JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyiapkan enam tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Aksi ini dijadwalkan berlangsung secara tertib dan merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin oleh konstitusi.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak hanya sebagai bentuk ekspresi kebebasan, tetapi juga sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah nyata untuk memperbaiki kondisi buruh di Indonesia. Menurutnya, keenam isu yang diajukan adalah pengulangan dari tuntutan tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa masalah buruh belum menjadi prioritas utama pemerintah.
Berikut adalah enam tuntutan utama yang diajukan oleh KSPI:
Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru
Isu pertama yang paling mendesak adalah penyelesaian pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun UU ini, bukan sekadar revisi dari aturan lama. Namun, hingga saat ini belum ada draf resmi yang disampaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja.Penolakan Sistem Alih Daya (Outsourcing) dan Upah Murah
Tuntutan kedua adalah penolakan terhadap sistem alih daya atau outsourcing serta kebijakan upah murah yang semakin marak. Said Iqbal menyebut bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus outsourcing pada May Day tahun lalu belum terwujud. Hal ini dinilai merugikan kesejahteraan para pekerja.Ancaman PHK Akibat Situasi Global dan Kebijakan Ekonomi
KSPI juga menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin nyata. Ancaman ini berasal dari situasi global dan kebijakan ekonomi domestik, seperti kebijakan impor kendaraan yang dinilai berdampak negatif terhadap industri lokal.Reformasi Pajak yang Berpihak pada Buruh
Isu keempat adalah reformasi pajak yang lebih adil bagi buruh. KSPI mengusulkan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tujuannya adalah meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kenyamanan finansial bagi pekerja.Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Tuntutan kelima adalah mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Saat ini, banyak pekerja rumah tangga masih tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan diskriminasi.Pengesahan RUU Perampasan Aset
Terakhir, KSPI meminta pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. RUU ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengembalikan aset negara yang dirampas akibat tindakan korupsi.
Aksi May Day 2026 akan diikuti oleh anggota KSPI bersama organisasi inisiator pelanjut Partai Buruh. Jumlah peserta diperkirakan mencapai ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, tersebar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota.
Khusus di wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB, dengan perkiraan massa aksi sebanyak 50.000 buruh. Di berbagai daerah, aksi akan digelar di kantor gubernur maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.




















