No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Teuku Nazar Mulia. Penasehat Hukum: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

JP by JP
18 Januari 2022 - 17:35
in Hukum, Hukum & Kriminal, News
0

BATAMPENA.COM – Perkara pencabulan yang dilakukan oleh Manajer Port Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam atas nama Teuku Nazar Mulia alias Tengku terhadap anak berusia 12 tahun akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18 Januari 2022).

Persidangan kali ini diagendakan sebagai pembacaan surat dakwaan. Memang persidangan itu digelar secara tertutup berdasarkan KUHAP.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari ) Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan bahwa persidangan perdana telah dilaksanakan dalam perkara pencabulan dengan menghadirkan terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku.

“Tadi agenda pembacaan surat dakwaan saja,” kata Wahyu Oktaviandi saat dikonfirmasi.

Wahyu Oktaviandi juga menerangkan bahwa perbuatan Tengku Nazar Mulia didakwa dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara itu seharusnya sudah dimulai pada hari Selasa (11 Januari 2022). Namun dengan alasan penasehat hukum tidak hadir maka ditunda persidangan itu.

“Terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku berencana didampingi penasehat hukum dari Jakarta, namun penasehat hukum yang diharapkan tidak kunjung hadir dalam persidangan.”

Dengan demikian Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nora Gaberia Pasaribu menunjuk langsung seorang Advokat bernama Eliswita untuk mendampingi terdakwa Teuku Nazar Mulia dalam persidangan itu.

Dalam kesempatan berbeda, Eliswita membenarkan bahwa dirinya ditunjuk majelis hakim PN Batam untuk mendamping Teuku Nazar Mulia.

“Saya ditunjuk menjadi penasehat hukum pejabat Pertamina itu dalam persidangan tadi. Kemarin persidangan sempat tertunda karena terdakwa mengatakan bahwa akan didampingi pengacara dari Jakarta. Namun pengacaranya tidak datang sehingga persidangan ditunda. Oleh karena itu persidangan supaya bisa dilanjutkan maka saya ditunjuk untuk menjadi penasehat hukumnya,” ucap Eliswita saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Hati-hati Membaca SIPP PN Batam Kuatir Anda Bisa Sesat

Eliswita juga menerangkan bahwa semua dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan Karya So Immanuel Gort telah dibenarkan oleh terdakwa. Jadi tidak perlu mengajukan eksepsi lagi.

Seperti diketahui sebelumnya Teuku Nazar Mulia menjalin hubungan terlarang itu sekitar Februari tahun 2021 ketika korban mengikuti fashion show di Batam. Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Atas perbuatan Tengku Nazar Mulia membuat korban hamil 5 bulan. Sadisnya lagi Tengku Nazar Mulia menggugurkan kandungan korban.

 

 

Penulis: JP

Tags: Pengadilan Negeri BatamPerkara CabulTeuku Nazar Mulia

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In