Sindikat Pencurian Inventaris Sekolah Dibongkar Polisi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
BLORA – Jajaran Kepolisian Sektor Todanan berhasil mengungkap sindikat pencurian yang menargetkan fasilitas dan inventaris sekolah. Dalam operasi yang dilakukan secara intensif, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus. Keduanya diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, menjadikan mereka sebagai spesialis pencurian barang-barang inventaris sekolah.
Kerugian materiil akibat aksi kejahatan ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, menambah daftar panjang kasus pencurian yang merugikan institusi pendidikan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk melacak dan mengamankan barang bukti lain yang kemungkinan besar telah dijual oleh para pelaku.
Kronologi Penemuan Pencurian
Peristiwa yang menggemparkan ini pertama kali diketahui pada hari Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 pagi. Seorang saksi yang hendak memulai aktivitas di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, mendapati pintu ruang kantor sekolah dalam keadaan tidak terkunci. Kecurigaan pun muncul. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kondisi di dalam ruangan terlihat sangat berantakan. Sejumlah barang berserakan di lantai, mengindikasikan adanya upaya pembobolan dan penggeledahan.
Menyadari ada yang tidak beres, pihak sekolah segera melakukan pengecekan terhadap inventaris yang ada. Laporan kehilangan pun segera disampaikan kepada pihak kepolisian. Barang-barang elektronik yang dilaporkan raib meliputi:
- Satu unit LCD proyektor merek Infocus
- Satu unit LCD proyektor merek Acer
- Dua unit laptop merek Lenovo
- Satu unit laptop merek HP
Akibat dari pencurian ini, SDN 2 Gondoriyo diperkirakan mengalami kerugian finansial sebesar Rp 27.000.000. Kejadian ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat inventaris tersebut merupakan penunjang penting dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah, jajaran Polsek Todanan segera bergerak cepat membentuk tim investigasi. Berbagai upaya penyelidikan dilakukan, termasuk memantau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut. Titik terang kasus ini mulai muncul pada Jumat, 27 Februari 2026, siang.
Petugas kepolisian mencurigai dua orang pria yang sedang berada di sebuah warung makan yang berlokasi di sebelah barat Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan. Gerak-gerik kedua pria tersebut dinilai mencurigakan oleh petugas. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diketahui berinisial IW (38 tahun), yang berasal dari Bandar Lampung, dan DS (39 tahun), yang berasal dari Jakarta Utara. Saat ini, kedua terduga pelaku diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang.
Menurut keterangan dari Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan yang memiliki modus operandi yang cukup rapi. Mereka diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai sekolah. Salah satu modus yang digunakan untuk mengelabui petugas adalah dengan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng,” ujar Iptu Suhari. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual oleh pelaku.”
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang terkait langsung dengan aksi kejahatan tersebut. Dua unit sepeda motor diamankan, yaitu Yamaha NMAX dengan nomor polisi palsu R-3598-JAC dan Honda ADV dengan nomor polisi G-4056-CDF.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dan barang bawaan mereka, petugas menemukan satu unit laptop yang berada di dalam tas salah satu pelaku. Selain itu, satu unit proyektor ditemukan disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Markas Polsek Todanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang telah terkumpul meliputi:
- Tiga unit laptop
- Dua unit sepeda motor
- Peralatan yang diduga digunakan untuk membobol sekolah
- Uang tunai senilai Rp 1.150.000, yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Proses Hukum dan Imbauan Keamanan
Para pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Iptu Suhari.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan di wilayah hukumnya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem keamanan barang inventaris. Langkah-langkah preventif seperti pemasangan kunci ganda, sistem CCTV, serta patroli rutin dapat membantu mencegah terjadinya aksi pencurian serupa di masa mendatang. Kerjasama antara pihak sekolah dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh elemen pendidikan.
















