No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Izin 124 Truk Terancam Dicabut, Pemerintah Siap Tindak Tegas

Hendra by Hendra
30 Maret 2026 - 17:36
in politik
0

Ratusan Truk Terjaring Pelanggaran Pembatasan Operasional Lebaran, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas

Meskipun telah diberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran, ratusan pemilik truk dilaporkan masih nekat melanggar aturan tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 124 pemilik truk melanggar ketentuan, bahkan sebagian di antaranya diketahui mengulangi pelanggaran berkali-kali, bahkan hingga tiga kali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyayangkan terjadinya pelanggaran ini. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang jelas mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sejak H-8 hingga Hari H Lebaran. “Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ujar Dirjen Aan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 Maret 2026.

Pelanggaran ini tidak hanya terjadi di jalan non-tol, namun juga terdeteksi di ruas-ruas tol yang menjadi jalur utama mudik dan arus balik. Berdasarkan data Jasa Marga, tercatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang terpaksa dialihkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 lokasi. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa lainnya.

Deteksi Muatan Berlebih dan Dimensi Tidak Sesuai

Tidak hanya melanggar jam operasional, sejumlah kendaraan angkutan barang juga terdeteksi membawa muatan yang melebihi kapasitas atau dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL). Data dari sistem RFID di KM 54 B ruas JORR E, yang dikumpulkan antara tanggal 13 hingga 21 Maret 2026, menunjukkan adanya 158 kendaraan angkutan barang dengan tiga hingga lima sumbu yang nekat melintas selama masa pembatasan. Kendaraan-kendaraan tersebut teridentifikasi membawa muatan ODOL.

Baca Juga  Serangan terhadap Andrie Yunus tanda kekuasaan militer di kehidupan sipil

“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” ungkap Aan.

Sanksi Administratif dan Ancaman Pembekuan Izin

Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, Kemenhub telah memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar. Sanksi ini bervariasi, mulai dari pemberian peringatan lisan dan tertulis, hingga kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Perusahaan-perusahaan yang kendaraan operasionalnya paling sering tercatat melakukan pelanggaran antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Dirjen Aan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah yang lebih tegas apabila pelanggaran terus berlanjut. “Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.

Efektivitas Pembatasan Operasional

Meskipun masih ada pelanggaran, kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini terbukti cukup efektif dalam mengurangi jumlah kendaraan tersebut di jalan tol. Tercatat terjadi penurunan signifikan hingga 69,83%. Jumlah kendaraan angkutan barang yang melintas selama periode pembatasan hanya sebanyak 39.608 kendaraan, menurun drastis dari sebelumnya yang mencapai 131.267 kendaraan.

Imbauan untuk Kepatuhan dan Koordinasi

Meskipun demikian, Kemenhub tetap terus mengingatkan seluruh perusahaan logistik agar mematuhi peraturan yang berlaku. Perhatian khusus diberikan kepada kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara berkelanjutan mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi pembatasan operasional, terutama menjelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi pada tanggal 24, 25, dan 27 Maret 2026.

Berdasarkan SKB, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. “Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” kata Menhub Dudy.

Baca Juga  DPR: Selat Hormuz di Ambang Krisis Energi Global

Menhub Dudy menambahkan, kepatuhan terhadap peraturan ini merupakan bagian integral dari upaya bersama untuk memastikan mobilitas masyarakat selama arus balik berlangsung aman, tertib, dan lancar. Koordinasi yang baik dan disiplin dari seluruh pihak diharapkan dapat terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

politik

Gus Alex Buka-Bukaan Aliran Uang Suap, KPK Panggil Anggota Pansus Haji DPR RI

18 Mei 2026 - 05:39
PPATK Menolak Klaim Kecolongan dalam Penangkapan Ratusan WNA Terkait Judi
politik

PPATK Menolak Klaim Kecolongan dalam Penangkapan Ratusan WNA Terkait Judi

18 Mei 2026 - 02:20
Kronologi Jawaban Regu B dan C Berbeda, Wakil Ketua MPR RI Minta Maaf
politik

Kronologi Jawaban Regu B dan C Berbeda, Wakil Ketua MPR RI Minta Maaf

18 Mei 2026 - 02:02
Trump Kini Tidak Bisa Akhiri Perang dengan Iran, Presiden AS Bingung Aksi Apa Lagi
politik

Trump Kini Tidak Bisa Akhiri Perang dengan Iran, Presiden AS Bingung Aksi Apa Lagi

18 Mei 2026 - 00:32
Siapa Dalang Korupsi Nanas Sulsel? Bahtiar Baharuddin Akui Hanya Jalankan Perintah
politik

Siapa Dalang Korupsi Nanas Sulsel? Bahtiar Baharuddin Akui Hanya Jalankan Perintah

17 Mei 2026 - 19:43
KontraS: ‘Pesta Babi’ Dilindungi Konstitusi
politik

KontraS: ‘Pesta Babi’ Dilindungi Konstitusi

17 Mei 2026 - 18:49
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Prediksi Cuaca Maluku Utara Besok Rabu 13 Mei 2026, BMKG Sebut Mayoritas Hujan Sedang

Prediksi Cuaca Maluku Utara Besok Rabu 13 Mei 2026, BMKG Sebut Mayoritas Hujan Sedang

18 Mei 2026 - 06:33
Demo Buruh Kota Batam Memberikan Sampah Berserakan di Temenggung Abdul Jamal

Review Lengkap Honor Magic 7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 Mei 2026 - 06:15
Arya Khan Kabur dari Rumah, Pinkan Mambo Bersumpah Ceraian Bukan Gimik

Arya Khan Kabur dari Rumah, Pinkan Mambo Bersumpah Ceraian Bukan Gimik

18 Mei 2026 - 06:15
Tottenham Tertahan 1-1 oleh Leeds di Kandang

Tottenham Tertahan 1-1 oleh Leeds di Kandang

18 Mei 2026 - 05:57

Gus Alex Buka-Bukaan Aliran Uang Suap, KPK Panggil Anggota Pansus Haji DPR RI

18 Mei 2026 - 05:39

Pilihan Redaksi

Prediksi Cuaca Maluku Utara Besok Rabu 13 Mei 2026, BMKG Sebut Mayoritas Hujan Sedang

Prediksi Cuaca Maluku Utara Besok Rabu 13 Mei 2026, BMKG Sebut Mayoritas Hujan Sedang

18 Mei 2026 - 06:33
Demo Buruh Kota Batam Memberikan Sampah Berserakan di Temenggung Abdul Jamal

Review Lengkap Honor Magic 7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 Mei 2026 - 06:15
Arya Khan Kabur dari Rumah, Pinkan Mambo Bersumpah Ceraian Bukan Gimik

Arya Khan Kabur dari Rumah, Pinkan Mambo Bersumpah Ceraian Bukan Gimik

18 Mei 2026 - 06:15
Tottenham Tertahan 1-1 oleh Leeds di Kandang

Tottenham Tertahan 1-1 oleh Leeds di Kandang

18 Mei 2026 - 05:57
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.