No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasil Visum 12 Jahitan, Tim PH Bripka Hendra Sebut Fakta Hukum Ringan

Luna by Luna
8 Mei 2026 - 21:36
in Nasional
0

Luka Robek dan Hukuman Lima Bulan untuk Pelaku Penganiayaan

Hasil visum terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), korban penganiayaan di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menunjukkan adanya luka robek di kepala, pipi, dan leher dengan total 12 jahitan. Dokumen Visum et Repertum Nomor 111/PKM-ALL/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa oleh dr. Fazri Muhaimin di Puskesmas Perawat Allang, menyebutkan bahwa korban mengalami luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri yang membutuhkan tiga jahitan.

Pada bagian leher belakang terdapat luka robek sepanjang 4,5 sentimeter dengan tiga jahitan. Sementara itu, luka robek di bagian kepala kiri korban sepanjang empat sentimeter harus dijahit sebanyak enam jahitan. Selain itu, korban juga mengalami nyeri di bagian paha kiri akibat tendangan. Dokter menyimpulkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan mengganggu aktivitas sehari-hari korban.

Namun, tim kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae justru menyebut kondisi korban secara hukum masuk kategori luka ringan karena telah sembuh dan tidak menimbulkan cacat permanen. Pernyataan itu disampaikan oleh tim yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Jhon M. Berhitu, Johan M. Darmapan, dan Liebert Huwae.

“Berdasarkan fakta persidangan yang sah dan diuji di bawah sumpah, korban telah kembali melakukan aktivitas sehari-hari tanpa akibat lanjutan,” tulis tim kuasa hukum Hendra Huwae dalam klarifikasi resmi kepada media, Selasa (5/5/2026). Menurut mereka, luka berat dalam hukum pidana hanya dapat dinyatakan apabila menyebabkan bahaya maut, cacat permanen, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau gangguan yang tidak dapat dipulihkan secara normal. Unsur tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.

“Korban hanya dirawat satu hari dan kemudian pulih serta kembali beraktivitas seperti biasa sehingga secara hukum dikualifikasikan sebagai luka ringan,” ujar mereka. Tim kuasa hukum juga menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara telah sesuai dengan fakta persidangan. Meski begitu, mereka menegaskan tindakan terdakwa tetap merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga  Dipuji Kemendagri, Lucky Hakim Beri Komentar Ini

Dalam persidangan, kata mereka, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. Kuasa hukum juga mengklaim terdakwa bersama keluarga dan institusi tempatnya bertugas telah beberapa kali meminta maaf kepada korban sejak awal kejadian. Selain itu, mereka menyebut keluarga terdakwa sempat membawa korban menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di belakang Rumah Sakit Tentara Ambon.

Menurut kuasa hukum, dokter saat itu menjelaskan gangguan penglihatan yang dialami korban merupakan penyakit katarak dan bukan akibat penganiayaan. Diberitakan sebelumnya, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026).

Putusan tersebut menuai kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan korban lansia tersebut. “Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae. Keluarga korban juga menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat karena sidang perdana baru dimulai pada Februari 2026 atau lebih dari satu tahun setelah kejadian. Mereka berharap Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri.


Tags: bripkahendra,jahitan,nasionalringan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Pemerkosaan Dibebaskan Sementara
Nasional

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Pemerkosaan Dibebaskan Sementara

8 Mei 2026 - 21:17
Imbas PIN ATM Terpampang di Kertas, Uang Rp45 Juta Wati Hilang
Nasional

Imbas PIN ATM Terpampang di Kertas, Uang Rp45 Juta Wati Hilang

8 Mei 2026 - 20:19
Kesbangpol Gorontalo tingkatkan moderasi beragama melalui forum FKUB
Nasional

Kesbangpol Gorontalo tingkatkan moderasi beragama melalui forum FKUB

8 Mei 2026 - 15:09
Lelang Pengelola Bandung Zoo Diwarnai Translokasi Satwa
Nasional

Lelang Pengelola Bandung Zoo Diwarnai Translokasi Satwa

8 Mei 2026 - 13:13
Kolonel dan 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Nasional

Kolonel dan 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer

8 Mei 2026 - 10:19
Formula denda administratif PP Tunas dan hak sanggah PSE
Nasional

Formula denda administratif PP Tunas dan hak sanggah PSE

8 Mei 2026 - 06:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

8 Mei 2026 - 00:19
IHSG Naik 0,66% ke 7.103,9 Hari Ini, DEWA, UNVR, HRTA Jadi Pemimpin LQ45

IHSG Naik 0,66% ke 7.103,9 Hari Ini, DEWA, UNVR, HRTA Jadi Pemimpin LQ45

8 Mei 2026 - 23:32
Review Lengkap OnePlus Nord 3: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap OnePlus Nord 3: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

8 Mei 2026 - 23:19
MDKA Siap Luncurkan Private Placement 2,45 Miliar Saham

MDKA Siap Luncurkan Private Placement 2,45 Miliar Saham

8 Mei 2026 - 23:13
Rupiah Melonjak! Naik ke Rp 17.383 per Dolar AS Hari Ini (6/5), Asia Tampil Kuat

Rupiah Melonjak! Naik ke Rp 17.383 per Dolar AS Hari Ini (6/5), Asia Tampil Kuat

8 Mei 2026 - 22:54
Pondok Pesantren Lirboyo Dibangun di Wonosobo, Peran Strategis Jadi Sorotan

Pondok Pesantren Lirboyo Dibangun di Wonosobo, Peran Strategis Jadi Sorotan

8 Mei 2026 - 22:34

Pilihan Redaksi

IHSG Naik 0,66% ke 7.103,9 Hari Ini, DEWA, UNVR, HRTA Jadi Pemimpin LQ45

IHSG Naik 0,66% ke 7.103,9 Hari Ini, DEWA, UNVR, HRTA Jadi Pemimpin LQ45

8 Mei 2026 - 23:32
Review Lengkap OnePlus Nord 3: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap OnePlus Nord 3: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

8 Mei 2026 - 23:19
MDKA Siap Luncurkan Private Placement 2,45 Miliar Saham

MDKA Siap Luncurkan Private Placement 2,45 Miliar Saham

8 Mei 2026 - 23:13
Rupiah Melonjak! Naik ke Rp 17.383 per Dolar AS Hari Ini (6/5), Asia Tampil Kuat

Rupiah Melonjak! Naik ke Rp 17.383 per Dolar AS Hari Ini (6/5), Asia Tampil Kuat

8 Mei 2026 - 22:54
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.