Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Selasa, 28 April 2026, akan diselenggarakan di Pizza Hut Komsen Jatiasih mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi lokasi tersebut.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting seperti KTP asli yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta SIM lama. Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp70.000. Biaya ini tidak termasuk tes kesehatan.
Layanan SIM Keliling tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Setiap lokasi memiliki kuota terbatas, sehingga antrean dilakukan secara langsung di tempat. Untuk memastikan kelancaran proses, masyarakat diminta untuk menyiapkan semua persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi layanan.
Berikut adalah daftar enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan April 2026 di Kota Bekasi:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Persyaratan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon hanya perlu melampirkan KTP asli yang sah, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat. Sementara itu, bagi yang ingin memperpanjang SIM, pemohon wajib menyertakan KTP asli yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen. Berikut detailnya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya Kesehatan: Rp35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya Kesehatan: Rp35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan juga bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.





















