Penjual Sayur di Kota Medan Kehilangan Rp 45 Juta karena PIN ATM Tertulis di Kertas
Seorang penjual sayur di Kota Medan kehilangan saldo rekening sebesar Rp 45 juta setelah PIN ATM-nya tertulis di kertas dan hilang. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga informasi keuangan pribadi, terutama bagi para pedagang yang sering kali tidak menyadari risiko yang mungkin terjadi.
Kronologi Kejadian
Korban, Renawati Hutajulu (60), adalah seorang pedagang sayur di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota. Pada hari Selasa, 22 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, korban menyimpan tas sandangnya di lemari meja dagangan sebelum pulang ke rumah untuk beristirahat. Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban kembali ke lapak dan menemukan bahwa tasnya telah hilang.
Setelah mendapati tasnya hilang, korban langsung menuju kantor Bank BRI untuk mengurus kartu ATM yang ikut hilang. Namun, ia terkejut ketika mengetahui bahwa saldo rekeningnya sudah habis. Kejadian ini membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Identifikasi Pelaku
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan pihak bank untuk melacak transaksi terakhir. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu Samro Lumbanbatu (35) dan Nova Kristiani (33). Keduanya ternyata juga merupakan pedagang sayur di lokasi yang sama, sehingga saling mengenal dengan korban.
Samro ditangkap oleh polisi di Jalan MT Haryono pada Senin (4/5/2026). Dari pengakuannya, ia mengakui bahwa ia beraksi bersama kekasihnya, Nova, yang kemudian turut diamankan.
Modus Pelaku
Pelaku perempuan mengambil tas korban yang di dalamnya terdapat secarik kertas berisi PIN ATM. Setelah mendapatkan PIN tersebut, pelaku menarik uang sebesar Rp 45 juta dari rekening korban. Uang tersebut digunakan oleh pelaku perempuan untuk membayar utang sebesar Rp 20 juta dan biaya lainnya. Sementara itu, Samro menerima sebagian uang tersebut sebesar Rp 2 juta yang digunakan untuk membayar kosan.
Tindakan Hukum
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada dalam menjaga informasi keuangan pribadi.
Tips untuk Mencegah Kejadian Serupa
Untuk mencegah kejadian seperti ini terulang, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Hindari menulis PIN ATM atau informasi keuangan lainnya di tempat yang mudah terlihat atau tersentuh
- Simpan dokumen penting di tempat yang aman dan tidak mudah diakses oleh orang lain
- Gunakan layanan notifikasi dari bank untuk memantau aktivitas rekening secara real-time
- Jangan memberi tahu siapa pun tentang detail informasi keuangan Anda, termasuk PIN ATM
Dengan kesadaran dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat mengurangi risiko kejahatan keuangan yang bisa terjadi kapan saja.



















