Aksi Curas Bermodus Polisi Gadungan di Martapura
Kota Martapura, yang sebelumnya sempat digemparkan oleh aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan, kini mulai merasa aman setelah satu dari dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam. Aksi ini menimpa seorang pelajar bernama ANH (20) yang menjadi korban perampokan di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, pada Jumat (24/4/2026) malam.
Kronologi Kejadian
Pada saat kejadian, korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai petugas dan ingin melakukan pemeriksaan identitas. Namun, situasi langsung berubah mencekam ketika pelaku justru merampas barang milik korban. Selain mengambil ponsel, pelaku juga sempat memfoto KTP serta wajah korban. Setelah itu, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Apriadi, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Akhirnya, pada Minggu (26/4/2026) malam, tersangka berinisial AP (30) berhasil ditangkap di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura tanpa perlawanan.
Respons dari Petugas
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat. “Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dan ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.
Pengakuan dari Kabid Humas
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKU Timur. Menurutnya, hal ini menjadi bukti kehadiran aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan petugas.
“Jika ada yang mengaku petugas, masyarakat berhak meminta identitas resmi. Jika mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Langkah Preventif untuk Masyarakat
Kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan seperti ini. Salah satu langkah preventif yang disarankan adalah memeriksa identitas resmi dari siapa pun yang mengaku sebagai petugas. Jika terdapat kecurigaan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang dinilai rentan terhadap tindak kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga secara optimal.




















