No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Local

Jogja Hari Ini: Pengasuh Daycare Little Aresha Ikat Anak Sejak Pagi

Luna by Luna
1 Mei 2026 - 07:46
in Local
0

Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh daycare Little Aresha Yogyakarta. Kekerasan tersebut berupa pengikatan anak secara tidak manusiawi, yang dilakukan atas perintah ketua yayasan. Kasus ini menarik perhatian karena Ketua Dewan Yayasan, berinisial RIL, diketahui sebagai hakim aktif, sehingga pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bawas MA.

KPAI menyebut kasus ini sebagai kekerasan daycare terbesar dalam tiga tahun terakhir. Polisi kini sedang mendalami bukti visum luka pada tangan anak-anak dan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

Pengakuan dari Pengasuh Daycare

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan bahwa sebelas pengasuh di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengaku melakukan tindak kekerasan karena diperintah oleh Ketua Yayasan. Adrian menjelaskan bahwa secara umum tidak ada peraturan tertulis bagi para pengasuh ketika memperlakukan anak-anak yang dititipkan.

“Namun dari keterangan para tersangka, mereka diperintahkan melakukan hal itu (kekerasan) oleh ketua yayasan,” kata Adrian. Perintah itu disampaikan secara lisan atau langsung oleh Ketua Yayasan kepada para pengasuh.

Artinya, Ketua Yayasan Little Aresha secara sadar mengetahui dan menyuruh pengasuh melakukan tindakan kekerasan kepada anak-anak. Dari hasil pemeriksaan sebelas pengasuh, juga disampaikan bahwa cara-cara kekerasan semacam itu sudah turun temurun berlangsung sejak lama.

“Cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar. Kemungkinan dari 2018 itu bisa saja,” ungkapnya.

Bukti Visum dan Kejadian yang Terjadi

Guna memperkuat alat bukti, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap tiga anak yang diduga mengalami kekerasan. Rata-rata para anak mengalami luka pada pergelangan tangan, yang dimungkinkan akibat diikat oleh pengasuh.

Pada saat para pengasuh melakukan cara-cara kekerasan tersebut juga disaksikan oleh Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Little Aresha. “Karena ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi,” tegas Adrian.

Adrian membenarkan, tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di Little Aresha Yogyakarta dimulai sejak pertama kali mereka tiba. Secara berulang-ulang setiap harinya, para pengasuh melepas pakaian anak-anak.

“Semua mengalami hal yang sama, dari pagi hari, nanti setelah mau makan baru dipakaiin baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali murid,” terang Adrian.

Anak-anak selalu diikat setiap saat. Mereka hanya dilepas ketika hendak mandi ataupun makan. “Iya, benar (diikat) sampai jamnya selesai. Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” tegas Adrian.

Baca Juga  Lagos Mandates Source Waste Sorting

Fleksibilitas Waktu dan Keuntungan Ekonomi

Adrian menjelaskan, setiap orang tua menitipkan anaknya dengan waktu yang berbeda. Daycare Little Aresha disebut memberikan fleksibilitas waktu bagi orang tua untuk menitipkan anak, disesuaikan dengan harga-harga paket.

“Ada yang dari pagi sampai siang, ada yang dari pagi sampai jam lima sore, itu tergantung wali muridnya,” kata dia.

Pihak pengelola memang mentargetkan adanya keinginan memperbanyak keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan kemampuan para pengasuh. Satu pengasuh harus mengurus 7 sampai 8 anak. Yang mana idealnya untuk satu pengasuh seharusnya mengurus 2 atau 3 anak.

Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan sementara ini pihak kepolisian menetapkan 13 tersangka. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan pengasuh, dua orang lainnya yakni ketua yayasan dan kepala sekolah.

Motifnya mereka memberikan jasa penitipan anak, karena memang anak-anak ini masih kecil mereka takut mengganggu yang lain (rewel) sehingga mereka (pengasuh) melakukan pengikatan pada anak-anak,” kata Kombes Pol Eva, Senin (27/4/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.

Kompol Adrian menambahkan, para tersangka terancam hukuman lima tahun ditambah untuk pasal 21. “Berarti sekitar 8 tahun penjara. Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi juga, dan kita tadi juga udah koordinasi sama KPAI, ada penambahan dua pasal lagi,” ungkapnya.

Koordinasi dengan Badan Pengawas MA

Riski menuturkan, tidak menutup kemungkinan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan guna mengonfirmasi peran RIL. “Ya, kita nanti lihat perkembangan besok. Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” ungkapnya.

Kasatreskrim juga sudah mengonfirmasi bahwasanya RIL memang merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri. “Iya, dia (hakim) sudah terkonfirmasi,” tutur Riski Adrian.

Tanggapan dari Pemerintah Daerah DIY

Hingga saat ini penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka baru. Polisi juga menyampaikan komitmennya untuk megusut tuntas kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Yogyakarta.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan keprihatinannya meski mengaku belum mengetahui secara pasti apa motif di balik tindakan pengelola penitipan anak tersebut. Ia berharap insiden memprihatinkan ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir di wilayahnya.

Baca Juga  Kisah Ibu Amaliyah Mengurangi Limbah di Kampung Masigit Bersama PNM

“Karena di Yogya itu tidak senang dengan kekerasan, sehingga saya tidak tahu sebetulnya background yang mendasari kekerasan itu dilakukan,” ujar Sri Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Sultan memastikan bahwa Pemerintah Daerah DIY telah mengambil langkah pengamanan. Ia menjadwalkan pemanggilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY pada Selasa (28/4/2026) untuk mendengarkan laporan komprehensif sekaligus memastikan keselamatan para korban.

KPAI Mengungkap Data Kekerasan di Daycare

Kasus terbanyak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI, Dyah Puspitarini, mengatakan selama tiga tahun terakhir tercatat telah terjadi lima kali tindak kekerasan yang menimpa anak-anak di daycare. Lima kejadian tersebut yakni di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan terbaru di Little Aresha Yogyakarta.

“Di Yogyakarta ini terbesar selama tiga tahun terakhir. Karena korbannya ada banyak,” katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Berkaca dari kasus yang pernah terjadi, daycare yang bermasalah rata-rata tidak mengantongi izin operasional. KPAI juga mengendus adanya kejahatan yang sistematis dan terstruktur pada kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

“Kami mencurigai bahwa kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur karena dilakukan lebih dari satu orang, bahkan belasan orang,” ungkapnya.

Atas kejadian ini KPAI berpesan kepada para orang tua supaya lebih berhati-hati ketika memilih tempat penitipan anak. “Bagi para orang tua seluruh Indonesia harus mawas diri, karena banyak daycare yang tidak memiliki izin,” terang dia.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), 44 persen layanan daycare saat ini beroperasi tanpa izin atau legalitas. 30,7 persen memiliki izin operasional resmi. Sisanya, sebanyak 12 persen hanya memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum.

Persoalan mendasar juga ditemukan pada tata kelola dan kualitas tenaga pendidik. Tercatat sekitar 20 persen daycare belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), dan 66,7 persen Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh umumnya belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Baca Juga  Central Coast Harvest Market

“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi,” paparnya.

Masalah yang Muncul Akibat Kesalahan Identifikasi

Baru-baru ini, ramai di media sosial, salah satu pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul dihujat netizen dari kasus Daycare Little Aresha. Belakangan diketahui bahwa pegawai Dinkes Bantul tersebut hanya memiliki nama yang sama dengan pegawai Daycare Little Aresha.

“Ternyata memang namanya sama persis, tetapi beda gelar,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Bantul, Agus Tri Widyantara, Senin (27/4/2026). Dikatakannya, pegawai Dinkes Bantul tersebut bernama Dina Dwi Septiyani, S.K.M yang bekerja dari pagi sampai sore di Kantor Dinkes Bantul.

“Posisi yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara di Dinkes yang dari pagi sampai sore berada di kantor,” jelas Agus. Ia juga memastikan bahwa Dina Dwi Septiyani, S.K.M. bukanlah pengurus atau pengelola Daycare Little Aresha tersebut.

Pihaknya akan turut andil untuk membantu pegawainya yang menjadi korban salah sasaran hujatan netizen, jika belum terselesaikan. “Nanti kita liat perkembangannya dulu. Mudah-mudahan sudah terselesaikan dengan baik,” harapnya.

Keterlibatan Dosen UGM dalam Yayasan Daycare

Sementara itu, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana membenarkan Cahyaningrum Dewojati merupakan salah satu dosen aktif di UGM. Nama Cahyaningrum diduga menjadi penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.

I Made menegaskan keterlibatan Cahyaningrum dalam pengelolaan daycare merupakan kapasitas personal. “Yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi. Sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta,” katanya, Senin (27/4/2026).

Pihaknya pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Daycare Little Aresha. “Kami juga menyampaikan empati yang tulus kepada para penyintas, khususnya anak-anak, beserta keluarga yang terdampak,” sambungnya.

Terkait dengan penanganan perkara dugaan kekerasan anak, UGM menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya pun siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak. Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: areshadaycarelittlepengasuh
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Jadwal Samsat Keliling Bali Hari Ini, Cek Sekarang!
Local

Jadwal Samsat Keliling Bali Hari Ini, Cek Sekarang!

1 Mei 2026 - 10:14
Reuni Spesial Eberechi Eze vs Crystal Palace, Arteta: Pertandingan Penting!
Local

Hari Bumi: Aksi Nyata Mahasiswa Teknik Kimia USK di Mangrove Park Lampulo

1 Mei 2026 - 09:37
Pemilik Usaha di Pekanbaru Wajib Pasang APAR
Local

Pemilik Usaha di Pekanbaru Wajib Pasang APAR

1 Mei 2026 - 08:23
Kisah Ibu Amaliyah Mengurangi Limbah di Kampung Masigit Bersama PNM
Local

Kisah Ibu Amaliyah Mengurangi Limbah di Kampung Masigit Bersama PNM

1 Mei 2026 - 08:10
Dampak Kecelakaan Kereta di Bekasi, Ratusan Perjalanan Terhambat, Keterlambatan di Cirebon
Local

Dampak Kecelakaan Kereta di Bekasi, Ratusan Perjalanan Terhambat, Keterlambatan di Cirebon

1 Mei 2026 - 07:29
Demo Jakarta Pukul 10.00 dan 13.00, Waspadai Kemacetan
Local

Demo Jakarta Pukul 10.00 dan 13.00, Waspadai Kemacetan

1 Mei 2026 - 06:48
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Manfaat Bit Merah untuk Kesuburan Pria dan Wanita

Manfaat Bit Merah untuk Kesuburan Pria dan Wanita

1 Mei 2026 - 10:27
4 cara alami pria tingkatkan dopamin tanpa smartphone, fokus kembali!

4 cara alami pria tingkatkan dopamin tanpa smartphone, fokus kembali!

1 Mei 2026 - 10:18
Jadwal Samsat Keliling Bali Hari Ini, Cek Sekarang!

Jadwal Samsat Keliling Bali Hari Ini, Cek Sekarang!

1 Mei 2026 - 10:14
Skor 3-3 Dramatis di Serie A! Gol Akhir Lazio vs Udinese Mencuri Perhatian

Skor 3-3 Dramatis di Serie A! Gol Akhir Lazio vs Udinese Mencuri Perhatian

1 Mei 2026 - 10:10
Uber Cup 2026 – Susunan Pemain Indonesia vs Taiwan, Putri KW Jadi Pembuka Perjuangan

Uber Cup 2026 – Susunan Pemain Indonesia vs Taiwan, Putri KW Jadi Pembuka Perjuangan

1 Mei 2026 - 10:02

Pilihan Redaksi

Manfaat Bit Merah untuk Kesuburan Pria dan Wanita

Manfaat Bit Merah untuk Kesuburan Pria dan Wanita

1 Mei 2026 - 10:27
4 cara alami pria tingkatkan dopamin tanpa smartphone, fokus kembali!

4 cara alami pria tingkatkan dopamin tanpa smartphone, fokus kembali!

1 Mei 2026 - 10:18
Jadwal Samsat Keliling Bali Hari Ini, Cek Sekarang!

Jadwal Samsat Keliling Bali Hari Ini, Cek Sekarang!

1 Mei 2026 - 10:14
Skor 3-3 Dramatis di Serie A! Gol Akhir Lazio vs Udinese Mencuri Perhatian

Skor 3-3 Dramatis di Serie A! Gol Akhir Lazio vs Udinese Mencuri Perhatian

1 Mei 2026 - 10:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.