Penemuan Dana 1 Juta Dolar AS dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga terkait dengan upaya mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Temuan ini menjadi fakta baru dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan empat tersangka dan merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Dana tersebut disebut berada dalam penguasaan saksi ZA, yang kemudian disita oleh tim penyidik KPK. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk memberi “uang pelicin” kepada anggota pansus agar tidak memberatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, penyerahan urung terealisasi karena Yaqut tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus Haji di Senayan.
Proses Penyidikan dan Pemanggilan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami validitas informasi mengenai dana tersebut. “Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, KPK juga memantau informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai bahan pengayaan penyidikan. Munculnya informasi mengenai dana 1 juta dolar AS ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok.
“Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta. Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami,” ujar Budi.
Langkah Selanjutnya
Budi membenarkan adanya penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik. Ia menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi secara utuh rantai aliran uang tersebut. “Terkait dengan uang tersebut benar sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik ya. Tentu pasca-dilakukan penyitaan penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang 1 juta dolar tersebut,” ucap Budi.
KPK pun membuka ruang yang lebar untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan dana tersebut, termasuk anggota dewan jika dibutuhkan dalam penyidikan. “Tentu nanti pihak-pihak dari sisi apakah dari sisi pemberi, sisi penerima, atau sisi keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan. Nanti jika penyidik sudah melakukan pemanggilan para saksi untuk menerangkan terkait dengan informasi itu, tentu kami akan update juga ke masyarakat,” tutur Budi.
Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebagai informasi, dalam pusaran korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Praktik rasuah dengan menyulap kuota haji reguler menjadi haji khusus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.



















