Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Memasuki Tahap yang Lebih Serius
Kasus dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati oleh seorang oknum kiai berusia 52 tahun di Pati kini memasuki tahap yang semakin serius. Tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait komitmen tersangka dalam menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas jika tersangka terus menghindari proses hukum. Penyidik Polresta Pati menyatakan bahwa mereka siap melakukan jemput paksa jika diperlukan.
Pemanggilan yang Tidak Diindahkan
Pemanggilan tersangka seharusnya dilakukan pada Senin (4/5/2026), namun sampai malam hari, tersangka belum juga hadir. Sebelumnya, penasihat hukum tersangka sempat menyampaikan bahwa kliennya bersedia datang untuk diperiksa. Namun, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan tersangka dalam menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa hanya penasihat hukum yang hadir, sedangkan tersangka tidak datang sampai malam. Hal ini menunjukkan ketidakkooperatifan dari pihak tersangka.
Proses Hukum yang Profesional dan Terukur
Dika menjelaskan bahwa meskipun polisi memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penangkapan, pihaknya memilih untuk bertindak secara terukur dan profesional. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka, termasuk potensi gugatan praperadilan.
Penetapan status tersangka dilakukan lebih awal guna memperkuat dasar hukum sebelum penyidik mengambil langkah penahanan. Namun, polisi memberikan peringatan keras jika tersangka terus menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Kami mengedepankan kehati-hatian. Jika tidak ada konfirmasi atau ada indikasi tidak kooperatif, kami akan jemput paksa,” tegas Dika.

Kesempatan Terakhir untuk Kooperatif
Hingga saat ini, penyidik Polresta Pati masih menunggu iktikad baik dari tersangka maupun kuasa hukumnya untuk hadir dalam pemeriksaan lanjutan. Polisi berharap pria berusia 52 tahun tersebut dapat bersikap kooperatif guna mempercepat proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami masih memberikan kesempatan untuk datang secara baik-baik hari ini,” tambahnya.
Kasus yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan ini terus dikawal ketat oleh masyarakat. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan setiap tahapan diambil berdasarkan bukti-bukti yang kuat demi memberikan rasa keadilan bagi santriwati yang menjadi korban.



















