Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Memudahkan Perpanjangan SIM
Satlantas Polresta Tangerang kembali membuka layanan SIM keliling yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A atau C, penting untuk memperhatikan informasi terkini mengenai jadwal dan persyaratan.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling dilaksanakan di berbagai titik di Kabupaten Tangerang. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasionalnya:
-
Senin
Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Selasa
Lokasi: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Rabu
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Kamis
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Jumat
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB -
Sabtu
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk merencanakan kehadiran mereka sebelumnya.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui alamat situs web http://formulir.polrestatangerang.net. Hal ini akan mempermudah proses pengajuan dan mengurangi antrian di lokasi layanan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut berlaku untuk perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi).
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.



















