Sumpah Pemutus: Permintaan Kontroversial dalam Sengketa Ijazah Presiden Jokowi
Sebuah permintaan tak biasa diajukan oleh kuasa hukum penggugat dalam persidangan citizen lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pihak penggugat mendesak agar majelis hakim memerintahkan sejumlah pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi sendiri, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk membacakan sumpah pemutus. Permintaan ini sontak menuai penolakan keras dari pihak tergugat, yang menganggapnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.
Dasar Hukum dan Mekanisme Sumpah Pemutus
Permohonan sumpah pemutus ini, menurut kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal juga dengan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) pasal 156-157. Ketentuan ini, menurut Andhika, memberikan dasar hukum yang sah untuk mengajukan sumpah pemutus dalam sebuah persidangan.
Konsep sumpah pemutus dalam hukum acara perdata pada dasarnya adalah sebuah mekanisme pembuktian yang digunakan ketika pembuktian lain dianggap tidak memadai atau tidak cukup kuat. Sumpah ini diucapkan oleh pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, di hadapan hakim. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa.
Andhika menjelaskan bahwa jika Presiden Jokowi dan pihak tergugat lainnya bersedia mengucapkan sumpah pemutus, maka pihak penggugat akan mengakui kebenaran pernyataan tersebut di persidangan. Sebaliknya, jika mereka menolak bersumpah, maka pihak penggugat menganggap itu sebagai kemenangan mereka. Namun, jika mereka bersumpah dan menyertakan bukti otentik yang mendukung, maka penggugat akan menerima kekalahan.
Penolakan Pihak Tergugat dan Argumennya
Pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya YB Irpan, dengan tegas menolak permintaan sumpah pemutus tersebut. Argumen utama mereka adalah bahwa permintaan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta bahwa upaya pembuktian telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Menurut Irpan, yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa sumpah pemutus hanya dapat diajukan oleh penggugat kepada tergugat, atau sebaliknya, manakala dalam pemeriksaan sengketa sama sekali tidak terdapat adanya bukti. Namun, dalam kasus ini, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan berbagai bukti untuk mendukung dalil masing-masing.
“Ini tidak berdasar mengingat yurisprudensi Mahkamah Agung sumpah pemutus hanya dilakukan atas permintaan penggugat kepada tergugat atau sebaliknya manakala dalam pemeriksaan sengketa sama sekali tidak terdapat adanya bukti. Sedangkan fakta yang terjadi baik penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dalil mereka sudah ajukan bukti,” ujar Irpan.
Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa publik seharusnya tidak serta-merta menganggap permintaan sumpah pemutus ini sebagai kebenaran hukum yang mutlak. Ia berpendapat bahwa permintaan ini muncul akibat ketidaktahuan pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, mengenai mekanisme pembuktian dalam hukum acara.
Potensi Kebingungan Publik dan Upaya Pembodohan
Pihak tergugat juga menyuarakan keprihatinan mengenai potensi kebingungan yang dapat ditimbulkan di kalangan masyarakat. Irpan khawatir bahwa penyampaian permintaan sumpah pemutus oleh kuasa hukum penggugat dapat disalahartikan oleh publik yang mungkin belum memahami seluk-beluk hukum perdata.
“Hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait pembuktian di dalam hukum acara. Hal ini perlu kami nyatakan secara tegas di persidangan. Dengan harapan jangan sampai masyarakat yang belum belajar hukum perdata apa yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya ini adalah suatu kebenaran. Dan ini berdampak suatu upaya pembodohan,” tegas Irpan.
Penolakan ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan yang fundamental antara kedua belah pihak mengenai bagaimana pembuktian seharusnya dilakukan dalam sebuah sengketa hukum, terutama ketika melibatkan tokoh publik dan isu yang sensitif seperti keabsahan ijazah. Pengadilan kini memiliki tugas untuk menelaah lebih lanjut argumen dari kedua belah pihak dan menentukan langkah hukum yang paling tepat untuk menegakkan keadilan.




















