Ringkasan Perkembangan Kasus Korupsi di DPRD Kabupaten Gorontalo
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Gorontalo kini menjadi perhatian besar, terutama terkait pengelolaan anggaran tunjangan dan dana operasional tahun 2022–2023. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menemukan adanya kerugian negara hingga hampir Rp3 miliar. Dugaan ini bermula dari penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Awal Mula Kasus
Perkara ini berawal dari pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo, khususnya pada komponen Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional pimpinan dan anggota DPRD. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menjelaskan bahwa fokus penyidikan berada pada penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan. Anggaran tersebut bersumber dari APBD, sehingga setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Nilai Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari sejumlah komponen pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dari total tersebut, sekitar Rp600 juta disebut belum dikembalikan ke kas negara. Sebagian besar sudah ada yang mengembalikan, namun masih ada yang belum.
Dua Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Sudah Ditahan
Sejauh ini, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, yang ditahan sejak 27 April 2026, serta eks anggota DPRD Hendra R. Abdul yang ditahan pada 4 Mei 2026. Penetapan Hendra sebagai tersangka disebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Eks Bupati Ikut Dipanggil Penyidik
Dalam upaya mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, penyidik turut memanggil mantan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri alur kebijakan dan proses penganggaran, termasuk keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemanggilan tersebut juga disebut berkaitan dengan keterangan tersangka, yang menilai kebijakan anggaran bersifat kolektif dan melibatkan pihak eksekutif.
Penyidikan Masih Berkembang
Kejaksaan memastikan bahwa penanganan kasus ini belum selesai. Penyidik masih terus memeriksa saksi dari berbagai unsur, termasuk DPRD dan TAPD, guna memastikan konstruksi hukum yang utuh. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka, tergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan.
Konteks Kasus: Libatkan Legislatif dan Potensi Keterkaitan Eksekutif
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut internal DPRD, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan proses penyusunan dan pengesahan anggaran di tingkat pemerintah daerah. Dalam sistem penganggaran, pembahasan dan penetapan anggaran dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, penyidik menilai perlu menelusuri seluruh rantai kebijakan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.



















