup permanen 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan dilakukan setelah dapur-dapur tersebut dinilai melakukan pelanggaran dan tidak melakukan perbaikan meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan higienitas, sanitasi, hingga pengelolaan IPAL. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi nasional terhadap pelaksanaan MBG.
Kini, dengan batas waktu 10 Agustus 2026 untuk melengkapi SLHS, pengelola SPPG di seluruh Indonesia menghadapi tenggat penting. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan program MBG terus berjalan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Namun di sisi lain, keberlangsungan program tersebut tidak boleh mengesampingkan keamanan makanan yang dikonsumsi para penerima manfaat. Pesannya jelas: dapur MBG boleh terus melayani, tetapi hanya jika benar-benar layak. Jika standar higiene dan sanitasi tidak terpenuhi, BGN siap menghentikan operasionalnya secara permanen.




