Kementerian Kesehatan Berkomitmen Perbaiki Program Internship Dokter
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kematian dokter dalam program internship tidak boleh terulang. Pernyataan ini disampaikan setelah meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Jambi. Ia menyampaikan rasa sedih dan berduka atas kejadian tersebut.
“Saya melihat dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat, dan satu dokter internship yang wafat. Saya sangat merasa sedih, berduka cita, dan seharusnya itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar Budi, Rabu (6/5). Ia juga menyebut bahwa program internship yang telah berjalan sekitar 10 tahun belum pernah dievaluasi secara menyeluruh.
Pengaturan Jam Kerja yang Lebih Baik
Salah satu poin utama pembenahan adalah pengaturan jam kerja. Budi menjelaskan bahwa jam kerja harus dibatasi hingga 40 jam seminggu, dengan 8 jam per hari. “Jangan dipadatkan 40 jam itu selesai dalam waktu 2 hari,” katanya. Aturan ini menegaskan bahwa praktik kerja berlebihan tidak diperbolehkan dalam program internship.

Peserta Bukan Tenaga Pengganti
Budi juga menegaskan bahwa peserta internship tidak boleh dijadikan tenaga pengganti dokter. “Tidak boleh mereka masuk sebagai dokter pengganti. Dan itu juga akan kita larang,” tegasnya. Menurutnya, program ini harus fokus pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi dengan pendampingan yang memadai.
Tunjangan dan Cuti yang Diperbaiki
Kemenkes juga meninjau ulang aspek kesejahteraan peserta. Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain:
- Bantuan hidup berpotensi dinaikkan, terutama di daerah
- Tunjangan antar wahana akan diseragamkan
- Cuti ditambah dari 4 hari menjadi 10 hari
“Semua wahana itu harus memberikan minimal tunjangan khusus dan juga jasa pelayanannya,” ujar Budi.

Durasi Fleksibel, Tidak Otomatis Diperpanjang
Durasi internship tetap berbasis pemenuhan jumlah kasus, bukan waktu semata. “Tidak ada prolong atau perpanjangan. Yang penting catatan kita adalah harus ada jumlah kasus tertentu yang mereka penuhi agar patient safety-nya bisa tercapai,” jelas Budi.
Kemenkes Lakukan Investigasi
Kemenkes melakukan investigasi menyeluruh atas kasus meninggalnya dr. Myta. “Investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman. Investigasi mencakup beberapa aspek seperti beban kerja, sistem pendampingan, tata kelola wahana, dan skrining kesehatan awal. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan. “Termasuk pembekuan sementara wahana internship maupun fasilitas kesehatan,” tegas Aji.

DPR: Ini Masalah Sistemik
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai kasus ini sebagai sinyal persoalan sistemik. “Ini bukan sekadar musibah, tetapi dapat dimaknai sebagai sinyal adanya persoalan sistemik yang harus segera dibenahi,” ujarnya. Ia menyoroti lemahnya perlindungan terhadap dokter muda, termasuk jam kerja dan supervisi.
Dorongan Audit dan Reformasi Sistem
Sejumlah pihak mendesak evaluasi total program internship, antara lain:
- DPR: minta audit transparan dan sanksi tegas
- MGBKI: tolak eksploitasi dan dorong reformasi sistem
- UNSRI: tekankan pentingnya keselamatan tenaga kesehatan
“Keselamatan dokter adalah bagian dari keselamatan pasien,” tegas Netty.

Kasus Berulang Jadi Sorotan
Kematian dr. Myta menambah daftar kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir, termasuk dokter di Cianjur, Rembang, dan Denpasar. Rangkaian kejadian ini memicu kekhawatiran terkait beban kerja berlebihan, minimnya pengawasan, dan lemahnya sistem perlindungan.
Pemerintah Janji Perbaikan Menyeluruh
Budi berharap pembenahan ini menjadi titik awal reformasi sistem pendidikan tenaga medis. “Mudah-mudahan … perbaikan program internship ini kita bisa lakukan,” ujarnya. Hasil investigasi akan diumumkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.



















