Kementerian Keuangan Dorong Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perhatian khusus terhadap sektor industri padat karya dan pariwisata. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak yang tersedia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp 500 miliar sebagai insentif bagi karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata.
Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di Indonesia. Inge menyebutkan bahwa pagu yang diberikan sebelumnya belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Namun, ia optimistis semakin banyak pemberi kerja yang akan memanfaatkan insentif tersebut.
“Kami memiliki pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak sepenuhnya terpakai. Akhirnya, karena banyak yang meminta, kami melakukan lagi pada 2026 dengan pagu hampir Rp 500 miliar,” ujarnya dalam media briefing.
Masa Berlaku dan Ketentuan Teknis
Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026. Ketentuan teknis mengenai kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 yang kemudian diubah menjadi PMK 105/2025.
Inge menjelaskan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja di pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pegawai yang dimaksud mencakup pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
“PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi, mereka bisa menerimanya secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan,” ucap Inge.
Sektor yang Dapat Memanfaatkan Insentif
Beberapa sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Selain itu, pemberi kerja yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, pemberi kerja harus memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) yang ada dalam basis data sistem administrasi perpajakan DJP sesuai Lampiran PMK 105/2025.
Kedua, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
Harapan dan Tantangan
Inge berharap para pelaku usaha yang masuk dalam kriteria tersebut dapat memanfaatkan insentif secara maksimal. Ia berharap hingga akhir tahun, insentif ini bisa digunakan secara optimal oleh pelaku usaha.
“Harapannya, sampai Desember, insentif tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha,” kata Inge.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan sektor industri padat karya dan pariwisata dapat lebih stabil dan berkembang, sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan di bidang-bidang tersebut.





















