Misteri Mutilasi di Sempaja Utara: Dendam dan Penguasaan Harta Jadi Motif Utama
Kasus mutilasi yang menggemparkan kawasan Sempaja Utara, Kalimantan Timur, perlahan mulai terkuak tabirnya. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut. Identitas para pelaku adalah J (52) dan R (56), sementara korban diketahui bernama Suimih binti Chamim (35), warga asal Pemalang, Jawa Tengah. Hubungan antara para pelaku dan korban pun turut menambah kerumitan dalam kasus ini. Tersangka J diketahui merupakan suami siri dari korban, sementara R berperan sebagai perantara atau “mak comblang” yang menghubungkan J dengan Suimih.
Perencanaan Matang dan Eksekusi Keji
Menurut keterangan Kombes Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, aksi pembunuhan disertai mutilasi ini telah direncanakan secara matang oleh kedua pelaku. Mereka tidak hanya merancang strategi eksekusi, tetapi juga melakukan survei lokasi untuk menghilangkan jejak kejahatan dengan membuang jasad korban di tempat yang berbeda.
“Sejak Januari 2026, kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi,” ungkap Kombes Hendri.
Proses pembunuhan dilakukan saat korban dalam kondisi tidak berdaya. Setelah nyawa korban dihabisi, para pelaku melanjutkan aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan-potongan tubuh tersebut kemudian dibuang secara terpisah di berbagai lokasi dengan tujuan menyulitkan proses identifikasi dan mengaburkan bukti kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua unit sepeda motor
- Beberapa unit telepon genggam
- Karung
- Parang
- Palu besi
- Kayu
- Pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian
Seluruh barang bukti ini telah diamankan dan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Motif Ganda: Sakit Hati dan Keinginan Menguasai Harta
Motif di balik aksi pembunuhan yang mengerikan ini diduga kuat berakar dari rasa sakit hati yang mendalam, yang kemudian memicu keinginan untuk melakukan balas dendam. Tersangka J dan R mengaku merasa sakit hati karena dituduh atau difitnah melakukan hubungan terlarang.
“Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ujar pelaku J dalam sebuah video yang beredar.
Selain motif balas dendam, motif kedua yang terungkap adalah keinginan para pelaku untuk menguasai harta benda milik korban. Harta benda yang menjadi incaran pelaku adalah sepeda motor dan telepon genggam milik Suimih.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Kombes Hendri.
Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang turut melatarbelakangi tindakan keji ini.
Peran Masing-masing Pelaku dalam Rencana Keji
AKP Agus Setyawan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, merinci peran masing-masing tersangka dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan. Tersangka R disebut memiliki peran sentral dalam merencanakan sekaligus memfasilitasi seluruh rangkaian aksi pembunuhan terhadap Suimih.
“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ujar AKP Agus Setyawan.
R juga diidentifikasi sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J. “Kalau mau dikatakan tersangka R ini mak comblang, bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” tambah AKP Agus.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Aksi pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam, di rumah tersangka R yang beralamat di Jalan Anggur. Korban Suimih sebelumnya diajak untuk menginap oleh tersangka. Sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban tertidur lelap, tersangka J melancarkan serangan dengan memukul korban menggunakan balok kayu ulin.
Meskipun korban sempat berupaya melarikan diri, kedua pelaku kembali melakukan penganiayaan hingga akhirnya nyawa korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku melanjutkan rencana keji mereka dengan memutilasi tubuh korban. Proses mutilasi ini dilakukan menggunakan senjata tajam jenis mandau, palu, serta sebuah papan yang digunakan sebagai alas.
“Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” terang Kombes Hendri.
Pembuangan Jasad dan Penangkapan Pelaku
Proses pembuangan potongan tubuh korban dimulai pada pukul 19.00 Wita, menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan tubuh dibuang lebih awal, sementara sisa potongan lainnya dibuang lagi pada dini hari, bertepatan dengan malam takbiran, sekitar pukul 01.00 Wita.
“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” ungkap Kombes Hendri.
Total, polisi menemukan tujuh potongan tubuh korban yang tersebar di berbagai lokasi.
Upaya pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti ketika mereka berhasil ditangkap oleh tim kepolisian di wilayah Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di kediaman tersangka R di Jalan Anggur.
Atas perbuatan mereka yang sangat keji, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
















