Ratusan Truk Terjaring Pelanggaran Pembatasan Operasional Lebaran, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas
Meskipun telah diberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran, ratusan pemilik truk dilaporkan masih nekat melanggar aturan tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 124 pemilik truk melanggar ketentuan, bahkan sebagian di antaranya diketahui mengulangi pelanggaran berkali-kali, bahkan hingga tiga kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyayangkan terjadinya pelanggaran ini. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang jelas mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sejak H-8 hingga Hari H Lebaran. “Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ujar Dirjen Aan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 Maret 2026.
Pelanggaran ini tidak hanya terjadi di jalan non-tol, namun juga terdeteksi di ruas-ruas tol yang menjadi jalur utama mudik dan arus balik. Berdasarkan data Jasa Marga, tercatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang terpaksa dialihkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 lokasi. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa lainnya.
Deteksi Muatan Berlebih dan Dimensi Tidak Sesuai
Tidak hanya melanggar jam operasional, sejumlah kendaraan angkutan barang juga terdeteksi membawa muatan yang melebihi kapasitas atau dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL). Data dari sistem RFID di KM 54 B ruas JORR E, yang dikumpulkan antara tanggal 13 hingga 21 Maret 2026, menunjukkan adanya 158 kendaraan angkutan barang dengan tiga hingga lima sumbu yang nekat melintas selama masa pembatasan. Kendaraan-kendaraan tersebut teridentifikasi membawa muatan ODOL.
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” ungkap Aan.
Sanksi Administratif dan Ancaman Pembekuan Izin
Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, Kemenhub telah memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar. Sanksi ini bervariasi, mulai dari pemberian peringatan lisan dan tertulis, hingga kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Perusahaan-perusahaan yang kendaraan operasionalnya paling sering tercatat melakukan pelanggaran antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Dirjen Aan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah yang lebih tegas apabila pelanggaran terus berlanjut. “Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.
Efektivitas Pembatasan Operasional
Meskipun masih ada pelanggaran, kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini terbukti cukup efektif dalam mengurangi jumlah kendaraan tersebut di jalan tol. Tercatat terjadi penurunan signifikan hingga 69,83%. Jumlah kendaraan angkutan barang yang melintas selama periode pembatasan hanya sebanyak 39.608 kendaraan, menurun drastis dari sebelumnya yang mencapai 131.267 kendaraan.
Imbauan untuk Kepatuhan dan Koordinasi
Meskipun demikian, Kemenhub tetap terus mengingatkan seluruh perusahaan logistik agar mematuhi peraturan yang berlaku. Perhatian khusus diberikan kepada kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara berkelanjutan mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi pembatasan operasional, terutama menjelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi pada tanggal 24, 25, dan 27 Maret 2026.
Berdasarkan SKB, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. “Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” kata Menhub Dudy.
Menhub Dudy menambahkan, kepatuhan terhadap peraturan ini merupakan bagian integral dari upaya bersama untuk memastikan mobilitas masyarakat selama arus balik berlangsung aman, tertib, dan lancar. Koordinasi yang baik dan disiplin dari seluruh pihak diharapkan dapat terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir.

















