Penangkapan Sindikat Judi Online di Jakarta Barat
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang haram dari judi online mencapai angka yang sangat besar. Dalam periode Januari-Maret 2026, jumlah tersebut mencapai Rp 40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp 10,6 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi terbongkarnya kasus mafia judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ivan membantah klaim bahwa PPATK kecolongan dalam menghadapi kasus ini. Ia menyatakan bahwa fokus utama PPATK adalah pada pemain judi online dalam negeri. Menurutnya, mayoritas korban sindikat tersebut berasal dari luar negeri, sehingga tupoksi perlindungan PPATK hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Lima Langkah PPATK dalam Mengatasi Judi Online
Ivan menjelaskan bahwa PPATK telah melakukan beberapa langkah untuk memerangi judi online. Berikut lima cara yang digunakan:
-
Kolaborasi dengan Komdigi
PPATK bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komdigi) untuk mendeteksi rekening dan merchant yang menjadi tempat deposit judi online. -
Menghentikan Transaksi
Setelah pendeteksian, PPATK melanjutkan dengan penghentian transaksi rekening dan merchant yang diduga terlibat dalam judi online. -
Peningkatan Penegakan Hukum
PPATK mendorong penegakan hukum secara tuntas, termasuk penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2013 guna merampas dana hasil deposit judi online. -
Menutup Celah Hukum
PPATK juga mendorong lembaga pengawas dan pengatur untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana dengan mengekploitasi kelemahan pengawasan dalam instrumen transaksi keuangan. -
Kampanye Kesadaran Masyarakat
PPATK mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, institusi pendidikan, pelaku industri keuangan, dan platform digital, untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan judi online.
Penangkapan Puluhan Warga Negara Asing
Dalam kasus Hayam Wuruk, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Bareskrim Polri. Penangkapan para WNA dilakukan pada Kamis (7/5/2026), dan saat ini pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung. Para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 57 orang warga negara China, 228 orang warga negara Vietnam, 11 orang warga negara Laos, 13 orang warga negara Myanmar, tiga orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand. Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara. Selain itu, penyidik juga menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




















