No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Siapa Dalang Korupsi Nanas Sulsel? Bahtiar Baharuddin Akui Hanya Jalankan Perintah

Wafaul by Wafaul
17 Mei 2026 - 19:43
in politik
0

Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menggunakan anggaran sebesar Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Bahtiar mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan konfrontasi antara dirinya dengan beberapa pihak terkait. Ia menyebutkan nama-nama seperti PPK berinisial UP, HS hingga penyedia RE sebagai pihak yang telah dikonfrontir dengannya. Tujuan dari konfrontasi ini adalah untuk mencocokkan keterangan antar tersangka dalam perkara tersebut.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya,” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik bersama Tim BPKP.

Bahtiar juga membenarkan bahwa ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah dua bulan ditahan di Lapas Maros. Menurutnya, pemeriksaan sebelumnya hanya dilakukan sehari sebelum pemeriksaan lanjutan kali ini.

Dalam keterangannya, Bahtiar mengaitkan perkara yang menjerat dirinya dengan penugasan sebagai Pj Gubernur Sulsel. Ia mengatakan saat itu dirinya hanya menjalankan tugas negara dari Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri. “Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Ia menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam program pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, ia hanya menjalankan roda pemerintahan di masa transisi pemerintahan saat itu. “Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu masa transisi pemerintahan,” katanya.

Bahtiar juga membantah menerima aliran uang maupun bentuk keuntungan lainnya dari proyek pengadaan bibit nanas. “Kemudian hingga hari ini, Alhamdulillah, saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun di dalam proses ini, termasuk di dalamnya uang,” tegasnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Berduka Atas Tragedi Bekasi: Belasungkawa Pribadi dan Pemerintah

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik bersama Tim BPKP. “Hari ini setelah saya konfirmasi kepada penyidik mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj BB terkait pendalaman pemeriksaan oleh Tim BPKP,” kata Soetarmi.

Soetarmi juga menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini, hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas itu masih belum diumumkan. “Terkait masalah nilai ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif dan hati-hati,” jelas Soetarmi.

Dalam kasus ini, Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi. Mereka yakni RM selaku Direktur PT AAM, RE selaku Direktur PT JAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, RRS pegawai Pemkab Takalar dan UN selaku KPA/PPK.

Sebelumnya, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum. “Intinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik.

Proses Pemeriksaan dan Konfrontasi

Selain PPK UP, HS dan penyedia RE, Bahtiar juga mengaku meminta penyidik melakukan konfrontasi dengan pihak lain dalam kasus tersebut. Ia berharap pemeriksaan itu bisa memperjelas posisi masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan konfrontasi masih mungkin kembali dilakukan karena Tim BPKP masih perlu mencocokkan fakta-fakta hasil penyidikan sebelum mengeluarkan hasil audit kerugian negara.

Baca Juga  Keberadaan Pencari Suaka di Indonesia: Dinamika dan Penanganan

Status Tahanan dan Pemeriksaan Lanjutan

Meski berstatus tahanan, Bahtiar sempat memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia datang menggunakan mobil Hilux double cabin milik kejaksaan dan tiba di kantor Kejati Sulsel sekitar siang hari. Mobil tersebut masuk melalui basement gedung Kejati Sulsel. Bahtiar terlihat turun dari mobil dengan pengawalan petugas kejaksaan. Ia mengenakan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor” dan tangannya tampak terborgol saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Peran dan Tanggung Jawab

Bahtiar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam program pengadaan bibit nanas tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan roda pemerintahan di masa transisi pemerintahan saat itu. “Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu masa transisi pemerintahan,” katanya.

Ia juga membantah menerima aliran uang maupun bentuk keuntungan lainnya dari proyek pengadaan bibit nanas. “Kemudian hingga hari ini, Alhamdulillah, saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun di dalam proses ini, termasuk di dalamnya uang,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang melibatkan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik bersama Tim BPKP untuk memperjelas posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Hingga kini, hasil penghitungan kerugian negara masih belum diumumkan, namun Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara.


Tags: baharuddinbahtiardalangjalankanKorupsiperintahpolitiksulsel
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

KontraS: ‘Pesta Babi’ Dilindungi Konstitusi
politik

KontraS: ‘Pesta Babi’ Dilindungi Konstitusi

17 Mei 2026 - 18:49
Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun, KPK Selidiki Pemerasan Dengan Dana CSR dan Izin Usaha
politik

Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun, KPK Selidiki Pemerasan Dengan Dana CSR dan Izin Usaha

17 Mei 2026 - 13:06
Kedaulatan dan Ancaman Demokrasi
politik

Kedaulatan dan Ancaman Demokrasi

17 Mei 2026 - 11:36
Proposal damai Iran yang ditolak Trump, dianggap tidak dapat diterima
politik

Proposal damai Iran yang ditolak Trump, dianggap tidak dapat diterima

17 Mei 2026 - 09:30
Hukuman apa yang layak bagi kiai peleceh santriwati di Jepara?
politik

Hukuman apa yang layak bagi kiai peleceh santriwati di Jepara?

17 Mei 2026 - 03:11
Syekh Ahmad Al Misry Dituduh Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir, Polri Terus Perburu
politik

Syekh Ahmad Al Misry Dituduh Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir, Polri Terus Perburu

17 Mei 2026 - 02:53
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Rumah Warga Sleman Jadi Daycare Ilegal, Polisi Temukan 11 Bayi dalam Perawatan

Rumah Warga Sleman Jadi Daycare Ilegal, Polisi Temukan 11 Bayi dalam Perawatan

17 Mei 2026 - 21:50
PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Harapan, Pasang Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Harapan, Pasang Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera

17 Mei 2026 - 21:32
Orang yang Menghabiskan Pasta Gigi Tunjukkan 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Menghabiskan Pasta Gigi Tunjukkan 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 Mei 2026 - 21:13
Panduan Lengkap Solo Traveling ke Singapura dengan Budget Minim

Panduan Lengkap Solo Traveling ke Singapura dengan Budget Minim

17 Mei 2026 - 21:03
45 Soal SAT PAI Kelas 4 SD 2026 dengan Jawaban

45 Soal SAT PAI Kelas 4 SD 2026 dengan Jawaban

17 Mei 2026 - 20:55

Pilihan Redaksi

Rumah Warga Sleman Jadi Daycare Ilegal, Polisi Temukan 11 Bayi dalam Perawatan

Rumah Warga Sleman Jadi Daycare Ilegal, Polisi Temukan 11 Bayi dalam Perawatan

17 Mei 2026 - 21:50
PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Harapan, Pasang Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Harapan, Pasang Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera

17 Mei 2026 - 21:32
Orang yang Menghabiskan Pasta Gigi Tunjukkan 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Menghabiskan Pasta Gigi Tunjukkan 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 Mei 2026 - 21:13
Panduan Lengkap Solo Traveling ke Singapura dengan Budget Minim

Panduan Lengkap Solo Traveling ke Singapura dengan Budget Minim

17 Mei 2026 - 21:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.