Sosok dan Kronologi Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Mantan Pegawai BNI
Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar. Kasus ini menunjukkan bagaimana seseorang yang dianggap sebagai pihak yang dapat dipercaya bisa melakukan tindakan tidak terduga.
Modus yang digunakan Andi adalah dengan menawarkan produk investasi bernama “Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun, ia berhasil meyakinkan korban untuk menyetorkan uang. Namun, sebenarnya produk tersebut tidak ada dalam sistem resmi perbankan. Untuk memperkuat kepercayaan korban, Andi diduga memalsukan dokumen bilyet deposito.
Setelah uang diserahkan, Andi tidak menyetorkannya ke bank. Sebaliknya, dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya. Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2019, namun baru diketahui pada akhir 2025. Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Paroki Aek Nabara, pertama kali curiga saat mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Pencairan terus tertunda, dan ketika pihak bank datang, mereka menyatakan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI serta produk tersebut bukanlah produk resmi bank.
Pelarian dan Penangkapan
Sebelum dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, Andi telah mengambil langkah-langkah untuk meninggalkan pekerjaannya. Ia cuti pada 9 Februari 2026, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini pada 18 Februari 2026. Setelah itu, ia dan istrinya, Camelia Rosa, terbang ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Februari 2026.
Pelarian Andi berlangsung selama sekitar satu bulan. Namun, akhirnya ia kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Tersangka ini diduga telah merencanakan pelariannya dengan rapi, sehingga sempat sulit ditangkap.
Tanggung Jawab dan Penyelesaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan bahwa kasus penggelapan dana jemaat hanya melibatkan satu orang pegawai, yaitu Andi Hakim Febriansyah. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.
BNI berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Manajemen bank telah melakukan pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban. Proses penyelesaian akan dilakukan dalam jangka waktu minggu ini, dengan target penyelesaian dalam waktu seminggu.
Selain itu, BNI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi.
Kronologi penggelapan dana jemaat oleh Andi Hakim Febriansyah
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengawasan internal di lembaga keuangan. Dengan adanya tindakan proaktif dari BNI, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi nasabah.



















