Sidak Illegalitas Pengolahan Kayu Kuning di Distrik Masni
Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan aparat terkait melakukan Inspeksi Mendaduk (sidak) terhadap aktivitas pengolahan kayu kuning di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Kegiatan ini dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua Barat serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kepala Disnakertrans Papua Barat, Eduard Towansiba, menjelaskan bahwa sidak yang berlangsung awal pekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan usaha terhadap perizinan, ketenagakerjaan, dan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam pemeriksaan, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Usaha pengolahan Kayu Kuning tersebut belum memiliki izin resmi dari PTSP Papua Barat, dan dokumen legalitas lain tidak dapat ditunjukkan,” ujar Towansiba dalam laporan yang diterbitkan pada Selasa (5/5/2026).
Dari aspek ketenagakerjaan, perusahaan disinyalir belum melaksanakan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK). Tim juga memperoleh informasi adanya tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terlibat, namun tidak dapat dihadirkan saat sidak berlangsung.
“Dokumen izin kerja maupun keimigrasian pun belum diperlihatkan,” cetusnya dalam laporan.
Selain itu, usaha diduga dikelola oleh seorang pengusaha asal Tiongkok. Pola kegiatan yang ditemukan adalah penampungan Kayu Kuning dari masyarakat, kemudian diolah di lokasi sebelum didistribusikan. Hasil olahan diduga dikirim ke luar negeri, khususnya ke Tiongkok, menggunakan kontainer melalui jalur logistik.
“Legalitas dokumen ekspor masih dalam proses penelusuran,” imbuhnya.
Keterlibatan TKA Misterius
Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi keterlibatan tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen imigrasi dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Hal ini menjadi salah satu isu utama yang muncul selama pemeriksaan.
“Hal ini membuat klarifikasi langsung tidak berjalan optimal,” kata Towansiba. Kendala komunikasi ini menyebabkan tim kesulitan dalam mengidentifikasi lebih lanjut peran para TKA tersebut.
Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut
Tim gabungan telah memulai penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ilegalitas operasional usaha pengolahan kayu kuning. Proses penelusuran legalitas dokumen ekspor masih berlangsung, dan pihak berwenang akan terus memantau perkembangan situasi.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitas bisnis di wilayahnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak terhadap usaha pengolahan kayu kuning di Distrik Masni.
- Ditemukan indikasi pelanggaran perizinan dan ketenagakerjaan.
- Adanya dugaan keterlibatan TKA tanpa dokumen resmi.
- Proses penelusuran legalitas dokumen ekspor sedang berlangsung.
- Kendala komunikasi dengan TKA menyulitkan proses klarifikasi.
Kesimpulan
Sidak yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah tersebut. Dugaan ilegalitas dan keterlibatan TKA yang tidak terdaftar menjadi perhatian serius bagi aparat setempat. Dengan terus dilakukannya penelusuran dan tindakan tegas, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.


















