Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kalbar Berujung Kontroversi
Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026) memicu polemik usai keputusan dewan juri dinilai tidak adil. Ajang ini diikuti oleh sembilan SMA dari berbagai daerah di Kalbar, dengan tiga sekolah berhasil melaju ke babak final, yaitu SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Polemik muncul saat sesi rebutan jawaban ketika peserta mendapat pertanyaan: “DPR dalam memilih anggota BPK wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?” Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi tim pertama yang memberikan jawaban.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar seorang siswi dari Regu C. Namun, dewan juri justru memutuskan untuk mengurangi nilai Regu C sebanyak lima poin.
Setelah itu, pertanyaan yang sama dialihkan kepada regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas. Jawaban mereka sama persis dengan Regu C, namun dewan juri menyatakan jawaban Regu B benar. Keputusan itu langsung diprotes oleh Regu C karena merasa jawaban yang mereka sampaikan tidak berbeda.
Juri menjelaskan bahwa Regu C dianggap tidak menyebut unsur “pertimbangan DPD” dalam jawabannya. Namun, Regu C membantah alasan tersebut dan bahkan meminta audiens untuk menjadi saksi atas jawaban yang telah mereka sampaikan. Meski menuai protes, hasil akhir perlombaan tetap tidak berubah.
Regu B dari SMAN 1 Sambas akhirnya ditetapkan sebagai juara tingkat provinsi karena memperoleh nilai tertinggi secara keseluruhan, mengungguli Regu C dari SMAN 1 Pontianak.
Penjelasan Wakil Ketua MPR RI
Alhasil, keputusan dewan juri dalam Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalbar ini menjadi sorotan publik. Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian dewan juri dalam perlombaan tersebut.
“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini,” kata Akbar dalam keterangan resmi MPR RI, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan bahwa dewan juri dalam LCC 4 Pilar seharusnya menjunjung objektivitas serta sigap menanggapi keberatan dari peserta.
Pimpinan MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu juga menyayangkan munculnya polemik dalam proses penilaian lomba tersebut. Menurut Akbar, kejadian di Kalbar akan dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan LCC 4 Pilar ke depan bisa berlangsung lebih profesional.
Evaluasi itu tidak hanya menyasar keputusan juri, tetapi juga mencakup kinerja panitia, termasuk persoalan teknis seperti tata suara dan mekanisme pengajuan banding saat lomba berlangsung.
“Saya melihat, Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini,” ujar Akbar.
Sosok Indri Wahyuni yang Jadi Sorotan
Selain keputusan juri, sosok Indri Wahyuni, Anggota MPR Persoalkan Artikulasi Siswa di LCC 4 Pilar, Jawaban Benar Disalahkan juga menjadi perhatian publik. Nama Indri Wahyuni saat ini tengah jadi perhatian publik setelah cuplikan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Indri Wahyuni menyoroti artikulasi seorang siswa saat menjawab pertanyaan, yang kemudian membuat jawaban itu dianggap keliru oleh dewan juri. Pada momen itu, Indri Wahyuni terlihat membela keputusan juri lain, yakni Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita WB.
Berdasarkan data resmi di laman MPR per Senin (11/5/2026), Indri Wahyuni merupakan pejabat yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Saat ini, ia menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Dalam kesehariannya, Indri Wahyuni aktif terlibat dalam berbagai program kelembagaan, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi Empat Pilar MPR ke berbagai daerah di Indonesia. Perannya di Badan Sosialisasi menjadikannya salah satu sosok penting dalam pelaksanaan ajang edukatif seperti LCC 4 Pilar untuk kalangan pelajar.
Tak hanya soal jabatan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Indri Wahyuni juga ikut menarik perhatian publik. Dalam laporan tertanggal 27 Maret 2026, total harta kekayaannya mencapai Rp 4,9 miliar.



















