Pabrik baja PT Krakatau Osaka Steel (KOS) yang beroperasi di Indonesia telah menghentikan kegiatan produksi dan menutup seluruh operasional bisnisnya sejak Juni 2026. Hal ini disebabkan oleh berbagai tekanan industri, baik dari sisi global maupun domestik. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa penutupan pabrik tersebut merupakan akibat dari kombinasi faktor yang saling memengaruhi.
Menurut Febri, pihaknya turut prihatin atas kondisi yang dialami para pekerja PT Krakatau Osaka Steel. Ia menyarankan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keputusan penutupan pabrik sudah ditetapkan sejak 23 Januari 2026 melalui rapat Dewan Direksi. Sejak tahun 2022, perusahaan telah mengalami kerugian yang semakin parah.
Kemenperin menilai bahwa penutupan tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, tetapi karena adanya tekanan berkelanjutan pada industri baja nasional. Salah satu penyebab utamanya adalah penurunan permintaan baja konstruksi di dalam negeri, terutama akibat perlambatan sektor konstruksi. Di samping itu, arus impor baja dengan harga lebih murah juga menjadi ancaman besar bagi produsen lokal.
Baja dari luar negeri, khususnya dari Tiongkok, dinilai memiliki keunggulan dalam hal skala produksi dan efisiensi biaya. Hal ini membuat produk mereka mampu menawarkan harga yang lebih kompetitif di pasar Indonesia. Kondisi ini menjadikan produsen dalam negeri kesulitan untuk bersaing, meskipun mereka berkomitmen menjaga kualitas produk.
Selain itu, melemahnya permintaan domestik, terutama dari sektor konstruksi, memperparah situasi industri baja. Keterbatasan diversifikasi produk juga menjadi faktor lain yang memperlemah daya tahan perusahaan dalam menghadapi tekanan pasar. Selain itu, kelebihan pasokan baja secara global turut memperburuk kondisi industri dalam negeri.
Upaya Pemerintah dalam Menjaga Industri Baja Dalam Negeri
Untuk merespons tekanan yang ada, Kementerian Perindustrian telah melakukan beberapa kebijakan. Langkah-langkah tersebut meliputi pengendalian impor melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk baja batangan, penyediaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), serta pemberian tarif bea masuk nol persen untuk bahan baku billet.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil meredam tekanan yang dihadapi pelaku industri. Berkaca dari kasus KOS, Kemenperin menilai diperlukan penguatan kebijakan perlindungan serta strategi pengembangan industri yang lebih komprehensif.
“Kami akan melakukan kajian secara komprehensif guna merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan industri baja dalam negeri,” ujar Febri.
Secara global, industri baja menghadapi tantangan seperti kelebihan pasokan dan praktik perdagangan dengan harga rendah. Hal ini mendorong berbagai negara menerapkan kebijakan proteksi, seperti tarif bea masuk dan instrumen trade remedies, untuk melindungi industri domestik.
Kementerian Perindustrian menegaskan akan terus memperkuat daya saing industri baja nasional melalui optimalisasi kebijakan pengendalian impor, perluasan SNI wajib, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri baja dapat tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan global.



















