Warga Purnawirawan TNI dan Pejuang 45 Mengadu ke DPRD Kota Malang
Belasan warga dari keluarga besar purnawirawan TNI dan pejuang 45 yang tinggal di beberapa lokasi seperti Jalan Kesatrian, Urip Sumoharjo, Pemandian, serta Jalan Hamid Rusdi kembali datang ke gedung DPRD Kota Malang. Kedatangan mereka dilakukan pada Senin (11/05/2026) untuk menyampaikan keluhan terkait tindakan intimidasi dan ancaman dari pihak aparat TNI.
Mereka mengeluhkan adanya ancaman pengosongan rumah secara paksa yang akan dilakukan oleh pihak TNI. Sebelumnya, para warga telah melakukan audensi beberapa kali dengan DPRD Kota Malang. Anggota dewan berjanji akan memanggil pihak Korem 083/Bdj dan BPN Kota Malang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sosialisasi Penertiban Rumah Negara
Sebelumnya, lewat surat undangan Kodim 0833 Kota Malang nomor B/204/V/2026 tentang Sosialisasi Penertiban Rumah Negara, tertanggal 7 Mei 2026, para warga diminta hadir ke kantor Kodim 0833. Surat tersebut ditandatangani oleh Letkol Inf. Dedy Azis, Komandan Kodim 0833. Namun, dalam pertemuan sosialisasi tersebut, Dandim 0833 dan Kasdim 0833 tidak hadir.
Sosialisasi dipimpin oleh staf Kodim 0833 yang hadir di ruangan. Hadir juga perwakilan aparat dari Polresta Malang Kota, Korem 083/Baladhika Jaya, Denzibang, dan Kejari Kota Malang. Dalam acara tersebut, Kakumrem 083 / Bdj Mayor CHk Maulidi memberikan tenggang waktu satu bulan kepada warga agar mengosongkan rumah mereka. Jika sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak pindah, aparat TNI akan melakukan pengosongan secara paksa.
Dasar Hukum yang Disampaikan
Menurut perwakilan aparat TNI, dasar pengosongan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 69/Pdt.G/2021 tanggal 4 Maret 2021, yang diikuti oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 455/PDT/2022/PT.SBY tanggal 21 September 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 4381 K/Pdt.G/2023 tanggal 14 Desember 2023. Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Pangdam V jn/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang menyatakan perintah untuk merencanakan dan melaksanakan penertiban rumdis TNI AD di wilayah Korem 083/Bdj sebanyak 14 rumdis.
Keluhan Warga Terhadap Ancaman dan Intimidasi
Yudha, salah satu warga, membenarkan bahwa dalam undangan sosialisasi penertiban rumah warga, warga mendapat ancaman dan intimidasi terkait pengosongan rumah secara paksa. Ia menilai tindakan aparat TNI, bersama Polresta Malang Kota maupun Kejari Malang, sebagai tindakan sewenang-wenang yang menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Yudha dan 13 warga lainnya menilai bahwa rumah-rumah yang mereka tempati bukan rumah dinas. Berdasarkan data administrasi negara, nama warga masih tercatat sebagai subjek pajak PBB puluhan tahun, sesuai UU Pajak. Mereka juga membayar sendiri tagihan listrik dan air PDAM.
Bukti Administrasi dan Status Rumah
Yudhi, warga Jalan Hamid Rusdi, menjelaskan bahwa ia dan orangtuanya sudah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun. Status rumah tersebut bukan rumah dinas. “Saya bayar pajak PBB, PLN dan PDAM sendiri bukan instansi TNI yang bayar. Saya juga punya peta bidang rumah dari Bapenda Kota Malang,” ujarnya.
Atas tindakan aparat TNI yang dianggap sewenang-wenang dan tidak melalui putusan eksekusi pengadilan, warga telah mengadukan masalah ini ke Presiden, Komisi 1 DPR RI, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, Irwasum TNI, Irjenad, Komnas HAM, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung.



















