Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil: Mediasi Dimulai, Inisial LM Mencuat
Pengadilan Agama Bandung menjadi saksi dimulainya proses hukum yang mengejutkan banyak pihak. Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah resmi digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, dalam sidang yang beragenda mediasi tersebut, sosok yang akrab disapa “Si Cinta” ini memilih untuk tidak hadir secara langsung.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa sidang dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Kehadiran kuasa hukum menandakan dimulainya tahapan awal dalam upaya penyelesaian konflik rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal publik sebagai salah satu pasangan paling harmonis di Indonesia.
Alasan Ketidakhadiran Atalia Praratya dan Pesan Saling Mendoakan

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung mengenai ketidakhadiran kliennya. Debi mengonfirmasi bahwa Atalia Praratya tidak dapat hadir secara fisik pada sidang perdana ini karena adanya benturan jadwal dengan agenda kedinasan yang tidak dapat diwakilkan atau ditunda.
“Hari ini agendanya sidang pertama. Ibu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi, karena ada agenda kedinasan, beliau berhalangan hadir,” ujar Debi.
Meskipun berhalangan hadir, Debi menegaskan bahwa kliennya menunjukkan sikap yang sangat menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam proses perceraian ini. Atalia Praratya juga menyampaikan pesan yang menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan saling mendoakan, meskipun badai rumah tangga tengah menerpa.
“Ibu Atalia menyampaikan agar saling mendoakan saja. Semoga ada jalan terbaik bagi Ibu Atalia maupun Bapak Ridwan Kamil,” tambah Debi, mengutip pesan dari kliennya. Pesan ini mengindikasikan bahwa Atalia Praratya tidak ingin memperkeruh suasana dan lebih memilih pendekatan yang konstruktif dalam menghadapi situasi yang pelik ini.
Isu Inisial LM dalam Materi Gugatan: Spekulasi Mulai Beredar
Di tengah upaya kuasa hukum untuk menjaga privasi kliennya, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, spekulasi mengenai penyebab keretakan rumah tangga pasangan ikonik ini mulai mencuat ke permukaan. Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah keterkaitan gugatan cerai ini dengan inisial “LM” yang sempat menjadi viral di kalangan publik.
Ketika dikonfirmasi mengenai spekulasi ini, Debi Agusfriansa memberikan respons yang cukup hati-hati. Ia tidak secara gamblang membantah maupun membenarkan keterkaitan tersebut. Namun, melalui pernyataannya, Debi mengisyaratkan bahwa isu mengenai “LM” memang menjadi salah satu poin yang tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan.
“Iya, terkait LM, itu sudah masuk ke dalam materi gugatan. Tentunya kami tidak bisa bicara lebih dalam lagi, karena hal tersebut sudah bersifat teknis dalam persidangan,” pungkas Debi. Pernyataan ini secara tidak langsung membuka pintu bagi spekulasi lebih lanjut, sekaligus menegaskan bahwa isu tersebut merupakan bagian penting dari argumen hukum yang akan dibahas dalam persidangan.
Kelanjutan Sidang dan Harapan Publik
Sidang gugatan cerai ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda mediasi lanjutan. Proses mediasi ini menjadi krusial untuk menentukan apakah kedua belah pihak, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, dapat menemukan titik temu dan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka, atau justru akan melanjutkan proses perceraian hingga putusan pengadilan.
Publik, yang selama ini mengidolakan pasangan ini, kini menanti dengan penuh harap dan rasa ingin tahu. Berbagai spekulasi dan analisis terus bermunculan di media sosial dan berbagai platform berita. Apakah mediasi akan membuahkan hasil positif, ataukah ini akan menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga yang telah dibangun selama bertahun-tahun? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan terungkap seiring berjalannya proses persidangan di Pengadilan Agama Bandung.

















