Penyerahan Dokumen Perwakafan Tanah di Kabupaten Lingga
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Alvi Santi, melakukan serah terima dokumen perwakafan kepada Kepala Desa Mepar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Senin (27/4/2026). Proses ini merupakan langkah penting dalam upaya percepatan legalitas tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Dokumen yang diserahkan meliputi asli Surat Keterangan Kepala Desa tentang perwakafan tanah milik serta salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk 15 persil tanah. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penertiban administrasi tanah wakaf. Alvi Santi menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pengurusan administrasi lanjutan berupa penerbitan sporadik.
“Penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting dalam proses penertiban administrasi tanah wakaf. Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti untuk pengurusan sporadik, sehingga ke depan proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” ujar Alvi.
Ia menambahkan bahwa legalitas tanah wakaf menjadi hal krusial untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, Kemenag Lingga terus mendorong sinergi dengan pemerintah desa dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini, mulai dari administrasi hingga terbitnya sertifikat. Kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi kunci dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tambahnya.
Upaya Percepatan Legalisasi Tanah Wakaf
Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lingga memfokuskan untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang selama ini masih terkendala administrasi dan kelengkapan dokumen. Upaya percepatan tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal bagi kepentingan umat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Zamroni, menekankan pentingnya soliditas tim dalam memberikan pelayanan. “Tanah wakaf itu bukan milik pemerintah, bukan milik Kementerian Agama, melainkan milik umat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bersama-sama, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga komitmen dan mempercepat koordinasi di lapangan.
Komitmen BWI dan Pemerintah Desa
Ketua BWI Kabupaten Lingga, Kamarul Zaman, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan tanah wakaf di Dusun Kador dalam waktu dekat. Menurut dia, BWI akan mengintensifkan pendampingan terhadap nadzir serta memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan turun langsung mengawal proses ini, mulai dari verifikasi data hingga pengurusan sertifikat ke instansi terkait. Targetnya, persoalan yang selama ini tertunda dapat segera dituntaskan,” kata Kamarul.
Dari pihak pemerintah desa, Kepala Desa Mepar, Faif Handoyo, menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung proses tersebut, terutama dari sisi administrasi. Ia memastikan perangkat desa akan membantu melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait.
“Kami siap bersinergi agar seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada lagi hambatan administratif di tingkat desa,” tambah Sundoyo.



















