Perubahan Akses Kendaraan di Kawasan Bendungan Lahor
Perum Jasa Tirta I (PJT I) akan melakukan perubahan terkait akses kendaraan di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Keputusan ini diumumkan melalui konferensi pers di Kantor Pusat PJT I pada Senin, 11 Mei 2026.
Bendungan Lahor tidak hanya menjadi infrastruktur biasa, tetapi memiliki status Objek Vital Nasional (Obvitnas). Fungsi bendungan ini sangat penting, seperti pengendalian banjir, irigasi, penyediaan air baku, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga penopang ketahanan pangan dan energi nasional. Oleh karena itu, keberadaannya harus tetap terjaga.
Kebijakan Akses Bendungan Lahor
Aturan terbaru menyebutkan bahwa kendaraan roda empat dilarang melewati jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan dinas operasional PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian. Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melewati jalur tersebut, tetapi dengan syarat menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset secara non-tunai via e-money.
PJT I menjelaskan bahwa penetapan tarif bagi pengguna roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan sesuai Keputusan Direksi PJT I tentang Tarif Masuk dan Keluar Kawasan Wisata Bendungan Lahor.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, PJT I membebaskan biaya bagi warga yang berdomisili dalam radius 2 km dari Bendungan Lahor, pelajar, dan pelaku usaha mikro seperti tukang sayur keliling.
Alasan Pembatasan Akses Bendungan Lahor
PJT I menegaskan bahwa pembatasan akses bukanlah keputusan sembarangan. Mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada September 2025, getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan berat terbukti berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif di dalam struktur bendungan.
Selain itu, lalu lintas kendaraan berat juga bisa memicu degradasi jalan inspeksi yang melindungi tubuh bendungan dan melemahkan struktur timbunan urukan secara jangka panjang.
“Selain aspek teknis, pengaturan ini juga bertujuan mengurangi risiko vandalisme dan sabotase terhadap kawasan Obvitnas,” ujar PJT I.
Persiapan Sebelum Penerapan
Sebelum aturan ini diterapkan, selama periode April hingga Juli 2026, PJT I aktif melakukan sosialisasi. Perusahaan juga mendistribusikan kartu akses bagi kelompok yang berhak serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Polres Malang demi implementasi yang tertib dan aman.


















